Bedah Buku, Desain Ulang Demokrasi Indonesia: Reaktualisasi Prinsip Musyawarah-Mufakat


Latar Belakang

Demokrasi selalu berada dalam proses “menjadi” (becoming) karena bentuk dan praktiknya dipengaruhi oleh karakter masyarakat, kebudayaan, serta perubahan zaman. Demokrasi perlu terus dipikirkan dan didesain ulang sesuai dengan dinamika sosial, politik, ekonomi, budaya, dan teknologi. Dalam konteks Indonesia, persoalannya tidak hanya sekedar bagaimana menjalankan prosedur demokrasi modern, tetapi juga bagaimana demokrasi tersebut berinteraksi dengan nilai dan pranata budaya yang telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia.

Perjalanan demokrasi Indonesia memperlihatkan interaksi antara prinsip-prinsip demokrasi modern dan tradisi demokrasi lokal. Demokrasi modern bertumpu pada prinsip perwakilan, pemilihan umum dengan asas one person, one vote, kekuasaan mayoritas, keberadaan oposisi, dsb. Sementara itu, berbagai tradisi sosial-politik masyarakat Indonesia memiliki akar kuat pada prinsip musyawarah-mufakat dan gotong royong. Kedua tradisi tersebut kerap ditempatkan secara berlawanan: demokrasi modern diasosiasikan dengan pemungutan suara dan keputusan mayoritas, sedangkan musyawarah-mufakat dipandang sebagai mekanisme tradisional yang semakin sulit diterapkan dalam masyarakat modern.

Perubahan sistem politik pascareformasi semakin memperkuat posisi pemilihan langsung sebagai salah satu mekanisme utama demokrasi Indonesia. Pemilihan langsung memberikan ruang yang besar bagi warga negara untuk menentukan pemimpin dan wakilnya. Namun, pada saat yang sama, praktik demokrasi elektoral juga menghadirkan sejumlah persoalan. Kompetisi politik dapat menghasilkan polarisasi, memperkeras pembelahan sosial, dan menjadikan kemenangan berdasarkan suara mayoritas sebagai orientasi utama kontestasi politik. Persoalan tersebut berlangsung bersamaan dengan berbagai kekhawatiran mengenai kemunduran demokrasi, pelemahan institusi, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, menguatnya oligarki, serta menurunnya etika publik.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah demokrasi Indonesia harus sepenuhnya mengikuti logika demokrasi elektoral berbasis suara mayoritas, ataukah terdapat kemungkinan untuk merumuskan kembali demokrasi yang lebih sesuai dengan pengalaman historis dan karakter sosial-budaya Indonesia? Pertanyaan ini menjadi penting karena musyawarah-mufakat sesungguhnya belum hilang dari kehidupan masyarakat. Berbagai pranata lokal menunjukkan bahwa prinsip tersebut masih bertahan dan dipraktikkan, seperti tudang sipulung pada masyarakat Bugis-Makassar, pela gandong di Maluku, serta Kerapatan Adat Nagari dalam masyarakat Minangkabau. Praktik-praktik tersebut memperlihatkan bahwa musyawarah merupakan mekanisme sosial yang memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan.

Musyawarah-mufakat dapat dipahami sebagai habitus sekaligus social capital. Nilai tersebut terbentuk melalui pengalaman sosial yang panjang, melekat dalam praktik kehidupan masyarakat, dan dapat mengalami perubahan dalam bentuk maupun medianya tanpa kehilangan prinsip dasarnya. Perkembangan teknologi digital bahkan membuka ruang baru bagi aktualisasi musyawarah. Generasi muda menggunakan media sosial dan internet untuk berdiskusi, menyampaikan pendapat, memperdebatkan isu publik, hingga membangun konsensus.

Buku Desain Ulang Demokrasi Indonesia: Reaktualisasi Prinsip Musyawarah-Mufakat menawarkan pembacaan terhadap persoalan tersebut dengan menghindari oposisi biner antara demokrasi modern dan demokrasi berbasis tradisi. Demokrasi modern tidak harus meniadakan musyawarah-mufakat, sebagaimana reaktualisasi musyawarah-mufakat tidak berarti menolak pemilihan umum, prinsip mayoritas, oposisi, representasi, ataupun hak asasi manusia. Yang diperlukan adalah proses dialektis untuk mencari kemungkinan “jalan tengah” atau “jalan ketiga” yang dapat mempertemukan keduanya. Diskusi buku ini dimaksudkan sebagai ruang kritis untuk memperdebatkan kembali desain demokrasi Indonesia. Diskusi diharapkan dapat menguji sejauh mana prinsip musyawarah-mufakat dapat direaktualisasikan dalam demokrasi kontemporer tanpa terjebak pada romantisasi tradisi, sekaligus mendiskusikan keterbatasan demokrasi elektoral yang terlalu bertumpu pada logika mayoritas.

Tujuan

Diskusi buku ini bertujuan untuk:

  • Memperkenalkan gagasan utama buku Desain Ulang Demokrasi Indonesia: Reaktualisasi Prinsip Musyawarah-Mufakat kepada kalangan akademisi, mahasiswa, dan masyarakat umum.
  • Mendiskusikan secara kritis perkembangan dan persoalan demokrasi Indonesia, khususnya dalam konteks demokrasi elektoral dan politik mayoritas.
  • Mengkaji relevansi musyawarah-mufakat sebagai nilai, pranata budaya, habitus, dan social capital dalam kehidupan demokrasi Indonesia kontemporer.
  • Mengidentifikasi kemungkinan reaktualisasi prinsip musyawarah-mufakat dalam sistem politik, kehidupan sosial-budaya, serta ruang komunikasi digital.

Agenda

Sesi Waktu Deskripsi
Pendaftaran 08:00 – 08:30

Registrasi Peserta

Pembukaan 08:30 – 08:40

– Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

– Doa Bersama

Sambutan 08:40 – 08:55

Prof. Evi Fitriani, M.A., M.I.A., Ph.D. (Dekan FISIP-UI)


 

Prof. Amin Abdullah (Ketua Komisi Kebudayaan AIPI)

Pengantar Buku 08:55 – 09:05

Prof. Dr. Yasraf Amir Piliang, M.A. (Penyunting Utama)

Bedah Buku 09:05 – 10:15

Moderator

Yanuar Nugroho, Ph.D. (Komisi Ilmu Sosial AIPI)


 

Pembicara

Hans Antlöv, PhD (Senior Advisor FHI360)


 

Pembicara

Dr.phil. Imam Ardhianto (Departemen Antropologi, UI)


 

Pembicara

Dr. Ummi Salamah, S.Psi., Psikolog., M.Si. (Ilmu Komunikasi, UI)

Sesi diskusi / tanya jawab 10:15 – 10:45

Diskusi / tanya jawab

Rangkuman diskusi bedah buku 10:45 – 10:50

Rangkuman diskusi bedah buku

Penyerahan souvenir 10:50 – 10:55

Penyerahan souvenir

Penutupan 10:55 – 11:00

Foto bersama & penutup

Rekaman Video

Bedah Buku, Desain Ulang Demokrasi Indonesia: Reaktualisasi Prinsip Musyawarah-Mufakat

Video

Bedah Buku, Desain Ulang Demokrasi Indonesia: Reaktualisasi Prinsip Musyawarah-Mufakat

2026

Presentasi

Demokrasi Permusyawaratan A Review of AIPI’s Desain Ulang Demokrasi Indonesia oleh Dr. Hans Antlov

Keragaman Musyawarah-Mufakat dan Imajinasi Politik Alternatif oleh Dr. Imam Ardhianto

Transposisi musyawarah-mufakat di era digital oleh Dr. Ummi Salamah, S.Psi, Psikolog, M.Si.

Desain Ulang Demokrasi Indonesia: Reaktualisasi Prinsip Musyawarah-Mufakat oleh Yasraf A. Piliang