Opini

no image

Negara Jadi Penagih, Rakyat Korban

20 August 2025
Oleh : SJ. Johannes Haryatmoko
Unduh PDF


Rakyat tidak menolak kewajiban membayar pajak atau berkontribusi pada pembangunan. Namun, rakyat berhak menuntut kehadiran negara yang adil dan melindungi.

Negara seharusnya hadir sebagai pelindung rakyat. Tapi, belakangan ini, yang muncul justru wajah negara sebagai ”penagih” yang membebani masyarakat dengan berbagai kewajiban, tanpa diimbangi dengan kepastian perlindungan sosial dan kesejahteraan.

Dengan digitalisasi pajak dan NIK terintegrasi, warga akan dipantau ketat dalam transaksi keuangan, tapi pemerintah tidak transparan mengelola anggaran. Rakyat dijadikan subyek disiplin fiskal, sementara negara gagal membuka ruang deliberasi publik soal keadilan distribusi.

Di tengah gejolak ekonomi global, banyak warga merasakan tekanan ganda: dari pasar yang tak pasti dan dari negara yang seolah lebih sibuk menghitung setoran daripada melindungi rakyat.

Negara ekstraktif (Acemoglu & Robinson, 2012): elite politik–ekonomi berkolaborasi membuat kebijakan yang menguntungkan segelintir pihak, tetapi membebani rakyat.

Pengurangan subsidi pupuk tahun 2025 membuat petani kecil menjerit, sementara perusahaan agribisnis besar tetap diuntungkan. Negara justru menyalurkan sumber daya rakyat untuk menopang elite atau oligarki ekonomi. Memang, kekuasaan bekerja bukan hanya dengan represi, tapi juga melalui regulasi, statistik, pajak, dan mekanisme pengawasan diri (Foucault, 2008).

Negara menjadi penagih

Fenomena ”penagih” ini tampak jelas dalam sejumlah kebijakan fiskal dan regulasi terbaru. Pemerintah beralasan bahwa peningkatan penerimaan negara penting untuk pembiayaan pembangunan. Namun, realitas di lapangan memperlihatkan ketidakseimbangan.

Misalnya, sejak awal 2025, Indonesia menerapkan sistem SPP-TDLN (Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Lintas Negara) untuk vendor digital asing dan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada jasa digital seperti streaming, aplikasi.

Kebijakan ini berdampak terhadap pelaku usaha digital, termasuk konsumen, terutama karena meningkatnya biaya administrasi, margin keuntungan menipis, dan keterbatasan literasi pajak. Alih-alih memosisikan diri sebagai pelindung warga (welfare state), negara terlihat kian berperan sebagai penagih, mencari celah untuk mengoptimalkan pendapatan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengusulkan kebijakan rekening yang lama tidak digunakan untuk dibekukan. Motifnya dikaitkan dengan pencegahan tindak pidana keuangan, tetapi dalam praktik bisa menjadi cara menghimpun dana menganggur (idle) untuk negara.

Wacana menyita tanah yang tidak diusahakan, bisa dibaca sebagai upaya negara memperoleh kembali aset untuk basis pajak atau redistribusi. Negara tampak hadir lebih sebagai regulator yang menagih kontribusi warga/petani, ketimbang sebagai penopang kemandirian pangan nasional.

Marak kebijakan kurang empatik dan sensitif. Beberapa pejabat pemerintah cuek dan terkesan tak peka saat merespons krisis publik. Penanganan insiden teror kepala babi terhadap media direspons dengan candaan, menyepelekan ancaman terhadap kebebasan pers.

Saat masyarakat menyebut situasi ”Indonesia gelap”, respons yang muncul malah menyudutkan rakyat. Reaksi keras berlebihan telah mengancam demokrasi ketika menyikapi bendera One Piece. Beberapa politisi menilai One Piece sebagai pemicu disintegrasi atau pelanggaran lambang negara, bahkan berbahaya bagi stabilitas nasional.

Padahal, dalam konteks di mana ruang-ruang formal terasa kurang memberi tempat bagi aspirasi kritis, budaya populer seperti anime One Piece menjadi salah satu kanal alternatif, asal tetap hormat terhadap simbol negara.

Janji retorik

Ironisnya, di saat rakyat diminta ”berkorban” lewat pajak dan pengurangan subsidi, perlindungan terhadap kelompok rentan justru melemah.

Semester I-2025 mencatat lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebesar 32 persen dibanding periode yang sama 2024. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan lebih dari 65.000 pekerja di sektor tekstil, garmen, dan alas kaki kehilangan pekerjaan akibat lemahnya daya beli domestik.

Rakyat yang kehilangan pekerjaan mendapati bahwa jaring pengaman sosial belum siap menampung mereka. Bantuan langsung tunai sering terlambat atau nominalnya terlalu kecil untuk menutup kebutuhan dasar. Program Kartu Prakerja yang diharapkan sebagai solusi reskilling juga tak relevan bagi buruh pabrik yang kehilangan pekerjaan mendadak.

Kritik publik mengarah pada janji-janji politik yang belum terwujud. Presiden Prabowo menjanjikan makan siang gratis bagi anak sekolah sebagai program unggulan. Namun, di lapangan program ini problematik implementasinya karena masalah anggaran yang disunat dan koordinasi antarinstansi.

Program ketahanan pangan dengan swasembada beras tersendat akibat minimnya dukungan nyata untuk petani. Rakyat mulai mempertanyakan apakah janji-janji besar itu hanya retorika yang sulit diwujudkan dalam tata kelola nyata.

Rakyat tidak menuntut negara sempurna. Mereka hanya ingin pemerintah hadir secara adil dan berempati. Kebijakan yang peka terhadap kondisi rakyat kecil bukanlah kemurahan hati negara, melainkan kewajiban konstitusional.

Jika negara terus tampil sebagai penagih, sementara elite terus berpesta dengan uang rakyat (kasus CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan yang dihubungkan dengan Komisi XI DPR), maka janji keadilan sosial hanya akan tinggal retorika kosong.

Presiden Prabowo berulang kali menekankan komitmen keberpihakan kepada rakyat kecil. Namun, yang dirasakan masyarakat justru kebijakan yang menambah tekanan.

Retorika keadilan sosial terdengar nyaring di podium, tetapi sunyi di meja kebijakan. Padahal, legitimasi politik tidak hanya dibangun dari janji dan narasi besar, melainkan dari kehadiran nyata di tengah penderitaan rakyat.

Jangan-jangan Presiden terjebak pada laporan ”semu positif” dari kabinet/pembisik. Padahal realitas ”Indonesia gelap”, harga kebutuhan naik, daya beli turun, pengangguran meningkat, tetapi tidak muncul di meja rapat kabinet. Akibatnya echo chamber kekuasaan (Sunstein, 2007): kebijakan lahir dari informasi bias, bukan fakta lapangan.

Maka, tidak mengherankan bila Presiden Prabowo di podium selalu lantang mendengungkan ”keadilan sosial” dan ”berpihak pada wong cilik”. Sementara, di kebijakan, rakyat justru dihadapkan pada pungutan, pengurangan subsidi, pembekuan rekening dormant, bahkan ancaman tanah menganggur disita.

Kontradiksi ini menimbulkan disonansi politik: kata-kata menenangkan, tetapi realitas menekan. Bisa juga disonansi politik ini terjadi karena para pembisik tidak berani melaporkan fakta pahit di lapangan karena Presiden tidak senang mendengarnya, sehingga pengusaha resah karena premanisme tidak sampai ke telinganya.

Disonansi politik dan ketidakpekaan kebijakan tersebut, jika terus dibiarkan, akan muncul empat dampak serius. Pertama, memperlebar jurang ketidakpercayaan antara pemerintah dan rakyat. Legitimasi politik akan terkikis jika rakyat melihat negara lebih sibuk menagih daripada melindungi.

Kedua, memicu rasa ketidakadilan yang menjadi sumber ketegangan sosial. Rakyat kecil yang merasa dizalimi dapat kehilangan rasa memiliki terhadap negara. Lalu ketimpangan berpotensi melebar jika kebijakan hanya menyasar rakyat kecil (rekening kecil, tanah petani), sementara aset besar milik oligarki lolos.

Ketiga, membuka jalan bagi otoritarianisme yang dibungkus hukum (legalisme otokratis), sebuah ancaman nyata bagi demokrasi. Keempat, terjadi normalisasi kontrol (Foucault, 2008), yaitu negara memosisikan warganya bukan sebagai citizen dengan hak, melainkan debtor dengan kewajiban.

Kapan negara menjadi penopang?

Kini saatnya pemerintah menata ulang orientasi kebijakan. Bukan sekadar retorika pembangunan, melainkan keberpihakan nyata: memberi ruang bernapas bagi rakyat kecil, memastikan beban tidak bertumpu di pundak yang paling rapuh, dan menegakkan hukum bagi mereka yang selama ini kebal.

Hanya dengan jalan itu, keadilan sosial tidak berhenti sebagai slogan, melainkan hadir sebagai kenyataan.

Jika negara ingin mengembalikan kepercayaan rakyat, diperlukan reposisi paradigma: dari negara sebagai ”penagih” menjadi negara sebagai penopang. Ada beberapa langkah konkret yang bisa dilakukan.

Alih-alih menaikkan PPN yang membebani rakyat kecil, pemerintah bisa memperkuat pajak progresif untuk kelompok berpendapatan tinggi, insentif pajak bagi perusahaan yang merekrut banyak tenaga kerja baru, serta mengupayakan instrumen untuk menutup celah penghindaran pajak.

Pengurangan subsidi pupuk harus dikaji ulang. Subsidi tetap penting sebagai instrumen menjaga ketahanan pangan. Solusi digitalisasi distribusi pupuk bisa diterapkan agar subsidi benar-benar sampai ke petani kecil, bukan pedagang besar.

Pemerintah perlu menyiapkan dana darurat ketenagakerjaan untuk membantu korban PHK, disertai pelatihan yang relevan dengan pasar kerja baru. UMKM yang terbukti menyerap tenaga kerja harus diberi insentif pajak dan akses kredit murah.

Pemerintah pusat dapat menetapkan moratorium kebijakan fiskal baru yang membebani masyarakat hingga ekonomi kembali stabil. Lebih dari itu, alih-alih mengancam penyitaan tanah atau pembekuan rekening, negara sebaiknya fokus pada program pemberdayaan ekonomi rakyat kecil: kredit mikro yang mudah diakses, pendampingan usaha, serta program padat karya yang nyata menyerap tenaga kerja.

Pemerintah harus belajar membangun komunikasi yang konsisten, terkoordinasi, dan berbasis data. Setiap kebijakan harus dijelaskan dengan logika yang mudah dipahami publik, sehingga rakyat merasa dilibatkan dalam proses, bukan hanya sebagai obyek. Janji besar seperti makan siang gratis sebaiknya dilaksanakan secara bertahap dan realistis.

Pemerintah perlu menetapkan prioritas berdasarkan urgensi kebutuhan rakyat, bukan popularitas program.

Dalam konteks pemberantasan korupsi, negara juga harus menunjukkan konsistensi,  terutama kasus Pertamina yang melibatkan Riza Chalid. Hukuman tegas terhadap pelaku kakap korupsi, termasuk legislator dan pejabat tinggi, adalah syarat minimum mengembalikan kepercayaan publik.

Keadilan harus terlihat tidak hanya ke bawah, tetapi juga ke atas. Tekankan transparansi anggaran agar rakyat percaya kontribusinya tidak sia-sia. Dengan begitu, negara tak lagi hadir sebagai penagih yang membebani, tetapi sebagai pelindung yang menyejahterakan.

Rakyat tidak menolak kewajiban membayar pajak atau berkontribusi pada pembangunan. Namun, rakyat berhak menuntut kehadiran negara yang adil dan melindungi. Negara bukan sekadar penagih, melainkan pengayom yang mengembalikan kontribusi rakyat dalam bentuk kesejahteraan, stabilitas, dan harapan.

Jika paradigma ini tidak segera diubah, jurang ketidakpercayaan antara rakyat dan negara akan semakin dalam—dan itu ancaman serius bagi masa depan demokrasi dan kesejahteraan bersama.

 

Haryatmoko,
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP dan Anggota AIPI Komisi Kebudayaan

Tulisan ini pertama kali terbit di Harian Kompas 20 Agustus 2025

Hak Cipta © 2014 - 2024 AIPI. Dilindungi Undang-Undang