Widjojo Nitisastro Memorial Lecture 2026


PENDAHULUAN 

Pancasila adalah sumber segala sumber hukum negara sekaligus menjadi rechtsidee dan landasan filosofis dalam konstruksi hukum nasional. Nilai-nilai Pancasila kemudian dituangkan secara konstitusional dalam Pembukaan dan ketentuan UUD NRI Tahun 1945, yang menjadi hukum dasar bagi pembentukan dan penyelenggaraan hukum negara. 

Secara bertingkat, roh/spirit Prinsip-Prinsip Dasar yang ternukil dalam Pancasila diwadahi dalam Rumusan-Rumusan Konstitusi 1945 yang kemudian pada gilirannya menjadi Patokan Rujukan dalam penyusunan Undang-Undang secara keseluruhan pada umumnya, dan terutama, khususnya Perundang-Undangan yang mengatur Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. 

Secara sistemik, Tata Negara Indonesia sekurang-kurangnya dapat ditelisik pada tiga Tataran Analisa. Pertama, pada Tataran Makro Struktural yaitu berupa Kondisi Kontekstual Ekonomi Global dan Nasional serta Kondisi Sosio-Politik yang memungkinkan (Enabling) patokan Tata Negara tertentu ditegakkan di satu pihak, dan sekaligus di lain pihak menghambat (Constraining) penegakan sejumlah patokan Tata Negara lainnya. 

Kedua, pada Tataran Kelembagaan yang mengatur pemisahan wewenang dan kekuasaan berdasarkan Prinsip Trias Politika (konstitusi Indonesia pasca-amandemen tidak menerapkan separation of powers secara klasik seperti pembagian tiga kekuasaan yang sepenuhnya terpisah), serta Struktur dan Hirarki wewenang dan kekuasaan sejumlah Lembaga Penegak Hukum. 

Ketiga, pada Tataran Penegakan Mekanisme Tata-Laksana Kenegaraan. Pada Tataran ini, faktor Aktor/Agensi/Pejabat sangat dominan berperan. Semua penggarisan normatif Hukum Tata Negara beserta Ketentuan Kelembagaan nya pada akhirnya bermuara pada eksekusi mekanisme yang dilaksanakan para Aktor/Agensi/Pejabat. 

Dengan tiga catatan di atas, yang menghubung-kaitkan antara Structure, Institution, Agency, Practice dan Outcome, maka pertanyaan “Apakah Indonesia menjadi negara kekuasaan?� tidak dinilai hanya berdasar perilaku seorang pejabat, tapi melalui interaksi struktur, institusi, & aktor. 


TUJUAN 

Widjojo Nitisastro Memorial Lecture ini diharapkan dapat: 

  1. Memperjelas Seluk-Beluk Tata-Laksana dalam Tata Negara Indonesia; 
  2. Memperlihatkan keterkaitan antara Pancasila dengan UUD 1945 dan Hukum Tata Negara; 
  3. Merinci sebab-musabab Indonesia tergelincir menjadi Negara Kekuasaan; 
    Menganalisis faktor-faktor struktural, kelembagaan, dan agensial yang menyebabkan pelemahan prinsip negara hukum 
  4. Memprediksi apakah ketergelinciran ke Negara Kekuasaan akan semakin menguat ataukah akan melemah?
    Menilai kecenderungan perkembangan ketatanegaraan Indonesia: apakah mengarah pada penguatan negara hukum atau peningkatan konsentrasi kekuasaan; 
  5. Mengusulkan solusi penyelamatan Negara Hukum.
    Merumuskan agenda penguatan negara hukum Pancasila melalui reformasi konstitusional, kelembagaan, hukum, dan etika penyelenggaraan kekuasaan. 

Agenda

Sesi Waktu Deskripsi
Pembukaan 14:00 – 14:05

Pembukaan

Lagu Indonesia Raya

Pembukaan Sambutan 14:05 – 14:15

Prof. Dr. Daniel Murdiyarso (Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia)

Sambutan 14:15 – 14:25

Prof. Dr. dr. Widjajalaksmi Kusumaningsih (Wakil keluarga Prof. Widjojo) Nitisastro

Pengantar Memorial Lecture 14:25 – 14:35

Dr. Tamrin Amal Tomagola (Komisi Kebudayaan AIPI)

Widjojo Nitisastro Memorial Lecture 14:35 – 15:20

Prof Dr. Zainal Arifin Mochtar S.H., LL.M. (Guru Besar dalam bidang Hukum Kelembagaan Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)

Sambutan 15:20 – 15:30

Prof. Boediono (Wakil Presiden RI 2009 – 2014)

Foto Bersama 15:30 – 15:45

Foto Bersama

Penutupan 15:45 – 16:00

Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (Wakil Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia)

Rekaman Video

Widjojo Nitisastro Memorial Lecture (WNML) IX

Video

Widjojo Nitisastro Memorial Lecture (WNML) IX

2026

Presentasi :

– Pancasila dan Politik Hukum Tata Negara, Menjadi Pondasi Negara Hukum atau Menjadi Legitimasi Negara Kekuasaan? oleh Zainal Arifin Mochtar