Latar Belakang
Pembangunan sektor peternakan merupakan bagian integral dari sistem ketahanan pangan nasional yang berkelanjutan. Di Indonesia, sektor ini melibatkan jutaan peternak rakyat yang bergantung pada ternak sebagai sumber penghidupan utama. Namun demikian, regulasi yang berlaku saat ini, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan justru mematikan jutaan peternak rakyat yang dari waktu ke waktu jumlahnya semakin besar. Banyaknya kematian usaha rakyat diakibatkan adanya pasal yang penerapannya disamakan untuk
perusahaan peternakan dengan peternak rakyat berskala usaha kecil.
Keterpurukan peternak rakyat ditambah lagi dengan kondisi yang makin menyengsarakan komunitas rakyat di.antaranya krisis pangan, wabah penyakit hewan, perubahan iklim, ekosistem bisnis yang tidak kondusif, daya beli yang semakin rendah, yang semuanya berdampak pada peningkatan pengangguran, kriminalitas, angka kemiskinan, gizi buruk, dan stunting. Kondisi buruk ini diperparah lagi dengan tata kelola negara yang tidak baik karena maraknya korupsi dalam jumlah yang semakin besar, pelemahan penegakan hukum, dan penggunaan hukum yang jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Selama ini kecukupan bahan pangan di Indonesia lebih dipenuhi oleh industri besar melalui impor yang saling berkompetisi sangat ketat. Disadari atau tidak, persaingan tersebut berimbas pada hancurnya peternakan rakyat. Hampir semua bahan baku pangan diperoleh dari impor dalam jumlah yang lebih besar dari ketersediaan di dalam negeri. Mayoritas bahan pangan impor berharga lebih murah daripada produk lokal. Oleh karena itu, upaya mewujudkan swasembada, ketahanan, dan kedaulatan pangan perlu terus dilakukan mengingat kakayaan sumberdaya alam yang tersedia di negara kepulauan ini. Untuk komoditas peternakan, upaya swasembada dibangun melalui pembentukan program pembiakan berbasis kawasan dengan mengutamakan komunitas peternakan rakyat terkonsolidasi sebagai subjek pembangunan untuk semua komoditas ternak.
Menjadikan komunitas peternak rakyat sebagai subjek pembangunan telah berhasil dilakukan melalui pembelajaran partisipatif, pendampingan, dan pembimbingan yang terarah, terstruktur, dan tersistem. Upaya tersebut dilakukan dengan semangat menguatkan peternak kecil agar tumbuh menjadi besar dan juga membesarkan industri peternakan menjadi lebih meraksasa untuk bersaing secara global. Pertumbuhan peternak kecil tersebut wajib dilakukan melalui pendekatan usaha kolektif berjamaah misalnya dalam bentuk koperasi produsen.
Di dalam UUPKH nomor 18 tahun 2009 ternyata peran peternak rakyat disamakan dengan peran perusahaan berbasis industri yang tentu saja menimbulkan ketidakadilan dalam usaha peternakan. Selain itu peran pemerintah terlalu dominan dalam pengaturan bisnis peternakan dan bahkan berperan sebagai aktor yang seharusnya hanya bertindak sebagai wasit saja. Lebih jauh lagi peran pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten/kota) belum dimaksimalkan.
Oleh karena itu revisi UUPKH seharusnya diarahkan pada penguatan peran masing-masing pihak sesuai dengan tupoksinya antara lain pemerintah sebagai regulator saja, perguruan tinggi sebagai pengembang teknologi dan inovasi saja, pelaku usaha atau pebisnis sebagai pemodal dan penggerak ekonomi, dan komunitas peternak rakyat terkonsolidasi sebagai pelaku budidaya. Penguasaan aspek budidaya ternak oleh komunitas peternak rakyat akan berdampak pada pengikatan jumlah penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan, dan kesejahteraan masyarakat karena aspek ini mudah dilakukan oleh masyarakat kebanyakan.
Diharapkan pula hasil revisi UUPKH ini menghasilkan ketentuan yang membedakan antara pelaku usaha berbasis industri besar melalui sistem integrasi vertikal dan pelaku usaha skala kecil secara kolektif berjamaah melalui sistem integrasi horizontal. Pemisahan dua sistem ini penting mengingat ada perbedaan yang sangat mendasar dari banyak aspek dalam menjalankan usaha peternakan di Indonesia. Sejalan dengan semangat tersebut, IPB, AIPI, dan SAINSX berinisiatif menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Revitalisasi Kebijakan Pembangunan Peternakan dalam Rangka Pencapaian Swasembada Pangan Asal Ternak”.
Tujuan
1. Menerbitkan rekomendasi yang berorientasi pada pemisahan pengaturan usaha peternakan rakyat dan industri Perusahaan peternakan yang menguntungkan semua pihak, adil, dan berkelanjutan di dalam UU PKH yang akan direvisi
2. Menggali hasil pemikiran para pengampu kepentingan dari berbagai latar belakang profesi untuk memperkuat rekomendasi yang dihasilkan
3. Mendapatkan informasi tentang penerapan Perpres 125 Tahun 2022 tentang Cadangan Pangan Pemerintah dan progrm nasional lainnya seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai offtaker dalam usaha peternakan rakyat
AGENDA | ||||
PEMBUKAAN | Pemutaran Video Profile, Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan Doa |
WAKTU 12.30-13.00 (GMT +7) |
||
|
||||
PEMBUKAAN | Pembukaan Pewara (MC) |
WAKTU 13.00-13.13 (GMT +7) |
||
|
||||
SAMBUTAN DAN PEMBUKAAN |
Prof. Syarif Hidayat, Ph.D. (Ketua Komisi Ilmu Sosial, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (KIS AIPI)) |
WAKTU 13.13-13.18 (GMT +7) |
||
|
||||
PEMBICARA KUNCI |
Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S. (MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL / KEPALA BAPPENAS RI) |
WAKTU 13.18-13.23 (GMT +7) |
||
|
||||
SESI DISKUSI |
WAKTU 13.23-15.53 (GMT +7) |
|||
MODERATOR |
Arya Wishnuardi, SE, M.Si. (Wakil Wali Utama SASPRI) |
|||
PEMBICARA 1 |
Prof. Dr. Ir. Muladno, MSA. IPU. (Guru Besar IPB / Wali Utama SASPRI Nasional) |
|||
PEMBICARA 2 |
Dr. drh. Nuryani Zainuddin, M.Si. (SekJen, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (DITJEN PKH)) |
|||
PEMBICARA 3 |
Dr. drh. I Ketut Wirata, M.Si. (Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner Ditjen PKH) |
|||
PEMBICARA 4 |
Rinna Syawal, S.P., M.P. (Direktur Penganekaragaman Konsumsi Pangan, Badan Pangan Nasional (BAPANAS)) |
|||
PEMBICARA 5 |
Alvino Antonio (Ketua Komunitas Peternak Unggas Nasional) |
|||
|
||||
PENUTUPAN |
Prof. Dr. Jatna Supriatna (Ketua Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar-AIPI) |
WAKTU 15.53-16.00 (GMT +7) |
||
|
||||
PRESENTASI (Klik link untuk mengunduh) : | ||||
♦ Peran BAPPENAS sebagai Perencana Action Plan Hilirisasi Pangan Asal Ternak: Mengintegrasikan Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian, BAPANAS dan BGN untuk Kedaulatan Pangan Nasional oleh Prof. Dr. Ir. Rachmat Pambudy, M.S. | ||||
♦ SPR dan MASA DEPAN PETERNAKAN RAKYAT: konsep kelembagaan berbasis pengetahuan dan solidaritas sosial oleh Prof. Dr. Ir. Muladno, MSA. IPU. | ||||
♦ KEBIJAKAN PEMBANGUNGAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN MELALUI REVISI UUPKH DALAM RANGKA MENDUKUNG PENCAPAIAN SWASEMBADA PANGAN oleh Dr. drh. Nuryani Zainuddin, M.Si. | ||||
♦ KEBIJAKAN PEMBANGUNGAN PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN DALAM RANGKA MENDUKUNG KETAHANAN PANGAN ASAL TERNAK oleh Dr. drh. I Ketut Wirata, M.Si. | ||||
♦ Sinergi BGN dan BAPANAS dalam Hilirisasi Pangan Asal Ternak : Standarisasi Gizi, Penyerapan, dan Distribusi untuk Kedaulatan Pangan Nasional oleh Rinna Syawal, S.P., M.P. | ||||
♦ Peternak Berdaulat & Kompetitif Dalam Sistem Integrasi Horizontal oleh Alvino Antonio | ||||
|
||||
REKAMAN VIDEO (Klik gambar untuk melihat video) |
|
|||