Demokrasi hanya bisa diselamatkan apabila intelektual, aktivis, wartawan, elite politik, dan warga menolak hanyut di dalam banalisasi ketakutan.
Dewasa ini demokrasi runtuh bukan karena gempuran keras kudeta atau kerusuhan yang direkayasa, melainkan layu melalui rintihan lemah yang mengenaskan (Levitsky & Ziblatt, 2018). Demokrasi merintih ketika di kalangan aktivis dan intelektual, rasa takut menggeser keberanian, ketika kehati-hatian menggantikan kejujuran, ketika kritik dibayang-bayangi intimidasi terselubung. Memang tiada lagi pembungkaman secara terbuka, tetapi kritik diusik oleh pasal-pasal hukum yang sigap untuk mengkriminalisasi. Penguasa tidak tampil garang dengan wajah antikritik.
Di pemberitaan, hampir tidak terdengar kabar represi informasi secara brutal. Hanya saja, reaksi alergi terhadap kritik sudah cukup untuk membuat orang berhitung. Akibatnya bisa dibaca dari cara para aktivis dan intelektual memilih bahasa aman, menghindari kritik langsung, menunda publikasi sensitif, langkanya diskusi terbuka. Akhirnya orasi dan wacana politik dikemas dengan anekdot, drama komedi, atau narasi satirik.
Penyamaran legalisme otoriter
Prosedur demokrasi tetap dihormati, pemilu tetap dijalankan, dan hukum ditegakkan. Namun, kepatuhan hukum ini lebih sebagai wajah lain dari legalisme otoriter, yaitu cara politik mengedepankan efisiensi, kekuasaan negara yang kuat, dan supremasi hukum sebagai alat kontrol sosial dan politik (Tao Jiang, 2021). Bias normatifnya diselubungi dengan nama positivisme hukum. Positivisme hukum mendaku hukum sebagai sesuatu yang ditetapkan yang dapat dipahami berdasar ’apa adanya’ (law as it is), bukan menganut ’apa yang seharusnya ada’ (law as it ought to be). Dampaknya, positivisme hukum memisahkan hukum dari moralitas dengan menomorduakan nilai-nilai etika dan keadilan.
Hart, filsuf positivisme hukum, menegaskan bahwa keberadaan hukum tidak ditentukan oleh kebenarannya secara moral (Hart, 1961). Jadi pertanyaan ”ini hukum atau bukan?” harus dibedakan dari ”ini adil atau tidak?”. Pengabaian etika ini disamarkan dalam legalitas prosedural dan teknis. Pilar-pilar demokrasi dilemahkan karena hukum sekadar dijadikan instrumen formal kekuasaan.
Penyamaran legalisme otoriter sangat rapi. Alih-alih menyerang secara terbuka pilar demokrasi, penguasa bertahap melucuti perangkat demokrasi dengan membuat perubahan hukum tanpa dicurigai agar tidak memicu resistensi: penggunaan pasal-pasal ”pencemaran nama baik”, ”penyebaran berita bohong”, atau ”ujaran kebencian”. Kepastian hukum dan situasi politik yang kondusif dijadikan narasi utama, sementara isu checks and balances serta kebebasan berpendapat langsung dicap ”berseberangan” sehingga dianggap ”mengganggu” atau ”tidak produktif”.
Penuntutan dikemas hukum dan efek gentar
Secara formal, hukum memang sah, tetapi dioperasikan sebagai alat intimidasi lawan politik atau bahkan alat eliminasi (lawfare). Bentuk konkretnya ialah pretextual prosecution (Lane Scheppele, 2018): masalah utama awalnya dipicu oleh kritik terhadap kebijakan penguasa atau konflik politik, tetapi tuduhan resminya dicarikan pelanggaran lain yang obyektif atau nonpolitis (korupsi, pajak, administrasi, pencemaran nama baik, berita bohong). Tujuannya: balas dendam politik, pembungkaman, kadang yang utama bukan vonis, tetapi lebih tekanan politik.
Penggunaan hukum sebagai instrumen kekuasaan ini memberi efek gentar: situasi politik ketika warga, intelektual, aktivis, wartawan memilih diam atau membatasi diri dalam berpendapat, bukan karena adanya larangan hukum, melainkan disebabkan oleh ketakutan akan konsekuensi hukum atau sosial. Kebebasan formal dijamin hukum, tetapi kebebasan riil sarat intimidasi. Padahal, demokrasi hanya bisa diselamatkan apabila intelektual, aktivis, wartawan, elite politik, dan warga menolak hanyut di dalam banalisasi ketakutan.
Menghadapi kritik kebijakan, pemerintah enggan menjawab secara politik, tetapi mengalihkannya ke jalur pidana. Penguasa bisa berdalih ”kami percaya proses hukum”. Ketika warga melaporkan tentang dugaan pelanggaran kekuasaan atau media arus utama menerbitkannya dalam jurnalisme investigatif seperti korupsi, gratifikasi, atau kolusi, polanya selalu berulang, yaitu pelaporan balik. Alih-alih substansi dugaannya diselidiki, yang melapor atau memberitakan justru diproses secara hukum atas dugaan pelanggaran lain. Semua prosedur tampak sah. Namun, dari sisi demokrasi, negara gagal menahan diri karena mengabaikan adanya opsi lain: klarifikasi, hak jawab, dialog publik, atau mekanisme etika lain.
Tentu pesan politiknya langsung berdampak:”mengkritik itu berisiko”. Namun, saat penguasa menggunakan seluruh kewenangan legalnya tanpa institutional forbearance (Levitsky-Ziblatt, 2018), hukum memang ditegakkan secara prosedural, tetapi demokrasi dilemahkan secara substantif, dengan meminjam perspektif Lane Scheppele, legal victory, moral defeat (2018). Penguasa memenangi putusan pengadilan tanpa noda pelanggaran hukum formal, tetapi rasa keadilan publik diusik, masyarakat mengeluhkan diskriminasi perlakuan dan standar ganda sehingga destruktif bagi legitimasi demokrasi.
Ko-kreator demokrasi
Bagaimana agar demokrasi tidak sekadar prosedural, tetapi benar-benar substantif? Demokrasi mewujudkan nilai, hak, dan pengaturan setara dalam pembagian kekuasaan dan pengawasannya dalam praktik sosial-politik sehari-hari (Diamond, 2009: 91). Pertama, penegakan hukum jangan diidentikkan dengan pemidanaan. Negara lebih terbuka untuk membuka pilihan-pilihan yang memungkinkan pengurangan penggunaan kewenangan secara maksimal. Negara menjamin hukum pidana dijadikan ultimum remedium: jangan digunakan secara otomatis dalam menghadapi kritik atau perbedaan pendapat, melainkan sebagai upaya terakhir setelah seluruh mekanisme non-punitif ditempuh. Caranya, membuka opsi lain seperti hak jawab, klarifikasi administratif, dialog publik, atau mekanisme etika. Alternatif ini mengisyaratkan negara memprioritaskan prinsip proporsionalitas, artinya sepadan dengan tujuan yang ingin dicapai dan tidak berlebihan berkat alternatif lebih sederhana, adil, dan efektif.
Kedua, hentikan rekayasa dalam delegitimasi demokrasi. Ketika suara kritis bukan dihadapi oleh penguasa, tetapi diprotes atau dipidanakan oleh organisasi yang menyatakan diri sebagai masyarakat sipil. Entah penguasa terlibat atau tidak, aparat perlu bijaksana: pemidanaan harus mempertimbangkan kepentingan publik dan kebebasan berpendapat, jangan hanya membela kekuasaan dari kritik. Maka, menghadapi kritik publik seharusnya pemerintah menjawab dengan memberi penjelasan melalui data yang sahih, mengedepankan sisi positif kebijakannya, kalau perlu mengakui kekurangannya. Dengan demikian, legitimasi demokrasi justru naik. Pertimbangan penggunaan jalur hukum tidak lagi hanya fokus pada apakah hukum sah atau tidak, tetapi lebih berpikir apakah hukum adil dan perlu.
Menghadapi kritik kebijakan, pemerintah enggan menjawab secara politik, tetapi mengalihkannya ke jalur pidana. Penguasa bisa berdalih ”kami percaya proses hukum”.
Ketiga, memperbaiki komunikasi politik pemerintah. Elite politik dan negara tidak menstigmatisasi kritik seakan identik dengan subversi, perbedaan pendapat dipersepsikan sebagai pengganggu stabilitas, oposisi dianggap sebagai ancaman. Praktisnya, melindungi hak individu/kelompok kritis untuk berbicara dengan menghentikan delegitimasi moral.
Dengan demikian, demokrasi dijamin, bukan saat semua orang/kelompok setuju, melainkan saat ketidaksepakatan tetap dijamin bisa diungkapkan. Perspektif ”dissensus” Jacques Rancière menemukan relevansinya dalam konteks ini. Politik yang sebenarnya itu dimulai dengan ketidaksepakatan, yaitu ketika warga negara atau kelompok-kelompok yang sebelumnya tidak dianggap sebagai subyek akhirnya bisa berbicara untuk menyatakan diri mereka setara. Dengan demikian, mengguncang status quo yang ingin mempertahankan alokasi partisipasi terkait siapa yang boleh berbicara, tampil, dan diperhitungkan (Rancière, 1995).
Keempat, memberdayakan anggota masyarakat menjadi warga negara kompeten agar bisa berperan sebagai ko-kreator demokrasi. Warga negara kompeten adalah mereka yang menyadari hak-hak dan kewajiban dirinya serta sesama sebagai warga negara dan mampu merumuskan masalah secara jelas untuk memperjuangkannya dengan mengorganisasi diri (Mezey, 2008).
Warga negara kompeten itu berpotensi menjadi ko-kreator demokrasi, ketika masyarakat memiliki kekuatan tawar riil, artinya mampu memberi imbalan pemimpin yang efektif dan menjatuhkan pemerintah yang tidak kompeten atau menyalahgunakan kekuasaan. Daya tawar ko-kreator demokrasi itu dimungkinkan bila kewarganegaraannya dibangun melalui beragam kerja publik. Maka, demokrasi harus dipahami sebagai sistem politik yang fokus pada cara bekerja sama mengatasi perbedaan untuk memecahkan berbagai masalah dalam hidup sehari-hari melalui kerja sukarela dengan standar pelayanan publik profesional.
Upaya kerja sama itu bisa dibayar atau tidak, dilakukan oleh berbagai kalangan/warga dengan berpijak pada nilai-nilai bersama (Pancasila) untuk menciptakan sesuatu demi kepentingan bersama melalui musyawarah (HC Boyte, 2015: 4). Dalam demokrasi seperti itu, nilai-nilai Pancasila sangat relevan menjadi landasan bangsa dan negara. Seperti Mounk (2022) mengusulkan patriotisme inklusif sebagai kunci (Pancasila bagi Indonesia), ketika warga dari beragam agama dan suku bisa merasa percaya diri sebagai bagian dari demokrasi bersama tanpa kehilangan identitas asalnya. Demokrasi yang menyatukan beragam suku dan agama ini menciptakan rasa bangga bersama, bukan sekadar toleransi pasif.
Warga negara ko-kreator demokrasi terwujud bila pendidikan bukan hanya mengurusi narasi kemajuan perseorangan, melainkan instrumen promosi untuk kesejahteraan bersama. Dengan demikian, pembangunan komunitas menjadi prioritas utama melalui kerja kolektif memecahkan masalah dan membangun sumber daya bersama untuk profesionalisme kewarganegaraan. Seringnya perjumpaan dan kerja sama membantu menjembatani perbedaan status, pendapatan, dan agama demi kebaikan bersama.
Jadi, demokrasi bukan hanya pemilu. Demokrasi dikembangkan oleh warga yang menolak banalisasi ketakutan dan permainan erosi sunyi yang menggerogoti kebebasan berpendapat. Komitmen ini nyata ketika warga bekerja sama menghidupkan kembali solidaritas sosial, keberanian berbicara kolektif, dan memperjuangkan hak-hak sesamanya, termasuk pembelaan lintas komunitas/kelompok untuk kebebasan.
Haryatmoko,
Pegiat Etika Publik dan Anggota AIPI Komisi Kebudayaan
Tulisan ini muncul pertama kali di Kompas.id tanggal 21 Januari 2026 dan terbit di koran cetak Kompas pada 22 Januari 2026.