Mengkritisi Realita dan Wacana:
Bencana Alam dan/atau Bencana Antroposen?
Pendahuluan: Suatu Refleksi Kritis
Bencana amat ekstrem yang menimpa kawasan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat di bulan November 2025 dan beragam bencana yang lain di berbagai wilayah nusantara merupakan dampak nyata dari “bencana antroposen”, sekalipun terdapat fenomena alamiah yang dapat pula menyebabkan bencana bagi lingkungan hidup. Misalnya: erupsi gunung berapi, gempa bumi, pergeseran lempeng geologi, dan tsunami. Walau kedahsyatan bencana yang terjadi di Sumatera itu dipicu oleh peristiwa siklon tropis dan curah hujan ekstem, perilaku manusia dalam mengekstraksi sumber daya alam dan mengeksploitasi ekosistem serta bentang alam tanpa memperhatikan kaidah-kaidah manajemen ekologis memperparah dampaknya. Seperti diargumentasikan dalam literatur tentang “peristiwa bencana”, definisi “bencana atau catastrophes” itu dari sudut pandang ilmu antropologi dipahami sebagai,
…the end result of historical processes by which human practices enhance the materially destructive and socially disruptive capacities of geophysical phenomena, technological malfunctions, and communicable diseases and inequitably distribute disaster risk according to lines of gender, race, class, and ethnicity. (Barrios 2017: 151)
Barrios (2017: 154) menegaskan bahwa ilmuwan kini menerima perspektif bahwa,
…disasters were by no means a result of unfavorably aligned stars, angry deities, or a “nature” that acted independently of the social world; instead, they were the result of human–environment relations that enhanced the socially disruptive and materially destructive capacities of geophysical phenomena and technological malfunctions
Dominasi aktivitas manusia atas beragam aspek dari dunia alamiah juga ditekankan oleh Malhi (2017: 78; lihat juga Li-An, Billa, dan Azari 2018):
The core concept that the term is trying to capture is that human activity is having a dominating presence on multiple aspects of the natural world and the functioning of the Earth system, and that this has consequences for how we view and interact with the natural world—and perceive our place in it.
Terkait dengan definisi itu, Suharko (2022) menegaskan,
Secara umum, istilah antroposen sering kali digunakan untuk merujuk pada gejala ancaman kerusakan, dampak dan risiko lingkungan, serta kerentanan yang timbul sebagai implikasi dari aktivitas manusia, seperti tampak pada deforestasi, hilangnya keragaman hayati, naiknya permukaan air laut di berbagai negara dan wilayah, serta gejala kerusakan dan pengikisan sumber daya alam lainnya (Jobin dkk. 2021).
Dalam era antroposen dengan dampak aktivitas manusia yang signifikan terhadap ekosistem menyebabkan batas antara “bencana alam” dan “bencana akibat ulah manusia” (antroposen) semakin kabur. Tidak hanya batas dari realita dan pemahaman tentang kedua bencana itu semakin kabur, tetapi kombinasi keduanya bahkan dapat menimbulkan dampak yang dahsyat, yakni porak-porandanya relung hidup manusia dan makhluk hayati. Sejatinya, manusia dan makhluk hayati itu telah teradaptasi dalam ekosistemnya untuk jangka waktu lama yang kini ternyata menimbulkan konsekuensi tidak terduga, Apabila kombinasi kedua bencana itu tetap berlangsung, “kerentanan, kerusakan, dan kehancuran ekosistem” menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia di masa kini dan masa depan.
Namun, frasa yang kerap digunakan oleh publik—bahkan juga oleh para pejabat berwenang —terutama tertuju pada dampak kerusakan pada lingkungan hidup. Misalnya: frasa bencana alam, bencana hidrometeorologi, bencana banjir bandang, bencana longsor, dan untuk bencana dahsyat di Sumatera itu kerap dinyatakan sebagai “Bencana Sumatera”. Walaupun bukti visual menunjukkan secara nyata limpasan kayu-kayu gelondongan di kawasan terdampak dan pemerintah akhirnya bertindak dengan menghentikan ijin usaha perusahaan-perusahaan penyebab deforestasi, dominasi frasa “bencana alam” daripada frasa “bencana antroposen” merupakan suatu kenyataan. Akibat terhegemoninya suatu frasa atas frasa lain yang senyatanya tidak terpilah, atau bahkan berbeda satu sama lain, apakah penanganan penyebab dan dampak bencana dapat terlaksana secara tuntas?
Bila kerancuan itu tetap terjadi dan kerusakan bumi Nusantara terus berlangsung, pengabaian atas sila-sila dalam Pancasila sebagai ideologi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hal senyatanya. Tata kelola kawasan yang semakin menjauh dari kaidah ilmiah, ekologi, dan kemanusiaan jelas menegasikan sila-sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan”, dan “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Telah tibalah saatnya untuk membumikan dan menegakkan kembali ideologi Pancasila dalam pengelolaan kawasan demi ketangguhan bumi Nusantara, kemanusiaan, keadilan sosial, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia di masa kini dan yang akan datang. Untuk itulah, kerancuan pemaknaan dan pemahaman publik, termasuk para pejabat berwenang dan pelaku penyebab terjadinya “bencana antroposen” amat perlu dihindari demi tegaknya ideologi Pancasila sebagai dasar kehidupan bernegara. Suatu analisis atas realita empiris dan wacana tentang “bencana” itu amat perlu untuk segera dilaksanakan secara kritis (lihat Analisis Wacana Kritis [Critical Discourse Analysis], misalnya dalam Blommaert dan Bulcaen 2000; Fairclough 2012). Pemilahan tentang makna kedua fenomena itu sekaligus pemahaman tentang keterlindanan keduanya amat urjen untuk disebarluaskan pada masyarakat luas. Tidak hanya perubahan pemahaman dan pemaknaan, tetapi juga perubahan budaya tata kelola kawasan yang amat beragam kondisi geologi-topografi-ekosistemnya amat diperlukan. Kehancuran lebih luas di bumi nusantara ini sudah saatnya dihentikan. Untuk itulah, Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (KK-AIPI) bermitra dengan sejumlah lembaga (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila [BPIP] dan Universitas Budi Luhur) bermaksud menyelenggarakan suatu webinar nasional dalam mengkritisi realita empiris dan wacana tentang bencana.
Tujuan
Sudah merupakan suatu kebutuhan yang amat urgen untuk mengkritisi kedua fenomena, yakni fenomena bencana alam dan fenomena bencana antroposen, serta kombinasi keduanya secara jitu. Hal itu diperlukan tidak hanya untuk mengubah interpretasi dan pemaknaan publik yang tidak tepat atas kedua fenomena dan keterlindanan di antara keduanya, tetapi juga untuk menghindari pengambilan kebijakan yang keliru dan/atau semena-mena atas pengelolaan kawasan oleh pihak yang berwenang dan para pelaku. Pemahaman publik yang lebih tepat diharapkan memiliki efek ganda dalam memperluas wawasan, memperkuat keyakinan, serta memotivasi tindakan berbagai segmen masyarakat sipil agar secara inklusif dan partisipatif mampu mencegah berulangnya peristiwa bencana ekstrem di bumi nusantara ini. Oleh karena itu, perlu adanya kejelasan menyeluruh atas fenomena kedua macam bencana itu dan keterlindanannya satu sama lain agar penataan lingkungan alam, relung hidup masyarakat Indonesia, dan keragaman makhluk hayati tidak menyebabkan terjadinya kehancuran bumi nusantara di masa datang.
Agenda
| Sesi | Waktu | Deskripsi |
|---|---|---|
| Pembukaan | 13:00 – 13:05 |
Pewara/MC Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Doa |
| Sambutan | 13:05 – 13:12 |
Prof. Dr. Agus Setyo Budi, M.Sc. (Rektor Universitas Budi Luhur) |
| Sambutan dan Pembukaan | 13:12 – 13:20 |
Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D. (Wakil Ketua AIPI) |
| Pengantar oleh Moderator | 13:20 – 13:35 |
Moderator Prof. Yunita T. Winarto, Ph.D. (Komisi Kebudayaan, AIPI) |
| Sesi Pertama | 13:35 – 14:45 |
Pembicara 1 Tinjauan Analisis Wacana Kritis Prof. Dr. Yasraf A. Piliang (Komisi Kebudayaan, AIPI)
Pembicara 2 Pengantar kasus bencana dan kajian kasus Flores Prof. Dr. Prudensius Maring, M.A. (Universitas Budi Luhur)
Pembicara 3 Pengantar kasus bencana dan kajian kasus Aceh Teuku Cut Mahmud Aziz, M.A. (Universitas Al Muslim, Aceh)
Pembicara 4 Pengantar kasus bencana dan kajian kasus Riau Dr. M. Rawa El Amady, M.A. ( Universitas Lancang Kuning, Riau)
Pembicara 5 Pengantar kasus bencana dan kajian kasus Papua Dr. Wika Rumbiak, M.Sc. ( Papua Program, WWF Indonesia) |
| Sesi Kedua | 14:45 – 15:45 |
Pembicara 1 Paparan bencana hidrometeorologi – dampak perubahan iklim Miming Saepudin, M.Si. (Bidang Prediksi & Peringatan Dini Cuaca, BMKG)
Pembicara 2 Ulasan tentang bencana alam Prof. Ir. Masyhur Irsyam, MSE., Ph.D. (Komisi Ilmu Rekayasa, AIPI)
Pembicara 3 Ulasan tentang keterlindanan bencana alam dan antroposen Prof. Dr. Jatna Supriatna, M.Sc. (Ketua Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar, AIPI)
Pembicara 4 Ulasan tentang bencana antroposen Prof. M. Amin Abdullah, Ph.D. (Ketua Komisi Kebudayaan, AIPI) |
| Sesi Ketiga | 15:45 – 16:05 |
Moderator Dialog antara peserta/hadirin dan para narasumber |
| Sesi Keempat | 16:05 – 16:20 |
Tanggapan atas konsep-kasus-ulasan-dialog dan Sintesis
Penanggap 1 Prof. Izak M.Y. Lattu, Ph.D. (Komisi Kebudayaan, AIPI)
Penanggap 2 Dr. Didik H. Raharjo, S.Pd., M.Pd. (Kepala Program Studi Manajemen Bencana, Universitas Budi Luhur) |
| Penutupan | 16:20 – 16:35 |
Pemberian suvenir pada para narasumber & mitra
Sambutan Penutup Prof. M. Amin Abdullah, Ph.D. (Ketua Komisi Kebudayaan, AIPI) |
Kerangka Acuan / Term of Reference
Penyelenggara

















