PANITIA AD HOC PAB: Rekapitulasi Suara Pemilihan Anggota Baru AIPI

09 October 2024 | 3668 hits
SUARA_PAH.jpg

SIARAN PERS

Jakarta 9 Oktober 2024. Bertempat di Ruang Pertemuan AIPI, Lantai 17 Gedung Perpustakaan Nasional RI, Jln. Merdeka Merdeka Selatan No. 11, Jakarta, Selasa 8 Oktober 2024, Panitia Ad Hoc Pemilihan Anggota Baru (PAH PAB) AIPI berserta Badan Pekerja AIPI, menyelenggarakan Rapat Rekapitulasi Perhitungan Surat Suara Calon Anggota AIPI, sebuah tahapan penting dari proses panjang pemilihan anggota baru AIPI. Hasil proses rekapitulasi ini akan diserahkan kepada Sidang Paripurna AIPI, lembaga teringgi di dalam organisasi, yang akan menetapkan pengangkatan anggota AIPI baru dan dibutuhkan proses pengesahan oleh Presiden. Keanggotaan AIPI berdasarkan atas pilihan dan merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bisang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.

AIPI didirikan pada 13 Oktober 1990, berdasarkan UU RI No. 8/1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, merupakan satu-satunya wadah organisasi ilmuwan Indonesia terkemuka, yang bersifat mandiri dan nonstruktural serta bukan merupakan badan Pemerintah atau bagian dari badan itu. Tujuan organisasi AIPI untuk menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional.

Atas dasar UU 8/1990 itu, AIPI diamanahi untuk berperan mengkaji, memantau, menilai, menyusun arah dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi

AIPI didirikan oleh Prof. BJ Habibie, Menristek, Prof. Fuad Hasan Mendikbud, dan Prof. Samaun Samadikun Ketua LIPI, yang menjadi Anggota AIPI sejak 1991. Untuk pertama kali anggota AIPI – dikenal sebagai anggota perdana - diangkat oleh Presiden berdasarkan usul yang diajukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang riset dan teknologi, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan kebudayaan, dan Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab di bidang pengembangan ilmu pengetahuan.

Untuk selanjutnya, anggota-anggota AIPI direkrut berdasarkan pilihan yang memenuhi persyaratan Pasal 9 ayat (1) sebagai persyaratan umum, dan ayat (2) sebagai persyaratan khusus UU 8/1990 meliputi: a. ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat ilmiah; b. keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak positif bagi perkembangan pembangunan bangsa; c. diajukan dan didukung paling sedikit oleh 1/4 (satu perempat) jumlah anggota AIPI; d. disetujuai paling sedikit oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota AIPI; dan  e. syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI Kepres No. 9 Tahun 2016 tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Pembukaan Surat Suara dan Penghitungan Suara Pemilihan Anggota Baru AIPI yang dilaporkan ini  merupakan tahap akhir proses panjang, yang diawali dengan keputusan Ketua AIPI No. 16/KP/K-AIPI/XI/2023 tentang Pembentukan Panitia Ad Hoc Pemilihan Anggota Baru Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia Tahun 2023 sebagai Amanah Sidang Paripurna ke II 16 Oktober 2023. PAH Pemilihan Anggota Baru AIPI diketuai oleh Herawati Sudoyo, Ketua Komisi Ilmu Kedokteran, dengan Anggota Melani Budianta dari Komisi Kebudayaan, Masyhur Irsyam dari Komisi Ilmu Rekayasa, Mayling Oey Gardiner dari Komisi Ilmu Sosial, Rosari Saleh dari Komisi Ilmu, dan Pengetahuan Dasar, dan Sultana MH Faradz Komisi Ilmu Kedokteran.

PAH Pemilihan Anggota Baru AIPI telah hampir setahun bekerja, mulai dari tahapan: (1) penyaringan nama-nama untuk menjadi calon anggota baru AIPI disertai dengan informasi akurat terkait frofil calon; (2) nama-nama yang terjaring dipelajari oleh masing-masing komisi pengusul dan memastikan memperoleh dukungan 3 anggota komisinya; (3) usulan dianalisis oleh PAH; (4) PAH mengirimkan Kembali dokumen usulan kepada pengusul dan memintakan dukungan ¼ anggota AIPI; (5) dalam 1 bulan calon yang mendapat dukungan ¼ suara atau lebih dilaporkan ke PAH, dan PAH menyiapkan surat suara dan dokumen kelengkapan lainnya untuk calan anggota; (6) PAH mengirimkan surat suara, dasar pencalonan dan surat pernyataan telah memilih kepada seluruh Anggota AIPI yang mempunyai hak suara; (7) selanjutnya dalam 2 minggu PAH menerima kembali surat suara yang telah diisi dan PAH menyiapkan proses rekapitulasi surat suara.

Dari proses Panjang tersebut, Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar mengusulkan 2 nama calon, Komisi Ilmu Kedokteran mengusulkan 4 calon anggota baru, Komisi Ilmu Rekayasa mengusung calon anggota baru, Komisi Ilmu Sosial menjaring 8 usulan anggota baru, dan Komisi Ilmu Kebudayaan mengajukan 6 calon anggota baru. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf d. UU 8/1990, menyatakan calon anggota yang disetujui oleh 2/3 atau lebih jumlah anggota biasa AIPI diangkat oleh Sidang Paripurna sebagai anggota baru AIPI.

Kita tunggu kabar selanjutnya dari laporan hasil kerja PAH Pemilihan Anggota Baru dalam Sidang Paripurna 14 Oktober 2024 nanti, siapa saja yang akan ditetapkan diangkat menjadi Anggota Baru AIPI. Kita semua berharap semakin banyak darah segar anggota AIPI baru, yang tentunya akan lebih banyak berkiprah dalam spektrum yang lebih luas dan beragam dalam memajukan ilmu pengetahuan bangsa Indonesia. Seberapa pun yang lolos, tambahan anggota baru AIPI ini pun dari 61 orang anggota saat ini,  masih sangat jauh dari yang dicita-citakan pendiri AIPI, BJ Habibie, yang menginginkan suatu saat anggota AIPI harus bisa mencapai 1000 orang agar memberi dampak yang berarti bagi bangsa.

Penulis Siaran Pers:
Sigit Asmara Santa

humas@aipi.or.id
Biro Adm. Ilmu Pengetahuan,  AIPI.

Hak Cipta © 2014 - 2024 AIPI. Dilindungi Undang-Undang