DISKUSI PUBLIK DARING : Mengikis Feodalisme dalam Demokrasi di Indonesia

01 May 2024 | 1588 hits
Flyer02.png

Siaran Pers AIPI

Jakarta, 30 April 2024. Pesta demokrasi Pemilu 2024 berakhir sudah. Menjadi kelaziman, ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Yang menang puas dan mengapresiasi atas penyelenggaraan pemilu; yang kalah tidak puas dan merasa dikalahkan secara tidak wajar jauh dari prinsip pemilu luber dan judil. Mereka yang tidak puas kecewa tidak saja dari hasil pemilunya, tetapi menuding sejak prosesnya pun ditengarai penuh dengan kecurangan, dan campur tangan tangan penyelenggara negara yang semestinya netral, jauh dari intervensi. 

Penyelenggaraan pemilu yang demokratis dapat dinilai dari budaya politik yang berkembang di masyarakat. Realitas budaya politik dinilai masih dicemari unsur-unsur feodalistik yang ditandai dengan kuatnya relasi patron-klien dan birokratisasi pemerintahan. Feodalisme mengganggu tegaknya demokrasi terutama berkaitan dengan penegakan prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial.  Benarkah feodalisme masih bercokol dan bahkan mengakar semakin kuat dalam demokrasi kita akhir-akhir di Indonesia?

Untuk membedah masalah ini, Komisi Kebudayaan (KK) Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) akan menyelenggarakan Diskusi Publik Daring bertajuk “Mengikis Feodalisme dalam Demokrasi di Indonesia” pada Kamis, 2 Mei 2024, pukul 14.00-16.15 WIB. Diskusi Publik ini akan menghadirkan narasumber pakar yang mumpuni di bidangnya yaitu; 1. Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera; 2. Prof. Syarif Hidayat dari Komisi Ilmu Sosial AIPI; 3. Abdul Malik Gismar, Ph.D. dari Universitas Paramadina. Bertindak sebagai penanggap Prof. Franz Magnis Suseno dari Komisi Kebudayaan AIPI; dan Prof. Musdah Mulia dari Komisi Kebudayaan AIPI akan memoderatori selama diskusi berlangsung. 

Diskusi publik daring ini terbuka untuk umum dapat diikuti melalui tautan Aplikasi Zoom: https://s.id/DiskusiPublikSeri2, dengan Meeting ID: 831 7531 4548 dan passcode: SERI2. Kegiatan ini juga disiarkan langsung dan dapat diikuti melalui aplikasi YouTube dengan tautan https://s.id/YTDiskusiPublikSeri

Kegiatan diskusi daring ini diharapkan dapat menelaah mendalam dan mengungkapkan; 1) faktor-faktor sosial-politik dan ekonomi yang menghambat penegakan demokrasi di Indonesia, terutama sejak era reformasi; 2) mengidentifikasi unsur-unsur feodalisme dalam sistem demokrasi Indonesia, khususnya terkait penyeragaman struktur pemerintahan desa; 3) mengungkapkan sisi-sisi negatif dan bahaya laten dari sistem feodalisme; dan 4) mengajukan berbagai solusi demi mengikis feodalisme dalam demokrasi di Indonesia; serta 5) menawarkan pilihan-pilihan demokrasi yang lebih sesuai dengan konteks keindonesiaan. 

Kegiatan ini menjadi penting, karena Indonesia dinilai mengalami kemunduran demokasi yang parah. Laporan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) dan The Economist Intelligence Unit (EIU) 2023 menempatkan peringkat Indonesia pada kelompok negara yang mengalami demokrasi cacat (flawed democracy). Pemeringkatan Indeks Demokrasi EIU berdasarkan lima indikator, yaitu proses pemilu dan pluralisme, fungsi pemerintahan, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan sipil. Dua indikator terakhir, yakni aspek budaya politik dan kebebasan sipil, secara mencolok dan konsisten pada beberapa tahun terakhir nilai skornya menurun dan semakin memperburuk penilaian demokrasi Indonesia.

Indikator buruknya demokrasi Indonesia paling banyak disebut adalah pemilihan umum. Pemilu sebagai salah satu instrumen demokrasi, ditengarai dilaksanakan dengan banyak mengabaikan prinsip-prinsip dan nilai-nilai demokrasi, dan bahkan menerabas regulasi yang berlaku. Mirip di era Orde Baru yang dikenal dengan istilah elections without democracy sebagai akibat bias otoritarianisme. Ketika itu dikenal operasi khusus Ali Murtopo. Sebuah operasi senyap menggembosi partai-partai peserta pemilu yang menjadi lawan dari Golkar. Operasi tersebut dimaksudkan untuk menggelembungkan suara Golkar melalui mobilisasi pegawai negeri sipil (ASN), kepala desa hingga penerapan aturan yang diskriminatif terhadap partai-partai lain.

Andreas Schedler menyebutkan Orde Baru sebagai sistem dengan rezim otoritarianisme hegemonik. Kekuasaan eksekutif mengendalikan penuh proses elektoral dan persaingan hanya menjadi bagian dari rekayasa atau manipulasi kekuasaan. Sejatinya tidak ada persaingan, melainkan hanya penyelenggaran teknis-elektoral prosedural rutin yang diklaim sebagai wujud pelaksanaan demokrasi.

Perubahan politik pasca Orde Baru cenderung lebih bersifat legalistik ketimbang substantif. Sistem politik yang berhasil dibangun baru sampai pada level prosedural sehingga hanya terwujud demokrasi semu (pseudo demokracy). Budaya politik kita masih dicemari unsur-unsur feodalisme dalam wujud kuatnya relasi patron-klien dan birokratisasi pemerintahan, khususnya pemerintahan desa. Feodalisme mengganggu tegaknya demokrasi, terutama berkaitan dengan prinsip hak asasi manusia dan keadilan sosial. Budaya feodal selalu berujung pada tindakan diskriminasi, intoleransi, penindasan, korupsi, dan akhirnya pemusnahan kelompok minoritas.

Feodalisme adalah sistem sosial politik yang terdiri dari tiga elemen utama, yakni tuan, bawahan, dan wilayah. Struktur feodalisme dapat dilihat dari bagaimana ketiga elemen ini saling melengkapi. Tuan adalah bangsawan yang memiliki tanah, bawahan adalah orang yang diberikan tanah, dan wilayah adalah tanah perdikan. Sebagai imbalan atas perdikan, bawahan akan memberikan prajurit kepada tuan. Kewajiban dan hubungan antara tuan, bawahan, dan wilayah membentuk dasar feodalisme. Karena itu, ciri khas dari feodalisme adalah ketaatan mutlak terhadap pemimpin atau atasan.

Pada konteks Indonesia, budaya feodalisme dianggap sebagai warisan dari sistem kerajaan yang mengedepankan patron-klien. Kerajaan Mataram sering disebut sebagai cikal bakal tumbuhnya budaya feodal. Di masa itu terdapat kitab hukum yang menjadi dasar dan sumber hukum tertinggi bernama manawa. Isinya, antara lain menjelaskan bahwa semua tanah merupakan milik raja, tidak ada satu pun milik rakyat. Untuk mengelola tanah tersebut, raja dibantu oleh patuh. Patuh dibedakan menjadi dua, ada patuh yang berasal dari keluarga kerajaan bernama sentani; dan patuh yang bertugas untuk penyelenggaraan kebijakan kerajaan disebut nayaka. Di bawah sentana dan nayaka terdapat bekel, yaitu petugas yang mengkoordinir tanah-tanah tersebut. Kemudian di level bawah lagi terdapat sikep yang bekerja mengelola tanah tersebut dibantu oleh bujar atau batur. Di sinilah mulai munculnya sistem feodalisme pada Kerajaan Mataram.

Jika masyarakat Indonesia masih terkungkung budaya feodalisme, maka wajah demokrasi akan cacat selamanya. Tidak terlalu salah untuk menyimpulkan bahwa hambatan terbesar demokrasi Indonesia bukanlah korupsi, kolusi, ataupun kemiskinan. Namun, jauh daripada itu, terdapat suatu sistem bernama feodalisme yang menjadi akar masalah-masalah kemiskinan, korupsi, kolusi dan berbagai bentuk tindakan diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan. Sebaiknya, negara harus mengikis feodalisme terlebih dahulu demi menegakkan demokrasi yang substansial, demokrasi yang mengedepankan nilai-nilai keadaban (virtual values).

Tampaknya, tiada pilihan lain kecuali mengikis feodalisme dalam demokrasi di Indonesia. Hanya dengan cara itu, kita dapat membangun kehidupan yang demokratis, dimulai dari desa. Senjata utama untuk menghancurkan feodalisme adalah pendidikan. Pendidikan itu tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga di masyarakat, khususnya dalam keluarga secara intensif. Pendidikan antifeodalisme dimulai dengan penegasan hak asasi manusia dan penerapan nilai-nilai kesetaraan manusia. Semua manusia setara sebagai warga negara merdeka. Semua manusia berharga sebagai makhluk yang memiliki harkat dan martabat (dignity). Karenanya, semua bentuk diskriminasi yang melahirkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan harus dihapuskan.

Pembaca Budiman,

Ikuti terus diskusi-diskusi dan perbincangan ilmiah di AIPI melalui tautan resmi AIPI. Semoga menjadi sumbangsih pencerahan kepada publik secara luas. 

Website         :  aipi.or.id  
Instagram     :  aipi_Indonesia
Tweeter         :  AIPI_id
Youtube         : AIPI_Indonesia

 

Pembuat Siaran Pers:
Sigit Asmara Santa,
Mobile Phone: 0816-143.6099
humas@aipi.or.id
Biro Adm. Ilmu Pengetahuan, AIPI

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.