Siaran Pers
Ketika Partai Tak Lagi Mewakili Rakyat, Siapa Sesungguhnya Pemilik Kedaulatan?
Jakarta, 7 September 2026. Rakyat memilih. Partai politik mencalonkan. Wakil rakyat terpilih. Pemerintahan terbentuk. Kebijakan negara kemudian dibuat. Kita sudah lima kali melaksanakan pemilu pasca Perubahan UUD 1945.
Tetapi di antara suara rakyat di bilik suara dan keputusan yang lahir di ruang kekuasaan, ada satu mata rantai yang menentukan nasib demokrasi: partai politik.
Pertanyaan yang lebih serius muncul: ketika partai politik tidak lagi sungguh-sungguh mewakili rakyat, siapa sesungguhnya pemilik kedaulatan? Pertanyaan tersebut akan menjadi pokok perdebatan yang dihadirkan ke publik dalam Seminar Nasional Hibrida Seri-2 Komisi Ilmu Sosial Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (KIS-AIPI) bertajuk “Partai Politik sebagai Pilar Demokrasi Perwakilan”, Rabu, 9 September 2026, pukul 12.30 – 16.00 WIB, di Ruang Rapat AIPI, Lantai 17, Gedung Perpustakaan Nasional RI, Jln. Medan Merdeka Selatan No.11, Jakarta.
Seminar digelar secara hibrida, dapat diikuti dengan cara mendaftarkan diri melalui tautan https://bit.ly/Pilar ??? Demokrasi, dan dapat diikuti pula secara daring melalui aplikasi Zoom dengan tautan https://link.aipi.or.id/SemNasII2026 atau Meeting ID: 818 8582 0819 dengan Passcode: 09092026, serta disiarkan live steaming melalui tautan YouTube https://bit.ly/YTPilarDemikrasi .
Seminar Nasional Hibrida Seri-2 ini menghadirkan 4 pembicara dengan latar belakang akademik, politik, dan pengalaman kelembagaan yang berbeda. Mereka itu adalah 1) Mohammad Nurhasim – peneliti dariBadan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN); 2) Didik Supriyanto – Ketua Dewan pembina PERLUDEM; 3) Syamsudin Haris – professor Riset BRIN; dan 4) Kris Nugroho – dosen Universitas Airlangga. Hamdi Muluk – Anggota Komisi Ilmu Sosial AIPI yang juga guru besar UI, akan bertindak sebagai Pemantik diskusi. Seluruh rangkaian acara seminar akan dimoderatori oleh Dewi Fortuna Anwar – Anggota Komisi Ilmu Sosial AIPI yang juga Professor Riset BRIN.
Dalam teori demokrasi perwakilan, partai politik tidak semata-mata menjadi kendaraan untuk memenangkan pemilu. Partai mempunyai fungsi yang jauh lebih fundamental: menyiapkan calon pemimpin, menyusun alternatif kebijakan publik, mendidik warga negara secara politik, sekaligus menjadi jembatan antara masyarakat dan negara. Tanpa fungsi-fungsi tersebut, demokrasi berisiko menyisakan pemilu sebagai mekanisme pergantian kekuasaan, tetapi kehilangan substansi representasinya.
Pertanyaan itulah yang akan dihadirkan dan menjadi pokok perdebatan dan perbincangan publik dalam Seminar Nasional Hibrida Seri-2 Komisi Ilmu Sosial Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (KIS-AIPI) bertema “Partai Politik sebagai Pilar Demokrasi Perwakilan”. Seminar ini merupakan kelanjutan dari Seminar dengan tema besar yang sama pada Seri-1, “Pemilih sebagai Prinsipal” yang telah digelar Rabu, 12 Agustus 2026 di tempat yang sama.
Seminar ini tidak hendak berhenti pada pertanyaan apakah partai politik penting bagi demokrasi. Jawabannya hampir pasti: penting. Persoalannya justru lebih mendasar. Apakah partai politik Indonesia telah menjalankan fungsi yang membuatnya layak disebut sebagai pilar demokrasi perwakilan?
Lebih dari seperempat abad setelah Reformasi, Indonesia telah menyelenggarakan lima kali pemilu setelah perubahan UUD 1945. Dalam kurun tersebut, kompetisi elektoral semakin mapan, tetapi pertanyaan mengenai kualitas representasi politik tetap terbuka. Apakah para calon wakil rakyat dan calon kepala pemerintahan benar-benar lahir dari proses kaderisasi yang sistematis dan berkelanjutan? Ataukah pencalonan lebih banyak ditentukan oleh kekuatan modal, popularitas, atau kemampuan memenangkan kontestasi? Pertanyaan lain tidak kalah penting: ketika partai menawarkan visi, misi, dan program dalam pemilu, apakah yang ditawarkan benar-benar merupakan rancangan kebijakan publik yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan? Dan setelah para kader partai duduk di lembaga legislatif maupun pemerintahan, apakah kebijakan yang mereka hasilkan tetap memiliki hubungan yang nyata dengan janji kepada pemilih?
Di sinilah problem demokrasi perwakilan menjadi lebih rumit. Pemilih memang memberikan suara, tetapi demokrasi tidak selesai pada saat suara dihitung. Justru setelah pemilu, mandat itu harus diterjemahkan menjadi proses legislasi, anggaran, kebijakan publik, dan pengawasan pemerintahan. Fungsi partai menjadi krusial karena partai seharusnya membantu rakyat memahami pilihan politik sekaligus menghadirkan kader dan agenda kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ketika partai gagal melakukan kaderisasi, pendidikan politik, dan artikulasi kepentingan publik, maka pemilih menghadapi persoalan lain: memilih siapa, berdasarkan apa, dan untuk agenda kebijakan yang mana?
Krisis representasi lebih lanjut bahkan dapat menjadi lebih dalam ketika muncul pertanyaan tentang siapa yang sesungguhnya mewakili konstituen setelah pemilu. Apakah partai politik sebagai organisasi yang memperoleh kursi di parlemen? Apakah anggota DPR sebagai individu yang dipilih dari daerah pemilihan tertentu? Seberapa efektif DPD menjalankan fungsi representasi daerah? Dan model representasi seperti apa yang pada kenyataannya berkembang dalam politik Indonesia?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa diskusi pada satu persoalan yang lebih besar: apakah demokrasi Indonesia sedang menghadapi masalah pada mekanisme pemilunya, atau justru pada mata rantai representasi yang terjadi setelah pemilu?
Pada Seminar Seri-2 KIS-AIPI ini menjadi penting diikuti karena menempatkan partai politik bukan hanya sebagai aktor elektoral, tetapi sebagai institusi yang menentukan kualitas demokrasi perwakilan. Partai yang efektif semestinya bukan hanya menyederhanakan pilihan politik bagi pemilih, melainkan juga membantu warga memahami isu publik, menyediakan alternatif kebijakan, dan melahirkan pemimpin yang memiliki kompetensi serta integritas.
Karena itu, perdebatan mengenai partai politik pada akhirnya bukan sekadar perdebatan tentang partai. Ini adalah perdebatan tentang kualitas kedaulatan rakyat. Demokrasi perwakilan mengandung sebuah janji sederhana tetapi sangat menentukan: rakyat memberikan mandat kepada mereka yang dipercaya untuk menjalankan kekuasaan negara atas nama kepentingan rakyat. Ketika hubungan antara mandat, wakil, kebijakan, dan pertanggungjawaban itu melemah, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar citra partai politik, melainkan legitimasi demokrasi itu sendiri.
Seminar ini juga menjadi bagian dari rangkaian seminar nasional berseri dengan tema besar “Pemilih, Partai Politik dan Pemerintahan Demokrasi Presidensial”. Tema besar yang dirancang penyelenggaraannya menjadi tiga seri yaitu: pertama, “Pemilih sebagai Prinsipal”;kedua, “Partai Politik sebagai Pilar Demokrasi Perwakilan”; dan ketiga “Koalisi Multi Partai dan Pemerintahan Demokrasi Presidensial.” Karena itu, Seri-2 bukanlah diskusi yang berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari upaya akademik untuk membaca kembali mata rantai demokrasi Indonesia: rakyat sebagai prinsipal, partai sebagai institusi perwakilan, dan pemerintahan sebagai pelaksana mandat politik.
Pada akhirnya, ada satu pertanyaan yang layak dibawa keluar dari ruang seminar ke ruang publik:
Ketika rakyat telah memberikan suaranya, siapa yang memastikan suara itu tidak berhenti di kotak suara?
“Setelah lima kali pemilu pasca-Reformasi, benarkah partai politik masih menjadi jembatan antara suara rakyat dan kekuasaan?”
Website : aipi.or.id
Instagram : aipi_Indonesia
Tweeter : AIPI_id
Youtube : AIPI_Indonesia
Penyusun Siaran Pers:
Sigit Asmara Santa
Biro Adm. Ilmu Pengetahuan, AIPI.