SEMINAR NASIONAL: Peran Ilmu Pengetahuan dan  Perumusan Kebijakan Berbasis Bukti

20 October 2024 | 5840 hits
Flyer23102024.jpeg

Siaran Pers AIPI

Jakarta, 20 Oktober 2024. Kebijakan berbasis bukti (evident-based policy) adalah istilah yang muncul dan menjadi populer ketika pemilihan perdana menteri Inggris Tony Blair. Kala itu, kebijakan berbasis bukti ditujukan agar kebijakan yang dirumuskan pemerintah adalah murni, semata-mata hanya untuk penyelesaian masalah publik, tanpa terkontaminasi unsur-unsur kepentingan idiologis dan politis dalam proses pembentukannya. Konsep dasar kebijakan berbasis bukti menekankan pada efektifitas dan efisiensi kebijakan yang dilaksanakan, melalui bukti-bukti untuk memperoleh hasil (outcome) kebijakan yang lebih baik.

Penilaian kebijakan publik sebuah bangsa dapat ditilik dari kualitas kebijakan yang dilahirkan. Kualitas kebijakan di Indonesia, menurut World Governance Indicator, masih berada di bawah negara-negara tetangga Asean. Persoalan utama ditengarai oleh LAN RI (2018) adalah bahwa kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sering kali tanpa disertai analisis rasional yang memadai. Kurang muatan dan asupan pertimbangan ilmu pengetahuan dan dukungan hasil riset mutakhir. Sementara itu tuntutan terkini kebijakan publik harus mendasarkan pada pada situasional riil hasil data riset yang diolah menjadi informasi atau menjadi pengetahuan baru.

Pada dasarnya kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah adalah untuk mensejahterakan rakyat. Berdasarkan Permenpan No. 4 /2007,  menyatakan bahwa proses kebijakan publik terbagi menjadi 4 tahapan, yaitu formulasi (perumusan), implementasi, evaluasi dan revisi. Proses ini memerlukan analisis data komprehensip terkait dengan kebijakan yang akan dikeluarkan. Dalam menyusun kebijakan yang bersifat penyelesaian masalah (problem solving), pemerintah perlu memaksimalkan pemanfaatan sumber daya yang dipunyai, meskipun biasanya terdapat keterbatasan sumber daya.

Atas dasar itu, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) dan Badan Keahlian (BK) DPR RI , akan menyelenggarakan Seminar Nasional untuk menjawab tentang isu-isu seputar pentingnya ilmu pengetahuan dalam perumusan kebijakan publik berbasis bukti. AIPI sebagai Lembaga yang bersifat mandiri, dapat menjalankan peran penting dalam membantu menterjemahkan bukti menjadi saran kebijakan untuk pembuat kebijakan. AIPI harus dipandang sebagai perangkat penerap kebijakan publik karena menyatukan pemikiran terbaik atas suatu persoalan dan menjadikannya saran kebijakan. Sedangkan Badan Keahlian DPR RI, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rumusan kebijakan, pembinaan, dan pelaksanaan dukungan keahlian kepada DPR RI. Untuk itu Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan perancangan undang-undang. Karena itu sangat tepat AIPI dan Badan Keahlian DRP RI menyelenggarakan Seminar Nasional yang dihelat secara daring ini.

Seminar Nasional Kerjasama AIPI-BK DPR RI ini dilaksanakan dengan mengusung tema ”Peran Ilmu Pengetahuan dalam Perumusan Kebijakan Berbasis Bukti”, dihelat pada Hari Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 09.00-12.00 WIB. Webinar akan digelar secara daring yang dapat diikuti melalui Aplikasi Zoom dengan tautan https://s.id/KISKEBIJAKAN2024. Acara ini juga disiarkan melalui Aplikasi YouTube melalui tautan https://bit.ly/YTKISKEBIJAKAN2024. Webinar terbuka untuk umum dan dapat diikuti oleh para ilmuwan, peneliti, dosen, mahasiswa, para pembuat kebijakan, birokrat pemerintah pusat dan daerah, pemerhati kabijakan publik dan kalangan masyarakat umum lainnya.

Webinar bertujuan  untuk mendiskusikan secara lebih komprehensif berbagai permasalahan yang dihadapi Indonesia dalam implementasi perumusan kebijakan berbasis bukti, yang selanjutnya merumuskan solusi yang tepat dalam mengatasinya.

Seminar Nasional daring ini menghadirkan Pembicara Kunci dan para Narasumber yang mumpuni akan membeberkan dan mendiskusikan persoalan kebijakan publik pemerintahan Indonesia yang sering mendapatkan penolakan publik, dan perlu menguak lebih lanjut persoalan tantangan dalam penerapan kebijakan publik berbasis bukti untuk memperoleh perumusan kebijakan publik yang tepat, berdaya guna, efektif dan efisien.

Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, Wakil Ketua AIPI dan yang juga Guru Besar FH UI, akan menyampaikan Pengantar Utama diskusi publik dalam Webinar Daring ini. Harkristuti yang akan menyampaikan bahasan isu-isu utama sekitar perlunya keterlibatan ilmu pengetahuan dalam perumusan kebijakan berbasis bukti.

Leonardo A Teguh Sambodo, SP, MS, Ph. D., Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur, sebagai Pembicara 1, akan menyampaikan paparan bertemakan “Membangun Jembatan: Mengkomunikasikan Bukti (evidensi)  kepada Pembuat Kebijakan”. Selanjutnya Pembicara Kedua, Moch. Nurhasim, M.IP., M.Si., Direktur Kebijakan Politik, Hukum, Pertahanan Dan Keamanan DKP BRIN, akan membahas diskusi seputar “Mengintegrasikan Bukti: Strategi untuk Kebijakan yang Responsif".

Dr. Yanuar Nugroho, yang baru saja dipilih sebagai anggota Komisi Ilmu Sosial AIPI ini, yang juga pengajar STF Driyarkara, sebagai Pembicara 3 akan menyampaikan tema diskusi “Tantangan dalam Penerapan Kebijakan Publik Berbasis Bukti di Indonesia”. Dr. Ir. Hetifah Syaifudian, M.P.P., Anggota DPR RI 2024-2029 yang baru saja dilantik, akan bertindak sebagai Pembicara 4, memberikan paparan bertajuk “Mengintegrasikan Bukti: Strategi untuk Kebijakan yang Responsif". Dan Pembicara ke 5, Prof. Dr. Eko Prasojo, Guru Besar FIA UI, akan menyampaikan materi paparan berjudul “Pentingnya Data dalam Pengembangan KebijakanPublik yang Efektif”.  Keseluruhan rangkaian diskusi akan dipandu oleh Prof. Sofian Effendi, Anggota Komisi Ilmu Sosial AIPI yang juga GuruBesar Kebijakan Publik UGM.

Perhelatan Diskusi Publik daring  ini diawali dengan Sambutan dannpesan Pembukaan oleh Prof. Daniel Murdiyarso , Ketua AIPI. Dr. Inosentius Samsul, SH, M. Hum., Ketua Badan Keahlian DPR RI juga akan menyampaikan sambutan Pengantar Pebukaan Webinar.  Sedangkan Prof. Syarif Hidayat, Ph. D., Ketua Komisi Ilmu Sosial AIPI, yang juga Prof. (ris) BRIN, akan menutup acara Webinar dan juga merangkumkan  langkah-langkah efektif ke depan dalam mendorong pemanfaatan ilmu pengetahuan dalam proses perumusan kebijakan publik .

Website   

: aipi.or.id  

Instagram    

: aipi_Indonesia

Tweeter        

: AIPI_id

Youtube        

: AIPI_Indonesia

Pembuat Siaran Pers:
Sigit Asmara Santa,
humas@aipi.or.id
Biro Adm. Ilmu Pengetahuan, AIPI

Hak Cipta © 2014 - 2024 AIPI. Dilindungi Undang-Undang