Pandangan AIPI yang dimuat dalam laman ini disusun berdasarkan kebenaran dan obyektifitas ilmiah sesuai dengan kebebasan akademik yang bertanggung jawab dan etika ilmiah. Pandangan AIPI ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat dalam Sidang Paripurna. (Anggaran Dasar, BAB II, Pasal 4).
Tahun :
No
Deskripsi
Unduh
#1
Policy Brief: No.10, Februari 2025, Urgensi Penggunaan Teknologi Identifikasi Dan Pemandulan Ternak Program Pembibitan Ternak Di Indonesia