Siaran Pers AIPI
Jakarta, 21 Agustus 2023. Jagat media nasional akhir-akhir ini dipenuhi dengan berita tentang Pemilu. Masyarakat menanti siapakah yang akan diajukan sebagai bakal Cawapres (Calon Wakil Presiden) yang akan diusung Bacapres Ketiga, setelah pasangan Capres dan Cawapres Pertama dan Kedua telah mengumumkan dan mendaftarkan pasangan tersebut ke KPU, Kamis 19 Oktober lalu.
Proses penyelenggaraan Pemilu 2024 memang akan memasuki tahap akhir proses pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD (penetapan DCT Pemilu Legislatif), dan dalam beberapa minggu ke depan memasuki tahap Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Pada akhirnya, keseluruhan proses Pemilu itu, berujung bahwa hasil Pemilu akan memperoleh legitimasi -- akan dipercaya, dan diterima Pemilih, Peserta Pemilu dan Organisasi Masyarakat Sipil -- bila setidaknya memenuhi tiga persyaratan sebagai berikut.
Pertama, jarak waktu antara proses pemungutan dan penghitungan suara dengan penetapan dan pengumuman Hasil Pemilu berkisar 3- 7 hari, selambat-lambatnya hasil sementara sudah diumumkan secara tidak resmi kepada publik paling lambat 3 hari setelah hari pemungutan suara. Hal ini menghindari agar hasil Pemilu tidak menjadi bahan spekulasi. Hasil resmi sudah bisa ditetapkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan dan penghitungan suara. Sertifikasi hasil Pemilu paling tidak memerlukan 3 hari setelah pengumuman sementara.
Kedua, kredibilitas proses dan hasil Pemilu akan timbul bila memenuhi lima indikator berikut ini: 1) partisipasi Pemilih tidak hanya tinggi tetapi juga bersifat Inklusif; 2) proses Pemungutan dan Penghitungan Suara dilaksanakan berdasarkan tujuh asas Pemilu Demokratik (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, dan periodik) dan empat prinsip Pemilu Berintegritas (jujur, akurat, transparan, dan akuntabel); 3) jumlah Surat Suara Tidak Sah (Invalid Votes) Maksimal 4%; 4) jumlah Suara Sah tetapi tidak dihitung mengalami penurunan dari Pemilu ke Pemilu berikutnya; dan 5) hasil Pemilu yang ditetapkan dan diumumkan KPU paralel (tidak berbeda secara signifikan dengan hasil Hitung Cepat (Quick Count) yang dilakukan oleh berbagai Lembaga Survey (berbagai Lembaga Survey juga menunjukkan hasil yang paralel).
Ketiga, syarat yang paling penting adalah Pemilu berkeadilan. Proses penyelenggaraan Pemilu dapat dikategorikan berkeadilan (electoral justice) bila: 1) semua pihak yang terlibat dalam proses penyelenggaraan Pemilu melaksanakan peran masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 2) engawasan Pemilu, baik yang dilaksanakan dengan model “polisi lalu lintas” maupun dengan model “pemadam kebakaran,” bertujuan untuk mencegah pelanggaran ketentuan Pemilu; 3) Mereka yang terbukti melakukan pelanggaran Ketentuan Administrasi Pemilu dikenakan sanksi administratif dan mereka yang terbukti melakukan pelanggaran Ketentuan Pidana Pemilu akan dikenakan hukum penjara dan denda yang setimpal agar pihak pelaku jera (tidak mengulangi perbuatannya) dan pihak lain diingatkan untuk tidak melakukan perbuatan yang serupa (keadilan punitif); dan 4) mereka yang merasa haknya dirugikan oleh keputusan KPU dapat mengajukan gugatan kepada pihak yang berwenang sehingga terjadi sengketa Pemilu baik sengketa proses Pemilu maupun sengketa hasil Pemilu. Gugatan itu bertujuan untuk mendapatkan keadilan restoratif.
Keadilan Pemilu merupakan indikator yang penting sebagai salah satu ukuran apakah Pemilu yang diselenggarakan berlangsung demokratis ataukah tidak. Sistem Keadilan Pemilu yang diterapkan merupakan suatu instrument pokok dari prinsip negara hukum (rule of law) dan jaminan mutlak untuk mengikuti prinsip-prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilu yang bebas, adil, genuine. Konsep keadilan Pemilu lebih dari sekedar penegakan kerangka hukum Pemilu. Keadilan pemilu yang merupakan suatu faktor dari keseluruhan desain dan pelaksanaan proses penyelenggraaan Pemilu dan akan memegaruhi tindakan para pemangku kepentingan di dalamnya.
Untuk memperbincangkan lebih mendalam soal ini, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) akan menyelenggarakan Webinar Nasional daring bertajuk, “Keadilan Pemilu”, pada Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 13.00-16.00 WIB. Webinar Nasional ini dapat juga diikuti melalui aplikasi Zoom dengan Meeting ID: 876 4536 4539 Passcode: PemiluAdil atau tautan https://s.id/KeadilanPemilu dan disiarkan pula melalui kanal YouTube https://s.id/YTKEADILANPEMILUAIPI . Webinar bersifat terbuka dan mengundang peserta Anggota AIPI, akademisi, , dosen, peneliti, mahasiswa, pengamat politik, praktisi dan masyarakat ilmiah, LSM dan peserta umum lainnya. Bagi peserta yang mengikuti hingga akhir seminar, disediakan e-sertifikat secara gratis.
Webinar daring ini bertujuan untuk mengevaluasi tahapan-tahapan yang sudah dilewati dan memperkirakan pelaksanaan tahapan Pemilu selanjutnya dari kaca mata Keadilan Pemilu, meliputi: 1) apakah Keadilan Pemilu dapat diwujudkan dalam proses penegakan hukum dan penyelesaian sengketa Pemilu untuk tahapan yang sudah berlalu?; 2) bagaimana prospek penciptaan Keadilan Pemilu pada pelaksanaan tahapan Pemilu selanjutnya?; dan 3) Bila diperlukan Pengadilan Khusus Pemilu, Pengadilan Khusus Pemilu macam apakah yang perlu dibentuk?
Rangkaian acara Webinar daring ini akan dipandu oleh Prof. Dr. Ramlan Surbakti, Ph.D. Anggota Komisis Ilmu Sosial AIPI, Guru Besar UNAIR, yang juga penulis buku “Keadilan Pemilu”. Acara seminar daring ini akan diawali dengan Sambutan Pembuka oleh Ketua AIPI, Prof. Dr. Daniel Murdiyarso. Sedangkan Sambutan Penutup akan disampaikan oleh Prof. Syarif Hidayat, Ph.D. Anggota Komisi Ilmu Sosial AIPI, yang juga profesor riset BRIN.
Webinar daring yang dihelat Komisi Ilmu Sosial AIPI ini menghadirkan narasumber yang kompeten yaitu: Pertama, Hadar Nafis Gumay (Direktur Network for Democracy and Election Integrity, NETGRIT), akan membahas tema berkaitan dengan: Apa saja hasil pemantauan Pemilu yang dilaksanakan oleh berbagai organisasi masyarakat sipil (OMS) terhadap empat tahap Pemilu yang sudah terlaksana, dan seberapa efektif respon Bawaslu dalam menangani pengaduan yang disampaikan oleh OMS? Apakah Keadilan Prosedural dilaksanakan secara konsisten dalam proses penegakan hukum Pemilu? Apakah Keadilan Punitif dan Keadilan Restoratif dapat diwujudkan dalam proses penegakan hukum Pemilu tersebut? Bagaimana prospek Keadilan Prosedural, Keadilan Punitif dan Keadilan Restoratif akan dapat diwujudkan dalam proses penegakan hukum Pemilu pada tahapan Pemilu selanjutnya?
Narasumber kedua adalah Rahmat Bagja, SH., LL.M. (Ketua Bawaslu) akan mendiskusikan masalah terkait dengan: Bagaimana Bawaslu merespon pengaduan tentang dugaan pelanggaran Ketentuan Administrasi Pemilu, dugaan pelanggaran Ketentuan Pidana Pemilu, dan gugatan terhadap Keputusan KPU? Keadilan Prosedural macam apakah yang diterapkan Bawaslu dalam melaksanakan proses penegakan hukum Pemilu? Dari berbagai kasus yang ditangani Bawaslu, dalam kasus apa saja Keadilan Punitif dapat diwujudkan; dan dalam kasus apa saja Keadilan Restoratif dapat diwujudkan? Bagaimana prospek Keadilan Prosedural, Keadilan Punitif dan Keadilan Restoratif akan dapat diwujudkan dalam proses penegakan hukum Pemilu pada tahapan Pemilu selanjutnya?
Narasumber ketiga adalah Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH., LLM., Ph.D. (Wakil Ketua AIPI, yang juga Guru Besar UI, Lembaga Pengadilan Khusus Pemilu) akan merespon perbincangan terakit dengan: apakah diperlukan Lembaga Pengadilan Khusus Pemilu, dan bila diperlukan Pengadilan Khusus Pemilu macam apa (dengan lingkup kewenangan macam apa)? Apakah Pengadilan Khusus Pemilu ini akan mengadili: pelanggaran Ketentuan Administrasi Pemilu, pelanggaran Ketentuan Pidana Pemilu, menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu, dan menyelesaikan Perselisihan Hasil Pemilu. Penyidikan dan Penuntutan akan dilakukan oleh siapa: Polri dan Kejaksaan, ataukah, lembaga lain? Apakah Bawaslu masih dipertahankan?
Dalam perbincangan Keadilan Pemilu, Institusi Penegak Hukum Pemilu akan dapat menghasilkan Keadilan Punitif dan Keadilan Restoratif bila Keadilan Prosedural diterapkan secara konsisten dalam melaksanakan proses penegakan hukum tersebut. Keadilan prosedural mencakup hak diperlakukan secara adil, dan mendapatkan putusan yang menimbulkan efek jera pada pelaku pelanggaran, melalui administrasi keadilan yang efisien dan transparan. Hal ini akan dapat dicapai melalui penerapan due process dan mengedepankan keadilan terbuka. Selain hak inidividu akan due process, keadilan prosedural juga harus disertai prinsip keadilan terbuka yang mengedepankan pentingnya pengadilan melaksanakan fungsinya secara terbuka untuk mencegah timbulnya kecurigaan juridis, tindakan tidak adil dan tindakan tidak kompeten.
Untuk mewujudkan Keadilan Prosedural setidak-tidaknya empat prinsip harus dilaksanakan dalam administrasi keadilan, yaitu adil (fairness), efisien, efektif, dan transparan. Administrasi keadilan dapat dikategorikan adil (fair) bila orang yang diproses secara hukum berhak menerima pemberitahuan sebelumnya, diberi kesempatan yang memadai untuk menyiapkan pembelaan, dan berhak mendapatkan proses penyidikan yang adil dan netral. Administrasi keadilan dapat dikategorikan efisien bila proses pemenuhan persyaratan pengajuan kasus dalam tenggat waktu yang masuk akal (reasonable) untuk berbagai tipe keberatan dan sengketa Pemilu. Proses administrasi keadilan dapat dikategorikan efektif bila dijamin mendapatkan keputusan yang tertulis, reasonable, dan tidak bersifat semena-mena, hak mengajukan banding atau telaah judisial, dan mampu menjamin tidak hanya hak pihak korban tetapi juga mengenakan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku (right to an effective remedy). Sanksi yang menjamin effective remedy adalah yang mampu menimbulkan perasaan adil bagi pihak yang haknya dilanggar, mampu memberikan efek jera bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, dan mampu mengirim pesan kepada orang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang sama karena akan dikenakan sanksi setimpal. Administrasi keadilan yang transparan mencakup akses terhadap informasi tentang kasus (secara ideal bersamaan dengan sengketa Pemilu mulai diselidiki dan diproses), sidang pengadilan terbuka, dan putusan yang tersedia bagi publik.
Karena itu ketika Hasil Pemilu ditetapkan dan diumumkan oleh KPU tidak hanya diharapkan lebih cepat tetapi juga Hasil Pemilu memiliki kredibilitas yang tinggi dan semua pelanggaran Pemilu sudah ditegakkan secara adil dan semua sengketa Pemilu (sengketa proses dan sengketa hasil Pemilu) sudah diselesaikan secara adil.
Bagaimana Keadilan Pemilu pada Pemilu 2024 akan berlangsung? Proses penyelenggaraan Pemilu 2024 akan memasuki tahap akhir proses pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD (penetapan DCT Pemilu Legislatif), dan dalam beberapa minggu ke depan memasuki tahap Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Tahapan Pemilu yang sudah dilaksanakan meliputi: 1) pemutahiran Data Pemilu; 2) Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, dan Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Peserta Perseorangan Calon Anggota DPD: 3) penetapan Alokasi Kursi dan Pembentukan Daerah Pemilihan; dan pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Daftar Calon Anggota DPR dan DPRD.
Tahapan pemilu yang belum dilaksanakan adalah: 1) pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden; 2) Pengadaan dan Distribusi Logistik Pemilu; 3) Pelaksanaan Kampanye Pemilu Legislatif, dan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 4) Masa Tenang; 5) Pelaksanaan Proses Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS; 6) Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; 7) Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilu; 8) Proses Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu oleh Mahkamah Konstitusi; dan 9 ) Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden.
Banyak sekali institusi yang terlibat dalam proses penegakan hukum Pemilu. Belum ada spesialisasi. Bawaslu melaksanakan fungsi Pengawasan Pemilu, yang sebenarnya merupakan fungsi Peserta Pemilu, Pemantau, Pemilih, Organisasi Masyarakat Sipil, dan Media Massa. Bawaslu juga berfungsi menegakkan Ketentuan Administrasi Pemilu, dan Menyelesaikan Sengketa Proses Pemilu. Kalau pengaduan dugaan pelanggaran jenis Pidana lain disampaikan kepada Polri sebagai Penyidik, hasil penyidikan diteruskan kepada Kejaksaan sebagai Penuntut Umum, dan tuntutan kemudian disampaikan kepada Pengadilan, sedangkan untuk pengaduan tentang dugaan pelanggaran Pidana Pemilu harus disampaikan kepada Bawaslu lebih dahulu. Dalam praktek Bawaslu yang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus yang diadukan tetapi Polri dan Kejaksaan yang memutuskan. Hasil Mengkaji Pengaduan tentang Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu tersebut kemudian disampaikan oleh Bawaslu kepada forum Gakkundu yang beranggotakan Bawaslu, Polri dan Kejaksaan. Tidak semua hasil kajian Bawaslu diterima Gakkundu untuk diproses lebih lanjut. Kasus yang dinilai memenuhi syarat diteruskan oleh Kejaksaan kepada Pengadilan Negeri.
Dua institusi lain juga terlibat, yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara untuk banding bagi kasus Putusan Bawaslu mengenai gugatan Peserta Pemilu dan Daftar Calon terhadap Putusan KPU, dan Mahkamah Konstitusi untuk penyelesaian perselisihan Hasil Pemilu. Dalam beberapa tahun terakhir Pengadilan Negeri juga ikut cawa-cawe mengadili gugatan sejumlah Partai terhadap Putusan Bawaslu tentang Partai Politik Peserta Pemilu, dan gugatan sejumlah individu tentang penetapan calon terpilih, dan pemberhentian anggota DPR. Apakah Indonesia memerlukan Pengadilan Khusus Pemilu?
Website : aipi.or.id
Instagram : aipi_Indonesia
Tweeter : AIPI_id
Youtube : AIPI_Indonesia
Penulis Siaran Pers:
Sigit Asmara Santa
Biro Adm. Ilmu Pengetahuan AIPI