Latar Belakang
Tidak ada negara demokrasi di dunia ini yang mengadopsi model demokrasi langsung karena secara praktis tidak mungkin terlaksana. Bukan karena penduduk setiap negara di dunia mencapai jumlah besar dan bukan pula karena luas wilayah setiap negara sangat luas – walaupun jumlah penduduk dan luas wilayah merupakan faktor yang penting juga. Karena negara yang jumlah penduduknya hanya ratusan ribu dan negara yang wilayahnya tidak terlalu luas seperti yang terjadi di Pasifik Selatan dan sejumlah negara lainnya juga tidak mengadopsi model demokrasi langsung. Bila demokrasi diartikan sebagai pemerintahan (tugas dan kewenangan negara) yang dimiliki dan dilaksanakan oleh seluruh rakyat demi kepentingan seluruh rakyat, maka penyebab utama tidak ada negara demokrasi mengadopsi model demokrasi langsung karena sebagian besar penduduk/ Pemilih tidak hanya tidak memiliki perhatian pada isu publik tetapi terutama karena sebagian besar Pemilih tersebut tidak memiliki kemampuan melaksanakan tugas dan kewenangan (fungsi) negara.
Apakah setiap Pemilih memiliki kemampuan melakanakan seluruh fungsi negara tersebut?2 Dapat dipastikan tidak setiap Pemilih memiliki kemampuan tersebut. Karena itu semua negara demokrasi menggunakan model demokrasi perwakilan. Artinya mereka yang akan melaksanakan tugas dan kewenangan negara tidak hanya telah dipersiapkan secara memadai tetapi juga dipercaya oleh Pemilih untuk mewakili mereka untuk melaksanakan fungsi negara dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan fungsi negara tersebut kepada konstituen. Dalam negara demokrasi hanya penyelenggara fungsi legislative dan eksekutif saja yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu (bahkan negara yang mengadopsi bentuk pemerintahan demokrasi Parlementer hanya penyelenggara fungsi legislative saja yang dipilih oleh rakyat melalui Pemilu). Penyelenggara fungsi judikatif dan penyelenggara fungsi moneter tidak dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu melainkan DPR memilih atau menyatakan persetujuan terhadap calon yang diajukan oleh Presiden. Calon yang diajukan oleh Presiden adalah mereka yang memiliki kompetensi karena pendidikan, pelatihan dan pengalaman (keahlian).
Fungsi legislative (pembentukan Undang-Undang dan APBN), fungsi eksekutif dan fungsi pengawasan (atas pelaksanaan UU dan APBN) dilaksanakan oleh mereka dipercaya dan dipilih oleh Pemilih melalui Pemilu. Pemilih melalui Pemilu mendelegasikan kewenangan kepada calon wakil rakyat dan calon kepala pemerintahan untuk membentuk UU dan APBN, melaksanakan UU dan APBN, dan mengawasi pelaksanaan UU dan APBN tersebut. Siapa yang menyiapkan calon anggota badan legislasi, dan menyiapkan calon kepala pemerintahan agar memiliki kemampuan yang memadai untuk melaksanakan fungsi legislatif dan eksekutif tersebut? Hampir semua negara demokrasi menugaskan Partai Politik untuk menyiapkan para calon wakil rakyat dan para calon kepala pemerintahan.
Apa yang dilakukan oleh Partai Politik, dan mengapa Partai Politik dikategorikan sebagai Pilar Demokrasi Perwakilan? Setidak-tidaknya 3 (tiga) hal dilakukan oleh Partai Politik untuk menyiapkan anggotanya agar memiliki kemampuan yang memadai melaksanakan fungsi legislative dan fungsi eksekutif. Pertama, melakukan kaderisasi kepeminpinan politik yang terstruktur dan berjenjang dan berupa magang politik agar memiliki kemampuan yang memadai melaksanakan fungsi legislative dan eksekutif sehingga dapat ditawarkan kepada Pemilih pada Pemilu. Kedua, merumuskan rencana kebijakan publik (RUU, RAPBN, dan sebagainya) berdasarkan aspirasi dan kehendak rakyat yang diwakili (yang difilter ideologi Partai/Platform Partai, dan dikaji oleh para ahli sehingga layak sebagai rencana kebijakan public) untuk kemudian ditawarkan kepada Pemilih pada Pemilu. Dan ketiga, pendidikan tentang hak (dan kebebasan) dan kewajiban sebagai Warga Negara, dan sebagai anggota Partai Politik. Karena Pendidikan Politik berlangsung dua arah, maka proses Pendidikan tidak hanya berisi transfer informasi mengenai berbagai isu public tetapi juga menjadi forum dialog (tanya-jawab, diskusi, mengajukan kritik dan saran) bagi warga masyarakat dengan para kader Partai. Tujuan proses Pendidikan Politik tidak hanya agar warga negara dapat mengikuti berbagai isu publik tetapi juga agar dapat menjadi Pemilih yang Cerdas.
Bila ketiga hal itu dilakukan oleh Partai secara efektif, maka Partai Politik memfasilitasi Pemilih dalam tiga hal: (1) tidak hanya menyiapkan calon wakil rakyat dan calon kepala pemerintahan yang memiliki kompetensi politik tetapi juga menyederhanakan alternatif calon wakil rakyat dan calon kepala pemerintahan untuk dipertimbangkan dan dipilih, (2) tidak hanya telah merumuskan rencana kebijakan public tetapi juga menyederhanakan berbagi alternatif kebijakan public sehingga dapat dipertimbangkan dan dipilih oleh Pemilih; dan (3) tidak hanya warga masyarakat sebagai Warga Negara dan Anggota Partai telah berdialog dengan Pengurus Partai Politik mengenai berbagai isu publik tetapi para Pemilih juga telah memiliki parameter dalam memberikan suara secara cerdas. Partai Politik dapat dikategorikan sebagai Pilar Demokrasi Perwakilan bila Partai Politik telah mampu melaksanakan ketiga fungsi itu secara efektif, dan para Pemilih telah dipermudah dalam mempertimbangkan dan memilih alternatif calon dan alternatif rencana kebijakan publik.
Karena Partai Politik dilihat sebagai Pilar Demokrasi Perwakilan, maka sangat relevan bila melihat bagaimana Partai Politik berfungsi dalam Sistem Kepartaian, dan dalam Sistem Perwakilan Politik. Sistem Kepartaian berkaitan dengan hak warga negara berserikat, berkaitan dengan ideologi yang secara materil hidup dalam masyarakat, dan berkaitan dengan bagaimana partai politik menjadi jembatan antara rakyat dengan negara. Sistem Kepartaian tidak hanya menyangkut jumlah partai politik di DPR tetapi juga efektivitasnya dalam proses pembuatan keputusan di DPR.
Mewakili berarti menghadirkan aspirasi dan kehendak yang diwakili (yang tidak hadir) dalam proses pembuatan keputusan politik. Bagaimana aspirasi dan kehendak rakyat diwakili, dan siapa yang mewakili dan bertanggungjawab kepada rakyat juga penting dianalisis dalam konteks Demokrasi Perwakilan. Sistem Perwakilan Politik tidak hanya merujuk pada Unikameral dan Bikameral saja tetapi juga pada modal representasi politik yang dihadirkan senyatanya dalam proses pembuatan keputusan. Hanna F. Pitkin membagi sistem representasi politik nmenjadi 4 model, yaitu representasi formalistik, representasi diskriptif, representasi simblok, dan representasi substantif.
Tujuan
Seminar ini bertujuan menginventarisasi berbagai pandangan beserta argumentasinya mengenai tema payung yaitu :”Pemilih, Partai Politik dan Pemerintahan Demokrasi Presidensial”, yang dibagi dalam 3 ( tiga ) sub tema dalam 3 ( tiga ) seri seminar secara hibrida.
- Seminar akan mengundang sejumlah nara sumber yang mempunyai keahlian dan pengalaman yang tidak diragukan untuk memberikan pendapat, pandangan dan gagasan tentang tema tersebut.
- Demikian pula dengan peserta yang terbatas dari kalangan akademisi dan intelektual publik .
- Juga diskusi sekaligus memikirkan masukan dan rekomendasi yang akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR.
Agenda
| Sesi | Waktu | Deskripsi |
|---|---|---|
| Registrasi | 12:30 – 13:00 |
Pendaftaran |
| Pembukaan | 13:00 – 13:06 |
Pembukaan Acara oleh Pewara |
| Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya | 13:06 – 13:09 |
Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya |
| Sambutan | 13:09 – 13:20 |
Prof. Dr. Daniel Murdiyarso (Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia) |
| Sesi Diskusi | 13:20 – 15:00 |
Moderator Prof. Dewi Fortuna Anwar, Ph.D. (Anggota Komisi Ilmu Sosial AIPI)
Pemantik Diskusi Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si. (Anggota Komisi Ilmu Sosial AIPI)
Pembicara Moch. Nurhasim, M.IP., M.Si. (Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN))
Pembicara Didik Supriyanto, S.IP., M.IP. (Ketua Dewan Pembina PERLUDEM)
Pembicara Prof. Dr. Syamsuddin Haris, M.Si. (Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN))
Pembicara Dr. Kris Nugroho, M.A. (Universitas Airlangga) |
| Diskusi | 15:00 – 15:55 |
Diskusi dan Pertanyaan |
| Penutupan | 15:55 – 16:00 |
Prof. Syarif Hidayat, Ph.D. (Ketua Komisi Ilmu Sosial AIPI) |
Rekaman Video
Presentasi
Penyelenggara








