“Dari Budaya Adaptasi dan Konservasi ke Budaya Eksploitasi dan Komersialisasi”
Latar Belakang
Indonesia dikenal sebagai negara dengan kekayaan budaya dan keanekaragaman hayati yang tinggi. Selama berabad-abad, masyarakat adat dan komunitas lokal mengembangkan budaya adaptasi dan konservasi dalam mengelola sumber daya alam. Sistem pengetahuan lokal, praktik ekologis tradisional, serta nilai-nilai kolektif menjadi fondasi keberlanjutan sosial dan lingkungan. Praktik pengelolaan hutan berbasis adat, sistem pertanian siklikal, pranata larangan musiman, dan ritual ekologis mencerminkan keterpaduan antara kosmologi, etika sosial, dan tata kelola sumber daya. Dalam konteks ini, budaya bukan sekadar ekspresi simbolik, melainkan sistem pengetahuan (knowledge system) sekaligus sistem regulasi sosial yang menopang keberlanjutan ekologis dan kohesi komunitas.
Di Ambon, misalnya, masyarakat mempraktikkan sasi yang mengatur larangan pemanfaatan sumber daya laut atau hutan dalam periode tertentu untuk memastikan regenerasi. Di Sumatera Barat, sistem tanah ulayat dalam masyarakat Minangkabau memosisikan tanah sebagai milik komunal yang tidak dapat diperjualbelikan secara bebas. Di Bali, sistem subak—yang diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO—mengintegrasikan tata kelola air, ritual keagamaan, dan solidaritas petani dalam satu kerangka kosmologis.
Kajian Anna Tsing (2005) tentang koneksi global–lokal di Kalimantan dan Tania Li (2014) tentang transformasi agraria di Sulawesi Tengah memperlihatkan bahwa praktik dan relasi ekologis lokal tidak dapat dipahami sebagai residu tradisi yang statis, melainkan sebagai sistem rasionalitas yang historis dan terus bernegosiasi dengan kekuatan pasar dan negara. Namun, dalam beberapa dekade terakhir, relasi antara manusia, alam, dan pasar mengalami transformasi mendasar. Integrasi ekonomi global, ekspansi industri ekstraktif, serta rezim pembangunan berbasis pertumbuhan telah mendorong pergeseran dari budaya adaptasi dan konservasi menuju budaya eksploitasi dan komersialisasi. Alam direduksi menjadi komoditas; ruang hidup menjadi objek konsesi; dan nilai-nilai kolektif digantikan oleh logika akumulasi.
Kasus-kasus konkret di Indonesia memperlihatkan ketegangan ini secara nyata. Ekspansi sawit skala besar di Kalimantan dan Sumatera, misalnya, khususnya di wilayah Ketapang dan Pelalawan, telah mengubah lanskap hutan dan wilayah kelola masyarakat lokal menjadi areal konsesi perusahaan. Li (2014) menunjukkan bagaimana proyek-proyek ini tidak hanya mengubah lanskap ekologis, tetapi juga struktur sosial dan cara masyarakat memahami tanah—dari ruang hidup menjadi aset ekonomi. Demikian pula, konflik agraria di kawasan pertambangan emas di Tumpang Pitu memperlihatkan bagaimana logika investasi nasional dan global berhadapan langsung dengan klaim ruang hidup komunitas lokal.
Di sektor kehutanan, meskipun Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 mengakui bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, implementasinya berjalan lambat. Banyak komunitas masih berhadapan dengan kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya dari konsesi HPH atau HTI. Penelitian oleh Peluso dan Lund (2011) tentang “new frontiers of land control” menjelaskan bahwa proses ini bukan sekadar perampasan fisik, tetapi juga reartikulasi otoritas—di mana negara dan korporasi mendefinisikan ulang kategori “hutan”, “kawasan”, dan “legalitas”, sering kali dengan mengesampingkan pengetahuan lokal.
Reartikulasi otoritas ini sekaligus mencerminkan pergeseran dalam sumber legitimasi pengetahuan dan nilai yang diakui negara. Transformasi ini tidak hanya berdimensi ekonomi, tetapi juga epistemik dan kultural. Terjadi perubahan dalam cara mengetahui (ways of knowing), cara menilai (ways of valuing), dan cara mengatur (ways of governing). Sistem pengetahuan adat yang berbasis pengalaman ekologis jangka panjang sering dianggap tidak ilmiah atau tidak produktif dibandingkan pendekatan teknokratik. Nilai keberlanjutan dan keseimbangan digeser oleh indikator pertumbuhan dan profitabilitas. Dalam kerangka James C. Scott (1998), negara modern cenderung menyederhanakan kompleksitas lokal agar sesuai dengan skema administrasi dan perencanaan berskala besar—yang justru sering merusak tatanan ekologis yang telah teruji.
Perubahan epistemik ini juga tampak dalam pergeseran bahasa kebijakan: dari “tanah ulayat” menjadi “lahan tidur”, dari “hutan adat” menjadi “kawasan produksi”, dari “ruang hidup” menjadi “aset investasi”. Bahasa pembangunan membentuk realitas sosial baru, sebagaimana dibahas dalam literatur political ecology dan studi agraria kritis di Indonesia (Li 2007; Tsing 2005; Hall, Hirsch & Li 2011). Dengan demikian, yang berubah bukan hanya kepemilikan atau penggunaan sumber daya, tetapi juga horizon makna dan legitimasi.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah mungkin merekonsiliasi rasionalitas pasar dan rasionalitas ekologis-komunal? Ataukah yang terjadi adalah subordinasi sistem pengetahuan lokal ke dalam kerangka kapitalisme global? Di sinilah pentingnya membaca krisis ekologis Indonesia bukan sekadar sebagai persoalan teknis tata kelola, melainkan sebagai krisis kultural dan epistemik—krisis dalam cara kita memahami relasi manusia dan alam itu sendiri.
Patut dicatat bahwa di tengah krisis ekologis yang semakin intens—ditandai oleh bencana hidrometeorologis, konflik agraria, dan degradasi lanskap—ada kebutuhan yang mendesak untuk merefleksikan kembali sumber-sumber normatif yang membentuk cara masyarakat memaknai alam. Dalam konteks Indonesia yang religius dan plural, agama dan sistem keyakinan tidak hanya berfungsi sebagai pedoman spiritual individual, tetapi juga sebagai sumber etika publik dan legitimasi sosial. Karena itu, krisis ekologis tidak semata-mata dapat dipahami sebagai kegagalan teknokratis atau kelemahan regulasi, melainkan juga sebagai krisis moral dan teologis: krisis dalam cara ajaran dan nilai keagamaan ditafsirkan, diajarkan, dan diinstitusikan dalam praktik sosial. Membaca ulang relasi manusia–alam melalui lensa etika dan teologi lingkungan (ecotheology) menjadi penting untuk merekonstruksi horizon makna pembangunan, dari paradigma dominasi menuju paradigma tanggung jawab, keseimbangan, dan keberlanjutan.
Tujuan Kegiatan
1) Tujuan Umum:
Mendorong dialog multipihak mengenai transformasi budaya dalam pengelolaan sumber daya dan implikasinya terhadap keberlanjutan sosial-ekologis.
2) Tujuan Khusus:
- Mengidentifikasi faktor penyebab pergeseran dari budaya konservasi ke eksploitasi.
- Mendiskusikan dampak sosial, budaya, dan ekologis dari komersialisasi.
- Menggali praktik baik (best practices) berbasis kearifan lokal.
- Merumuskan rekomendasi kebijakan dan agenda riset kolaboratif.
Agenda
| Sesi | Waktu | Deskripsi | ||||
|---|---|---|---|---|---|---|
| Registrasi | 08:15 – 09:00 |
|
||||
| Pembukaan | 09:00 – 09:25 |
|
||||
| Sambutan Pembuka: | 09:25 – 09:40 |
Sambutan Prof. Noorhaidi, S.Ag., M.A., M.Phil., Ph.D. (Rektor UIN Sunan Kalijaga)
Pembukaan Prof. Dr. Ir. Daniel Murdiyarso, M.S. (Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)) |


