Policy Brief: No. 09 Mei 2023. Perwujudan Revitalisasi Arah Pembangunan Kemaritiman Menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia

Pesan Utama

  • Deklarasi Djuanda selain menentukan batas-batas wilayah laut, juga mengoptimalkan pemanfaatan potensi perikanan laut yang berkesinambungan sebagai perwujudan cita-cita Indonesia sebagai poros maritim dunia.
  • Posisi strategis Indonesia dengan segala potensi ekonomi dan kekayaan keanekaragaman alam laut dan terrestrial yang ada saat ini belum dapat memberikan kontribusi maksimal pada kesejahteraan masyarakat dan kekayaan negara.
  • ndonesia yang diapit oleh dua samudra memiliki dinamika laut yang menyimpan potensi namun diperlukan penelitian-penelitian terkait untuk dapat menggali sumber daya kelautan yang kita miliki secara optimal dan berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  • Laut berpotensi terdampak oleh pencemaran plastik. Hingga saat ini mikroplastik sudah ditemukan pada air, sedimen, dan biota di lingkungan laut ataupun sungai.Konsentrasi zat toksik-nya juga menunjukkan potensi dampak pada organisme akuatik dan manusia. Diperlukan manajemen sampah berbasis ekonomi sirkular untuk penanganan sampah plastik yang berbahaya bagi sumber daya alam (SDA) laut.
  • ? Pengelolan sumber daya laut berkaitan erat dengan hukum laut termasuk batas-batas laut di wilayah Indonesia. Untuk memaksimalkan pengelolaan tersebut tentu saja diperlukan peta jalan dan rencana aksi pemanfaatan sumber daya perikanan budidaya, berorientasi Blue Economy agar berdaya saing dan berkelanjutan.
  • Blue economy merupakan geopolitik dan geostrategis untuk perwujudan poros maritim dunia. Dalam mencapai konsep poros maritim dunia Indonesia harus didukung oleh kualitas sumber daya manusia yang unggul dan menguasai Ilmu pengetahuan dan teknologi.
Type
Risalah Kebijakan
Year published
2023
Category
Risalah Kebijakan