
Siaran Pers
AIPI menggelar Widjojo Nitisastro Memorial Lecture IX untuk menguji praktik ketatanegaraan Indonesia, memperkuat akuntabilitas kekuasaan, dan merumuskan agenda penyelamatan negara hukum Pancasila.
Jakarta, 10 Oktober 2026 —
Sebuah negara tidak cukup disebut negara hukum hanya karena memiliki konstitusi, undang-undang, dan lembaga peradilan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah hukum sungguh membatasi kekuasaan, apakah lembaga negara dapat menjalankan kewenangannya secara independen, dan apakah setiap keputusan publik dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan konstitusi. Pertanyaan itu kembali memperoleh relevansi setelah Mahkamah Konstitusi (MK), pada 6 Oktober 2026, memutus permohonan yang mempersoalkan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan tamat SMA atau sederajat. Mahkamah juga menyatakan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. MK sekaligus
menilai mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden tidak lagi tepat digunakan untuk mempersoalkan status yang bersangkutan setelah pelantikan.
Putusan tersebut tidak menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan. Namun, perkara ini memperlihatkan pentingnya membedakan persoalan pembuktian, pemenuhan persyaratan jabatan, kewenangan lembaga, dan mekanisme hukum yang tersedia. Perbedaan itu bukan sekadar persoalan teknis peradilan. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana sistem ketatanegaraan memastikan agar persyaratan jabatan publik, penggunaan kewenangan, dan pertanggungjawaban pejabat berjalan sesuai hukum.
Di titik inilah ilmu pengetahuan memiliki peran penting. Tidak untuk mengambil alih kewenangan lembaga hukum, atau pun bukan pula memberikan vonis politik, melainkan menguji persoalan secara sistematis, membuka ruang bagi argumentasi berbasis bukti, dan membantu masyarakat memahami konsekuensi kelembagaan dari suatu peristiwa.
Berangkat dari semangat tersebut, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) menyelenggarakan Widjojo Nitisastro Memorial Lecture (WNML) IX dengan tema “Pancasila sebagai Landasan Hukum Tata Negara: Indonesia, Negara Hukum atau Negara Kekuasaan?” pada Selasa, 13 Oktober 2026, di Auditorium Lantai 2, Gedung Perpustakaan Nasional RI, Jakarta Pusat.
WNML ke IX ini dihelat secara hibrida, terbuka untuk masyarakat umum, dan dapat diikuti dengan cara mendaftarkan diri melalui tautan https://bit/ly/WNML2026 . Acara kuliah memori ini dapat diikuti pula secara daring melalui Aplikasi Zoom dengan Meeting ID: 832 4884 5600 dan Passcode 216552, dan disiarkan juga secara livesteaming YouTube dengan tautan Live YouTube AIPI_Indonesia.
Kuliah memori Widjojo Nitisastro ke IX ini menghadirkan Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, sebagai pembicara utama. Pengantar acara disampaikan oleh Dr. Tamrin Amal Tomagola, anggota Komisi Kebudayaan AIPI.
Pancasila harus dapat menguji kekuasaan
Pertanyaan mengenai negara hukum tidak dapat dijawab hanya dengan melihat apakah suatu tindakan memiliki dasar formal dalam peraturan. Penilaian juga perlu mencakup bagaimana peraturan dibentuk, bagaimana kewenangan digunakan, seberapa efektif lembaga negara saling mengawasi, dan apakah pelaksanaan hukum menghasilkan keadilan.
Pancasila perlu ditempatkan sebagai tolok ukur evaluatif bagi penyelenggaraan negara. Kedudukannya sebagai sumber segala sumber hukum negara tidak semestinya berhenti pada rumusan normatif. Nilai-nilainya harus tercermin dalam praktik ketatanegaraan dan dapat digunakan untuk menilai kualitas penggunaan kekuasaan. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengingatkan pentingnya tanggung jawab moral dalam penyelenggaraan kekuasaan. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menuntut penghormatan terhadap martabat manusia dan kesetaraan di hadapan hukum. Sila Persatuan Indonesia mengarahkan penggunaan kewenangan untuk menjaga kepentingan bersama. Sila Kerakyatan menuntut keputusan politik yang demokratis, deliberatif, dan representatif. Sementara itu, sila Keadilan Sosial mengharuskan hukum dan kebijakan publik memberi perhatian pada keadilan dalam kehidupan masyarakat.
Dengan pendekatan tersebut, pertanyaan mengenai negara hukum Pancasila menjadi konkret. Apakah hukum berlaku secara konsisten? Apakah lembaga peradilan dan penegak hukum dapat bekerja secara independen? Apakah mekanisme pengawasan kekuasaan berjalan efektif? Apakah masyarakat memiliki akses terhadap informasi dan ruang partisipasi yang memadai? Dan apakah keputusan negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka?
Pancasila tidak hanya perlu menjadi dasar legitimasi negara. Pancasila juga harus menjadi ukuran untuk menilai bagaimana negara menggunakan kekuasaannya.
Membaca praktik ketatanegaraan sepanjang 2014–2026
WNML IX akan mengkaji praktik ketatanegaraan Indonesia dalam periode 2014–2026, terutama hubungan antara struktur ekonomi-politik, kelembagaan negara, dan perilaku aktor dalam penyelenggaraan kekuasaan.
Ketiga dimensi tersebut penting karena kecenderungan konsentrasi kekuasaan tidak selalu terlihat hanya dari satu keputusan atau tindakan pejabat. Ia dapat terbentuk melalui interaksi berbagai kepentingan, desain kelembagaan, perubahan peraturan, serta praktik pengambilan keputusan yang berlangsung dari waktu ke waktu.
Pada dimensi ekonomi-politik, perhatian perlu diarahkan pada konsentrasi kepemilikan, relasi bisnis dan politik, pembiayaan politik, konflik kepentingan, serta akses terhadap sumber daya negara. Indikator-indikator tersebut dapat membantu menjelaskan bagaimana kepentingan ekonomi berinteraksi dengan proses pengambilan keputusan publik.
Pada dimensi kelembagaan, kajian perlu memeriksa efektivitas checks and balances, independensi peradilan, kualitas pembentukan undang-undang, serta kemampuan lembaga negara menjalankan fungsi pengawasan tanpa intervensi yang tidak semestinya.
Adapun pada dimensi perilaku aktor, pertanyaan utamanya adalah apakah pejabat dan penyelenggara negara menggunakan kewenangannya sesuai tujuan hukum, mematuhi prosedur, menghindari konflik kepentingan, serta bersedia mempertanggungjawabkan keputusan yang diambil.
Ketiga dimensi tersebut perlu dianalisis bersama. Sebab, desain kelembagaan yang baik tidak otomatis menjamin praktik yang baik. Sebaliknya, penilaian terhadap perilaku individu juga tidak cukup untuk menjelaskan persoalan struktural yang mungkin memengaruhi jalannya pemerintahan. Melalui pendekatan ini, pertanyaan “negara hukum atau negara kekuasaan?” tidak diperlakukan sebagai slogan politik ataupun kesimpulan yang telah ditentukan sebelumnya. Ia menjadi pertanyaan ilmiah yang harus dijawab melalui indikator, bukti, dan analisis yang dapat diuji.
Mengapa independensi lembaga negara menentukan?
Negara hukum mensyaratkan adanya pembatasan terhadap kekuasaan. Konstitusi bukan sekadar dokumen yang menentukan siapa yang berwenang, melainkan juga mengatur batas kewenangan, hubungan antarlembaga, serta mekanisme untuk mencegah dan mengoreksi penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembagian dan hubungan kekuasaan tidak sepenuhnya mengikuti model pemisahan kekuasaan klasik. Karena itu, efektivitas pengawasan antarlembaga, kejelasan kewenangan, dan independensi institusi menjadi semakin penting.
Peradilan harus mampu memutus perkara berdasarkan hukum dan bukti. Lembaga penegak hukum harus bekerja secara profesional dan tidak diskriminatif. Pembentukan undang-undang harus memenuhi prinsip konstitusional dan membuka ruang partisipasi publik yang bermakna. Pejabat negara harus menggunakan kewenangan sesuai mandatnya, sedangkan mekanisme pengawasan harus mampu bekerja tanpa tekanan yang merusak independensinya.
Perkara yang menjadi perhatian publik belakangan ini mengingatkan bahwa suatu putusan harus dibaca secara cermat sesuai kewenangan dan amar yang dijatuhkan. Ketika permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum, hal itu berbeda dari putusan yang menilai seluruh pokok persoalan dan menetapkan kesimpulan substantif mengenai pihak yang dipersoalkan.
Ketelitian semacam ini merupakan bagian dari pendidikan hukum publik. Masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang akurat agar dapat membedakan fakta persidangan, argumentasi para pihak, pertimbangan hakim, dan konsekuensi hukum dari putusan.
Bagi AIPI, tantangannya adalah membawa perdebatan publik dari pertukaran klaim menuju pemahaman yang lebih mendalam mengenai cara kerja institusi, batas kewenangan, dan kualitas akuntabilitas dalam negara demokrasi konstitusional.
Dari kritik menuju agenda penguatan negara hukum
Dalam perhelatan WNML IX tidak berhenti pada pertanyaan tentang kemungkinan melemahnya prinsip negara hukum. Forum ini juga diarahkan untuk mengidentifikasi agenda pembenahan yang dapat memperkuat pelaksanaan konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.
Agenda tersebut antara lain mencakup penguatan independensi lembaga peradilan dan penegak hukum, pemulihan efektivitas checks and balances, peningkatan transparansi pembentukan peraturan perundang-undangan, pengendalian konflik kepentingan, serta perbaikan mekanisme akuntabilitas pejabat publik. Penguatan akses informasi dan partisipasi masyarakat juga penting. Pengawasan publik membutuhkan informasi yang memadai, ruang untuk menyampaikan pendapat, serta jaminan bahwa kritik yang disampaikan secara sah dapat menjadi bagian dari evaluasi kebijakan dan penyelenggaraan negara.
Pada saat yang sama, setiap tuduhan harus diuji secara bertanggung jawab. Kritik terhadap kekuasaan tidak boleh menggantikan pembuktian, sebagaimana prosedur hukum tidak boleh dipahami secara serampangan sebagai jawaban atas semua persoalan substantif yang berkembang di masyarakat.
Reformasi negara hukum karena itu tidak cukup bergantung pada pergantian pejabat atau perubahan kebijakan sesaat. Ia memerlukan pembenahan aturan, kelembagaan, prosedur, etika jabatan, dan budaya pertanggungjawaban yang memungkinkan kekuasaan dijalankan dalam batas konstitusi.
Tujuannya bukan melemahkan kemampuan negara untuk bekerja, melainkan memastikan bahwa kekuasaan negara dijalankan secara sah, efektif, adil, dan dapat diawasi.
Independesi ruang ilmu pengetahuan
Sebagai lembaga mandiri yang menghimpun ilmuwan terkemuka Indonesia, AIPI memiliki mandat untuk menyampaikan pendapat, saran, dan pertimbangan mengenai penguasaan, pengembangan, serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada pemerintah dan masyarakat.
Mandat tersebut menempatkan AIPI dalam posisi penting untuk memelihara ruang dialog yang berbasis pengetahuan, terutama ketika persoalan publik melibatkan kepentingan politik, hukum, ekonomi, dan masa depan bangsa.
Independensi ilmiah berarti bahwa pertanyaan harus dapat diajukan tanpa prasangka terhadap pihak tertentu; bukti harus diperiksa tanpa tekanan untuk mencapai kesimpulan yang telah ditentukan; dan rekomendasi harus disusun berdasarkan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kerangka itu, WNML IX bukan forum untuk mengadili individu ataupun menggantikan kewenangan lembaga negara. Ia merupakan ruang untuk menguji praktik ketatanegaraan, mempertemukan analisis ilmiah dengan persoalan publik, dan merumuskan gagasan yang dapat membantu memperkuat institusi demokrasi.
Peran tersebut sejalan dengan perjalanan WNML sejak penyelenggaraan pertamanya. Berbagai edisi sebelumnya mengangkat persoalan negara bangsa, kebinekaan, bioekonomi, pembangunan manusia, transformasi ekonomi berbasis sains dan teknologi, hingga ketidakpastian geopolitik dunia.
Pada edisi kesembilan, perhatian diarahkan pada fondasi yang menentukan keberlanjutan seluruh agenda tersebut: kualitas hukum, integritas kelembagaan, dan pembatasan kekuasaan.
Pembangunan ekonomi, kemajuan teknologi, dan daya saing global membutuhkan institusi yang dapat dipercaya. Tanpa kepastian hukum, independensi lembaga, dan akuntabilitas kekuasaan, capaian pembangunan berisiko tidak disertai jaminan keadilan dan perlindungan hak warga negara.
Karena itu, memperkuat negara hukum bukan semata-mata agenda kalangan hukum. Ia merupakan bagian dari prasyarat bagi kemajuan ilmu pengetahuan, pembangunan nasional, demokrasi, dan kesejahteraan masyarakat.
Masa depan Indonesia membutuhkan kekuasaan yang dapat dipertanggungjawabkan
Melalui Widjojo Nitisastro Memorial Lecture IX, AIPI mengajak masyarakat melihat persoalan ketatanegaraan melampaui kontroversi sesaat. Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya bagaimana suatu perkara berakhir, melainkan bagaimana sistem hukum dan kelembagaan memastikan agar kekuasaan dijalankan sesuai konstitusi dan kepentingan publik.
Apakah mekanisme pengawasan kekuasaan telah bekerja efektif? Apakah independensi lembaga negara terjaga? Apakah hukum diterapkan secara konsisten? Dan reformasi apa yang diperlukan agar nilai-nilai Pancasila benar-benar tercermin dalam praktik penyelenggaraan negara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan kajian yang terbuka, bukti yang dapat diperiksa, serta kesediaan untuk menguji asumsi dan kesimpulan dari berbagai sudut pandang.
AIPI akan terus menjaga independensi ilmu pengetahuan berarti menjaga kemampuan masyarakat untuk bertanya secara kritis, menilai berdasarkan bukti, dan mencari solusi tanpa tunduk pada kepentingan kekuasaan maupun tekanan politik.
Sebab, masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara menghimpun dan menggunakan kekuasaan, tetapi juga oleh kemampuannya memastikan bahwa kekuasaan tersebut dibatasi oleh hukum, diawasi oleh institusi yang independen, dan dijalankan untuk mewujudkan keadilan sosial.
Melalui Sains di Medan Merdeka, AIPI membuka ruang bagi refleksi ilmiah dan dialog publik tentang pertanyaan mendasar tersebut: bagaimana memastikan Pancasila bukan hanya menjadi landasan normatif negara, tetapi juga menjadi pedoman nyata bagi penyelenggaraan kekuasaan dan masa depan negara hukum Indonesia?
Website : aipi.or.id
Instagram : aipi_Indonesia
Tweeter : AIPI_id
Youtube : AIPI_Indonesia
Penyusun Siaran Pers:
Sigit Asmara Santa
humas@aipi.or.id
Biro Adm. Ilmu Pengetahuan