SERUAN INTEGRITAS AIPI

13 July 2024 | 10720 hits
SERUAN.jpg

Siaran Pers AIPI

Jakarta, 13 Juli 2024. Peristiwa pengangkatan Profesor untuk pihak-pihak yang dipertanyakan kapasitas dan kredibilitasnya akhir- akhir ini telah menimbulkan kegaduhan yang meluas di tengah-tengah masyarakat. Proses yang tidak transparan dan penuh kejanggalan ini mengundang banyak pertanyaan dan dinilai telah menciderai keluhuran dunia akademik yang mengutamakan kejujuran, kebenaran, dan ketulusan. Sangat disayangkan bahwa peristiwa ini juga melibatkan individu-individu di lembaga tinggi negara, yang seharusnya dihormati dan menjadi teladan masyarakat. Akibatnya, martabat insan akademik telah direndahkan dan memerlukan restorasi yang sistematis dan menyeluruh.

Sebagai wadah ilmuwan terkemuka, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), terpanggil untuk menganalisis kejadian yang memalukan ini dengan mengedepankan bukti dan fakta. AIPI mencermati beberapa penyebab sistemik masalah ini, antara lain:

  1. Adanya anggapan bahwa Profesor adalah gelar akademik, padahal Profesor adalah jabatan akademik
  2. Atribut Profesor dianggap dapat meningkatkan status sosial, tanpa mempertimbangkan bahwa atribut itu mengandung implikasi dan tanggungjawab akademik
  3. Lembaga pendidikan tinggi berada di bawah pengaruh tokoh-tokoh non-akademik yang tidak memiliki integritas yang kuat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi
  4. Adanya celah regulasi yang memberi peluang penyalahgunaan wewenang untuk berkompromi

Lebih jauh lagi, AIPI melihat bahwa fasilitasi yang diberikan kepada tokoh-tokoh non-akademik yang mencari jabatan Profesor adalah konspirasi yang mengabaikan proses dan nilai akademik demi gengsi sesaat dan berpotensi untuk disalahgunakan. Daya rusak proses ilegal yang tidak disertai bukti perjalanan ilmiah ini sangat nyata. Karena itu fenomena puncak gunung es ini harus diberantas sampai pada dasar penyebabnya.

Oleh karena itu, AIPI menyerukan agar integritas akademik dalam pemberian jabatan profesor segera ditegakkan, dengan cara:

  1. Menegaskan pengakuan akademik berbasis merit dan harus diberikan berdasarkan prestasi ilmiah
  2. Mendorong budaya ilmiah yang memberikan kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
  3. Menghormati keahlian untuk kemaslahatan masyarakat daripada sekedar gelar untuk kepentingan pribadi yang sempit

Untuk memperbaiki citra dan nama baik pendidikan tinggi Indonesia, AIPI merekomendasikan agar pihak yang terkait:

  1. Mencabut atau membatalkan gelar Profesor yang prosesnya terbukti melanggar peraturan yang berlaku
  2. Memberikan sanksi kepada perguruan tinggi yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku
  3. Memperbaiki prosedur dan sistem penilaian calon Profesor dari tingkat perguruan tinggi sampai dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi agar tidak membuka celah terjadinya kecurangan
  4. Memperkuat kapasitas perguruan tinggi sebagai penapis pertama dan utama dalam proses pengangkatan jabatan Profesor

 

Siaran Pers diunggah oleh:
Sigit Asmara Santa,
humas@aipi.or.id
Biro Adm. Ilmu Pengetahuan, AIPI

Hak Cipta © 2014 - 2024 AIPI. Dilindungi Undang-Undang