| Status | : | FINAL |
| ISBN | : | - |
| Halaman | : | 174 |
| Download | : | 1 |
Pemerintahan-pemerintahan terdahulu telah memprioritaskan pengembangan sumber daya manusia dalam pembuatan kebijakan, mengingat Indonesia adalah salah satu negara besar dengan jumlah penduduk termasuk terbesar di dunia. Bahkan, prioritas pengembangan sumber daya manusia juga menjadi niat pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla dalam Program Revolusi Mental. Namun, dalam periode kedua pemerintahan Jokowi, hal ini tidak lagi menjadi prioritas dan diganti dengan pembangunan infrastruktur. Ini sangat memprihatinkan, apalagi dengan ketersediaan dan perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang berpotensi menggantikan peran manusia.
Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar mengangkat keprihatinan ini dan menyertakan rekomendasi upaya penyelesaian permasalahan sumber daya manusia dan lingkungan melalui pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. Dalam bagian ini, rekomendasi terkait pengembangan sumber daya manusia diarahkan pada upaya mewujudkan kemandirian pangan, mengejar ketertinggalan Indonesia dalam bidang sains teoretis, dan strategi menghadapi perkembangan AI yang berpotensi menggantikan peran manusia. Di samping itu, Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar juga mengusulkan konsep pembangunan berkelanjutan di Indonesia untuk mengatasi masalah kesenjangan dan kesempatan, krisis keanekaragaman hayati, serta permasalahan polusi dan sampah plastik.
Komisi Ilmu Rekayasa mengusung strategi untuk menjadikan Indonesia sebagai negara maju dengan produk domestik bruto atau Gross Domestic Product (GDP) tinggi melalui peningkatan kemampuan sektor industri dengan pertimbangan bahwa sektor ini akan mampu mendorong sektor kegiatan ekonomi lainnya. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan Indonesia adalah negara yang kaya sumber daya alam, Komisi Ilmu Rekayasa merekomendasikan transformasi industri Indonesia dari yang berbasis sumber daya alam (Resource Driven Industry) ke industri yang berbasis investasi (Investment Driven Industry), kemudian ke arah industri berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (Knowledge Driven Industry) dengan faktor utama keberhasilannya adalah kemampuan sumber daya manusianya.
Komisi Ilmu Kedokteran mengangkat upaya bersama untuk mencapai Indonesia sehat 6.0 melalui pemanfaatan kemajuan teknologi untuk memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat personalized, promotif dan preventif, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat. Komisi Ilmu Kedokteran mengidentifikasi keterbatasan dalam pembiayaan layanan kesehatan sebagai salah satu masalah utama kesehatan di Indonesia. Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pemerintah tahun 2014 belum dapat memastikan kesetaraan dan kemudahan akses layanan kesehatan. Keterbatasan pembiayaan ini memicu kurangnya fasilitas, tenaga medis dan kesehatan yang terlatih sehingga menyebabkan pelayanan kesehatan tidak merata, terutama di daerah terpencil. Skema pembayaran JKN yang masih berfokus pada pengobatan yang bersifat kuratif, serta kurangnya kontribusi masyarakat, terutama disebabkan oleh adanya masyarakat yang bekerja di sektor informal dan tidak hidup dalam kemiskinan tetapi tidak terdaftar sebagai anggota JKN, menyebabkan defisit anggaran yang sangat besar. Komisi Ilmu Kedokteran merekomendasikan pembiayaan pemerintah seharusnya berfokus pada upaya promotif dan preventif. Selanjutnya rekomendasi untuk membangun Indonesia Sehat diarahkan pada pembangunan teknologi dan inovasi untuk pencegahan penyakit, pembangunan ketahanan dan
kemandirian kesehatan, serta pembangunan manajemen layanan kesehatan yang modern.
Komisi Ilmu Sosial menggambarkan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 yang ditandai oleh 2 tipe manipulasi pemilu, yaitu manipulasi hukum pemilu dan manipulasi pilihan pemilih tidak masuk kategori demokratis. Komisi Ilmu Sosial membandingkan sistem yang berlaku di Indonesia dengan indikator-indikator bentuk pemerintahan demokrasi presidensial yang ideal secara teoretis. Selanjutnya, Komisi Ilmu Sosial mengajukan sejumlah rekomendasi langkah-langkah bagi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk struktur kekuasaan dan bentuk pemerintahan demokrasi presidensial yang efektif dan ideal.
Komisi Kebudayaan menilai bahwa demokrasi musyawarah yang diidealkan Pancasila terdistorsi oleh hambatan kultural, institusional, dan struktural. Demokrasi Indonesia telah bergeser menuju demokrasi liberal tanpa adanya prasyarat rule of law, meritokrasi, dan akuntabilitas. Distorsi ini mengisyaratkan perlunya rekontekstualisasi dan penataan ulang demokrasi kita. Untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sekaligus setara, Indonesia perlu membudayakan nilai-nilai demokrasi dalam seluruh tatanan kehidupan. Indonesia perlu menata ulang hubungan antara negara, pasar, dan masyarakat sipil sesuai dengan prinsip demokrasi untuk mengatasi ketidakseimbangan peran antara ketiganya. Selain itu, perlu penanaman perilaku politik yang etis dalam praktik demokrasi di Indonesia. Komisi Kebudayaan menjelaskan, penguatan etika politik memerlukan tiga upaya politik, yaitu peningkatan transparansi dalam pemerintahan dan akuntabilitas dari para pejabat publik, peningkatan pendidikan demokrasi di kalangan masyarakat, dan reformasi institusi-institusi politik termasuk pengawasan partai-partai politik untuk memastikan independensi peradilan dan penegakan hukum yang adil. Akhirnya, buku Pandangan AIPI ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif bagi pemerintahan baru Prabowo-Gibran untuk memperbaiki kebijakan secara tepat dan efisien dalam upaya meningkatkan kualitas dan kehidupan bangsa dan negara Indonesia.