WEBINAR AIPI: MEMBANGUN DAN MEMASTIKAN PARTISIPASI BERMAKNA DALAM PROSES LEGISLASI

04 April 2023 | 2896 hits
SEMINAR_KIS_12APRIL2023.jpg

Siaran Pers AIPI

Jakarta, 10 April 2023, Partisipasi bermakna (meaningful participation) semestinya tidak perlu menjadi momok bagi pihak-pihak yang teribat dalam proses legislasi. Pembuat undang-undang juga semestinya menyadari betul untuk siapa dan apa tujuan penyusunan undang-undang itu di alam demokrasi. Tak perlu ada yang dikhawatirkan bila pembuat undang-undang selalu menjauhkan diri dari hanya mementingkan kelompok dan senantiasa mengedepankan sikap kenegarawan.

Frasa “partisipasi bermakna” menjadi perdebatan panjang di kalangan ahli hukum, pemerintah, DPR, cendekiawan dan publik pemerhati; berawal sejak Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 membacakan 12 keputusan terkait soal konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Dari 12 keputusan MK tersebut hanya satu permohonan gugatan yang dikabulkan sebagaian yaitu pada Keputusan 91-PUU-XVIII-2020 (Putusan 91) yang menjadikan UUCK dinyatakan inkonstitusional bersyarat.

Acungan jempol dilanyangkan kepada MK dari berbagai kalangan karena baru kali itu, sejak MK berdiri 2003, tercatat tak ada satu pun dari 69 uji formil yang diajukan sebelumnya, dikabulkan oleh MK. Sementara itu, kita melihat banyak sekali proses legislasi bermasalah. Sebagai contoh: soal sulitnya akses materi rancangan undang-undang, , minimnya keterlibatan publik dalam pembahasan dan disahkan disahkan tanpa memenuhi kuorum.

Putusan 91 merupakan tonggak perkembangan legislasi di Indonesia dalam artian bahwa proses legislasi harus mendapatkan perhatian serius sama pentingnya dengan substansi undang-undang itu sendiri. Putusan 91 itu juga menegaskan bahwa setiap rancangan undang-undang (RUU) wajib memiliki naskah akademik. MK menyadari betul bahwa banyak praktik partisipasi publik dimanipilasi dalam proses legislasi. MK menilai partisipasi publik haruslah benar-benar bermakna (meaningful participation)

Partisipasi bermakna dalam legislasi adalah keterlibatan individu, kelompok, dan komunitas secara aktif dan terinformasi dalam proses pengambilan keputusan untuk mengembangkan dan memberlakukan suatu ketentuan perundang-undangan. Partisipasi ini merupakan aspek mendasar dari pemerintahan yang demokratis, yang memungkinkan warga negara untuk mengekspresikan pandangan mereka dan mempengaruhi kebijakan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Ini adalah komponen vital untuk memastikan bahwa undang-undang yang diberlakukan mencerminkan kepentingan dan kebutuhan orang-orang yang ingin mereka layani.

Perdebatan publik seputar partisipasi bermakna UUCK ini pun hingga kini masih menjadi topik hangat di masyarakat. Atas dasar itu, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) akan menyelenggarakan Webinar AIPI dengan mengusung tema Membangun Dan Memastikan Partisipasi Bermakna Dalam Proses Legislasi yang dihelat pada 12 April 2023, pukul 09.00-12.15 WIB yang dapat diikuti melalui tautan:

Zoom     :  https://s.id/WEBINAR_KIS

Youtube : https://bit.ly/WEBINARKIS

Webinar AIPI ini dikemas dalam dua Sesi dengan membuka seluas-luasnya diskusi publik.  Sesi Pertama berupa Sambutan dan Pembukaan yang akan disampaikan oleh Prof. Dr. Satryo Soemantri Brodjonegoro, Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). Pengantar Webinar AIPI akan disampaikan oleh Prof. Maria SW Sumardjono, Anggota Komisi Ilmu Sosial yang juga Guru Besar Hukum Pertanahan UGM, yang akan merangkap pula sebagai Moderator dalam Webinar ini.

Pada Sesi Kedua, berupa Paparan Materi para Pembicara. Narasumber yang dihadirkan adalah sebagai berikut:

1

Dr. Zainal Arifin Mochtar  
Dosen FH UGM

:

Landasan Teoretik Meaningful Participation dalam Proses Legislasi & Implementasinya

2

Prof. Susi Dwi Harijanti
Guru    Besar UNPAD

:

Strategi Akademisi Hukum dalam Mendorong dan Memastikan Meaningful Participation dalam Proses Legislasi

3

Dr. Fitri Ahlan Syarif
Dosen FH   UI

:

Menyoroti Rendahnya Meaningful Participation dalam Proses Legislasi

4

Erasmus Napitupulu
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform

:

Menghadirkan CSO dalam Proses Legislasi melalui Lembaga Eksekutif dan Lembaga Legislatif.

Setelah pembicara menyelesaikan paparannya, akan dilanjutkan dengan sesi diskusi yang memberikan ruang seluas-luasnya kepada peserta webinar selama 1 jam. Webinar ini akan ditutup oleh Prof. Mayling Oey-Gardiner, Ketua Komisi Ilmu Sosial - AIPI.

Webinar ini  terbuka bagi perwakilan Kementerian dan Lembaga Nasional, kalangan DPR, para dosen dan mahasiswa program studi hukum, ilmu politik dan sosial; peneliti bidang hokum, sosial, dan politik, LSM dan media pemerhati masalah legislasi. Peserta seminar akan mendapatkan e-certificate secara gratis melalui e-mail yang didaftarkan saat webinar berlangsung.

Pembaca Budiman,

Ikuti terus berbagai kegiatan ilmiah AIPI melalui situs resmi dan sosial media AIPI yang secara konsisten menyampaikan pandangan, saran dan pertimbangan atas perkembangan ilmu pengetahuan yang dipandang dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat luas dan pemangku kepentingan lainnya, sebagai bentuk pertanggungjawaban publik akan tugas AIPI yang terus mendorong Budaya Ilmiah Unggul. 

Website         :  aipi.or.id  

Instagram     :  aipi_Indonesia

Tweeter         :  AIPI_id

Youtube         : AIPI_Indonesia

 

Penyusun Berita:

Sigit Asmara Santa

Biro Administrasi Ilmu Pengetahuan – AIPI  

email: aipi.indonesia1990@gmail.com

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.