Opini

no image

Demokrasi Deliberatif

04 November 2021
Oleh : Azyumardi Azra
Unduh PDF


Atas nama demokrasi, ”pemenang kekuasaan” menjadikan semua pihak di luar mereka hanya sebagai ”pecundang yang tak berdaya” (powerless losers).

Demokrasi Indonesia dalam praktiknya beberapa tahun terakhir bisa disebut demokrasi liberal di mana akhirnya “pemenang mengambil semua” (winners take all). ”Pemenang mengambil semua” itu adalah koalisi besar pendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

Mereka menguasai ekosistem politik Indonesia sepenuhnya; mengambil dan menentukan semua keputusan politik. Pihak lain, parpol yang tidak tergabung ke dalam koalisi politik pemerintah atau masyarakat sipil hanya dijadikan ”pecundang”.

Praktik demokrasi winners take all biasanya terkait pemilihan presiden di Amerika Serikat di mana suara pemilih menentukan pemenang electoral college di setiap negara bagian yang kemudian ”mengukuhkan” hasil pilpres. Meski selisih perolehan suara tidak banyak di antara pasangan capres-cawapres, seluruh representasi electoral college diambil pemenang; tidak dibagi secara proporsional. Semakin banyak negara bagian direbut capres-cawapres secara winners take all, kian banyak electoral college dikuasai untuk memenangkan pilpres.

Praktik politik ”pemenang mengambil semua”—apakah dalam pilpres AS atau lewat koalisi politik mayoritas absolut—menimbulkan banyak dampak negatif terhadap demokrasi dan kehidupan berbangsa-bernegara. Salah satu dampak negatif utama adalah kekuasaan negara dikuasai oligarki politik yang bersekutu dengan oligarki bisnis. Di luar itu, banyak warga tidak memiliki representasi atau perwakilan aktual dan efektif dan proses politik yang diklaim sebagai demokrasi.

Anand Giridharadas dalam Winners Take All: The Elite Charade of Changing World (2018) menyimpulkan, politik ”pemenang mengambil semua” tak lain adalah rangkaian usaha elite oligarki (politik dan bisnis) lokal, nasional dan global untuk mempertahankan status quo oligarki mereka.

Dalam bukunya yang best seller harian The New York Times, Giridharadas membuktikan klaim oligark ”melakukan perubahan negara-bangsa ke arah lebih baik” tidak lain hanya untuk menutupi abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan yang mereka lakukan. Atas nama demokrasi, ”pemenang kekuasaan” menjadikan semua pihak di luar mereka hanya sebagai ”pecundang yang tak berdaya” (powerless losers).

Lantas apa yang harus dilakukan? Demokrasi sebagai sistem politik yang dalam proses suksesi  melibatkan partisipasi publik—dengan segala kekurangan dan kecacatan (deficiencies)—bagaimanapun harus diakui lebih sedikit mudaratnya dibandingkan sistem politik monarki absolut; diktatorisme atau otoritarianisme atau totalitarianisme (militer atau sipil); atau teokrasi. Oleh karena itu, yang harus dilakukan adalah mengurangi sedapat mungkin kecacatan atau kekurangan demokrasi seperti terlihat pada fenomena ”pemenang mengambil semua”.

Untuk mencegah dominasi dan hegemoni kekuasaan koalisi politik melalui prosedur dan proses demokrasi, belakangan semakin banyak ahli berbicara tentang ”demokrasi deliberatif” (deliberative democracy). Menurut berbagai kajian, ”demokrasi deliberatif” atau kadang-kadang disebut ”demokrasi diskursif” adalah demokrasi yang menjadikan ”musyawarah” (deliberation) sebagai praksis sentral dalam proses pengambilan keputusan.

Dalam demokrasi deliberatif keputusan diambil lewat musyawarah untuk mencapai mufakat (consensus) dengan tetap mempertimbangkan perimbangan mayoritas-minoritas dalam representasi politik.

Istilah dan konsep dasar ”demokrasi deliberatif” adalah invensi relatif baru yang diperkenalkan secara lebih luas oleh Joseph M. Bessette pada 1980 dalam Deliberative Democracy: The Majority Principle in Republican Government. Meski relatif baru, ada ahli politik yang melacak akar demokrasi deliberatif ke masa Yunani klasik dan ke filsuf politik John Rawls (1921-2002) atau filsuf sosiologi Jurgen Habermas (lahir 1929) yang menekankan ”demokrasi konsensual”.

Demokrasi deliberatif memiliki landasan konstitusional kuat dalam NKRI. Secara substantif, demokrasi deliberatif ada dalam sila keempat Pancasila: ”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”. Sila ini memiliki keterkaitan kuat dengan tradisi dan kearifan lokal suku bangsa Indonesia. Dalam masyarakat Minang, misalnya, ada tradisi kursi salapan dan pangulu barajo ka mupakaik; dalam tradisi warga Lampung ada prinsip mekhatin atau merwatin; dalam masyarakat Jawa populer tradisi urun rembug; dan dalam suku Yokari Papua ada tradisi orudia.

Meski demokrasi deliberatif memiliki akar konstitusional, legal dan sosio-kultural kuat dalam masyarakat Indonesia, perkembangannya tidak pernah menggembirakan. Presiden Soekarno akhirnya memilih menerapkan demokrasi terpimpin (1959-1965) yang berpusat pada dirinya.

Sementara itu, Presiden Soeharto menerapkan demokrasi Pancasila, terwujud dalam otoritarianisme yang tidak memberi ruang bagi sila keempat Pancasila yang menggariskan representasi rakyat dan musyawarah untuk mufakat. Di masa reformasi, demokrasi liberal hanya menyisakan sedikit ruang bagi demokrasi deliberatif sampai sekarang.

Memandang pengalaman demokrasi Indonesia dewasa ini dengan  berbagai ekses dan deficiencies yang terlihat dan terasakan jelas, sepatutnya elite politik di lembaga publik trias politika dan juga di partai politik berusaha mengorientasikan kembali demokrasi Indonesia pada tradisi deliberatif. Jika tidak,  boleh jadi semakin banyak warga kehilangan kepercayaan pada demokrasi liberal yang terus bertahan dengan praksis ”pemenang mengambil semua”.

Pada tingkat global semakin banyak pihak ingin mengembangkan demokrasi deliberatif. Claudia Chwalisz dalam A New Wave of Deliberative Democracy di Carnegie Europe (26/11/2019), melaporkan tentang kian banyak negara di dunia bereksperimentasi dengan demokrasi deliberatif. Warga biasa semakin diajak terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

Sebagai contoh, warga di Ostbelgien, komunitas Belgia berbahasa Jerman, dengan mandat parlemen belum lama ini (25/2/2019) membentuk dewan warga (citizens council) untuk melengkapi parlemen yang anggotanya dipilih melalui pemilu. Dewan warga yang dipilih secara acak lewat semacam lotre bertugas bermusyawarah dan bermufakat tentang berbagai masalah publik. Mereka kemudian menyampaikan rekomendasi ke parlemen dan pemerintah yang wajib membahas dan mempertimbangkannya.

Ada juga kalangan yang skeptis dengan pelibatan warga biasa yang tergabung dalam dewan warga dalam musyawarah untuk mufakat dengan lembaga legislatif dan eksekutif. Akan tetapi, pengalaman di banyak negara menunjukkan, dewan warga memberi peluang bagi pemulihan kepercayaan publik pada demokrasi di tengah dominasi oligarki politik dan oligarki bisnis; dan meningkatnya ketidakpercayaan publik pada elite politik, politisi, dan partai politik.

 

Azyumardi Azra,
Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anggota Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).

 

Artikel ini pertama kali diterbitkan di Harian Kompas

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.