Tentang AIPI

AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA (AIPI)




Jawaban Terhadap Beberapa Pertanyaan Umum


Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, yang didirikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (No.8/1990), sebagai lembaga mandiri:
– Memberi pendapat, saran, dan pertimbangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan ilmu Pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat.
– Memacu perkembangan ilmu Pengetahuan dan keunggulannya melalui konferense ilmiah dan forum diskusi kebijakan, publikasi, serta hubungan nasional dan internasional.


Apakah Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) itu ?


AIPI adalah suatu lembaga mandiri yang menghimpun para ilmuwan terkemuka Indonesia. Walaupun pendiriannya baru diundang-undangkan pada tahun 1990, pentingnya keberadaan suatu “Akademi Ilmu Pengetahuan” nasional sudah dirasakan sejak awal kemerdekaan Indonesia. Akademi ilmu Pengetahuan merupakan perangkat peradaban bangsa. Dari tahun 1928, misalnya, telah ada Natuurwetenschappelijke Raad voor Nederlandsch-Indie (Science Council of Netherlands-Indies) yang berfungsi sebagai akademi ilmu Pengetahuan Hindia-Belanda; anggotanya juga anggota akademi ilmu pengetahuan Belanda (Koninklijke Nederlandse Akademie van Wetenschappen; KNAW) yang didirikan tahun 1808.

Pada tahun 1956 Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) didirikan sebagai cikal bakal AIPI, dengan tugas membimbing perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia, dan memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijakan ilmu pengetahuan. Dalam perkembangannya MIPI beralih fungsi menjadi suatu lembaga penelitian, dan disatukan dengan Lembaga Riset Nasional sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 1967.


Siapakah Anggota AIPI itu?


Anggota AIPI, adalah ilmuwan terkemuka Indonesia yang dipilih berdasarkan rekam-jejak keunggulan ilmiahnya, menurut ketentuan Undang-Undang pendirian AIPI. Keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Pertama kali, Anggota AIPI dipilih oleh Menteri Riset dan Teknologi (B.J. Habibie), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Fuad Hasan) and Ketua LIPI (Samaun Samadikun) saat itu. Setelah itu, Anggota baru dipilih oleh Sidang Paripurna AIPI dari calon-calon yang diusulkan, diangkat apabila disetujui sedikitnya dua-pertiga anggota, dan disahkan oleh Presiden RI. Saat ini AIPI mempunyai 61 anggota, yang terbagi dalam lima komisi bidang ilmu pengetahuan: Dasar, Kedokteran, Rekayasa, Sosial dan Budaya.


Bagaimana AIPI Memacu Perkembangan Ilmu Pengetahuan ?


Sebagai suatu akademi ilmu pengetahuan, AIPI memacu perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia melalui berbagai usaha. AIPI menyelenggarakan pertemuan ilmiah penting, seperti dalam mengangkat peran Alfred Russel Wallace dan pengamatan keanekaragaman hayati Indonesia terhadap lahirnya teori evolusi dan ilmu biografi modern. Secara berkala, komisi-komisi AIPI menyelenggarakan pertemuan ilmiah di bidangnya masing-masing.


AIPI memberdayakan ilmuwan muda Indonesia melalui berbagai kegiatan, terutama Indonesian-American Kavli Frontiers of Science Symposium, bekerjasama dengan akademi ilmu pengetahuan Amerika Serikat (National Academy of Science). Bersama Akademi Ilmu Pengetahuan Belanda KNAW, AIPI mendukung penempatan Academy Professor Indonesia di beberapa universitas.


Untuk memacu perkembangan keunggulan keilmuan, AIPI memprakarsai terbentuknya dana untuk hibah penelitian yang diberikan berdasarkan kompetisi keunggulan merit agar ilmuwan di Indonesia dapat melakukan penelitian yang lebih bermakna dan mendasar, secara berkesinambungan.


Bagaimana Dengan Advokasi Kebijakan Ilmu Pengetahuan ?


AIPI memberikan advokasi kebijakan berdasar dan mengenai ilmu pengetahuan melalui Pandangan AIPI, seperti tentang Human Cloning Technologies yang mendasari posisi Indonesia di PBB di tahun 2000an, dan mengenai Pemanfaatan Data Genom Patogen Emerging Diseases berkaitan dengan ancaman flu burung.


AIPI mengembangkan kemampuan untuk memberikan advokasi kebijakan yang lebih mendalam dalam bentuk consensus report melalui kerjasama, seperti tentang Reducing Maternal and Neonatal Mortality in Indonesia bersama US National Academy of Science. Laporan dari suatu akademi ilmu pengetahuan mempunyai kelebihan karena bersifat mandiri, disusun oleh tim ilmuwan terbaik yang dapat dihimpun, dan bebas dari conflict of interest.


Arah Kebijakan:


– Memperkuat kemampuan dan memperluas peran AIPI dalam memberikan science based policy advice
– Memperkuat wajah AIPI ke masyarakat luas
– Memperluas landasan kekuatan AIPI dengan mengikut sertakan ilmuwan muda Indonesia melalui Indonesian Young Science Academy
– Indonesian Science Agenda – Fundamental scientific questions of strategic importance to major challenges faced by Indonesia today; solutions should make significant impact in meeting challenges
– Meningkatkan  keunggulan ilmiah Indonesia (scientific excellence) melalui  pedirian Indonesian Science Fund
– Perluas jangkauan luaran AIPI melalui AIPI Press – dengan fokus pada e-publications
– Memperkuat kemampuan AIPI dalam mengelola: (a) dana APBN dan, (b) dana non-APBN


Komisi-Komisi Bidang Ilmu Pengetahuan pada Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia


– Komisi Ilmu Rekayasa (KIR)
– Ketua: Muljowidodo Kartidjo
– Asisten Profesional: Rory Hutagalung


– Komisi Ilmu Kedokteran (KIK)
– Ketua: Herawati Supolo Sudoyo
– Asisten Profesional: Aprilia Ekawati Utami, ES


– Komisi Ilmu Sosial (KIS)
– Ketua: Syarif Hidayat
– Asisten Profesional: Idawati HM Yara


– Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar (KIPD)
– Ketua: Jatna Supriatna
– Asisten Profesional: Anny Sulaswatty


– Komisi Kebudayaan (KK)
– Ketua: M. Amin Abdullah
– Asisten Profesional: Maysa Sonia



Peraturan


Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, yang didirikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (No.8/1990), sebagai lembaga mandiri yang memberi pendapat, saran, dan pertimbangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan ilmu Pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat. Serta memacu perkembangan ilmu Pengetahuan dan keunggulannya melalui konferense ilmiah dan forum diskusi kebijakan, publikasi, serta hubungan nasional dan internasional.

Peraturan terkait:



Sejarah



Merunut Jejak Sejarah Pembentukan AIPI


1948

Organisatie voor Natuurwetenschappelijke Onderzoek (ONO) terbentuk pada 1 Mei 1948 dan berkantor di Koeningsplain Zuid 11. Organisasi tersebut merupakan lembaga ilmu pengetahuan kolaborasi Indonesia dan Belanda. Kegiatan yang sudah dilakukan di antaranya: menjalin hubungan dengan institusi negara maupun swasta di Indonesia dan Belanda, menarik anggota dari kedua negara untuk bekerja di Indonesia, mendelegasikan ilmuwan Indonesia untuk mengikuti kongres-kongres internasional, menyelenggarakan study tour, menjalin kontak dengan ilmuwan dan berbagai institusi untuk kerja sama di masa depan, dan mempublikasikan buletin berita.

1950

Seiring dengan penyerahan kedaulatan, ONO berganti nama menjadi Organization for Scientific Research (OSR). Buletin berita yang diterbitkan menjadi berbahasa Inggris. Pada buletin berita yang diterbitkan tahun 1950, sebuah skema tentang OSR dan hubungannya dengan institusi lain turut dilansir. Pada bagan itu, telah terlihat rencana pembentukan Indonesian Academy of Sciences yang direncanakan memiliki dewan ilmu pengetahuan dan sastra. Keduanya akan menjalankan Organisasi Penelitian Ilmiah dan Organisasi Penelitian Kebudayaan.

1951

OSR berganti nama menjadi Organisasi Penjelidikan Ilmu Pengetahuan Alam (OPIPA) dan tetap berkantor di Koningsplein Zuid 11 yang kemudian berganti nama menjadi Jalan Merdeka Selatan 11. Organisasi tersebut mempublikasikan buletin berita dan buletin ilmiah secara rutin, biasanya berisi tulisan ilmuwan-ilmuwan Belanda. Mereka juga menjaga relasi dengan berbagai organisasi penelitian internasional.

Meski organisasi ini sudah memiliki nama Indonesia, banyak peneliti dan institusi Indonesia merasa enggan diatur oleh institusi peninggalan pemerintahan kolonial. Akhirnya Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia membentuk komite berisi sembilan ilmuwan terkemuka yang dipimpin Prof. Dr. Sarwono Prawirohardjo untuk menyusun pembentukan dewan ilmu pengetahuan Indonesia yang baru.

1956

Presiden Soekarno menandatangani Undang-Undang No.6 Tahun 1956 tentang pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI). Institusi itu memiliki fungsi koordinasi untuk mempromosikan dan memimpin pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan; memberi masukan berbasis ilmu pengetahuan kepada pemerintah mengenai pembangunan nasional, mengkoordinir penelitian dan bekerja sama dengan berbagai institusi pemerintah dan swasta, mempublikasikan buku dan jurnal ilmiah, membantu pengelolaan perpustakaan, memberikan bantuan pendanaan untuk riset, serta meningkatkan hubungan bilateral dan multilateral dengan berbagai institusi ilmu pengetahuan internasional. MIPI direncanakan berkembang menjadi Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.

1962

MIPI bersama Departemen Kehakiman membuat naskah akademis dan rancangan undang-undang untuk menyiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namun tidak ada tindak lanjut dari pemerintah maupun parlemen.

Sementara itu Dewan Perantjang Nasional—yang dibentuk pada 1959 oleh pemerintah untuk mengawal Demokrasi Terpimpin—malah mengubah MIPI menjadi lembaga pelaksana riset yang membawahi Lembaga Biologi Nasional (sebelumnya bernama Bogor Botanic Garden dan berada di bawah Departemen Pertanian). Selain itu, sejumlah lembaga riset nasional di bidang fisika, kimia, oseanologi, geologi, metalurgi, elektrinka, ekonomi, dan ilmu sosial juga ditempatkan di bawah MIPI.

Di saat bersamaan, MIPI kemudian dipindahkan ke bawah lembaga pemerintahan yang baru dibentuk, yaitu Departemen Urusan Research Nasional (Durenas). Departemen ini kemudian mengambil alih fungsi MIPI dalam merancang kebijakan ilmu pengetahuan dan mengkoordinasikan arah pengembangan penelitian nasional.

1966

Perombakan kabinet akibat runtuhnya era Demokrasi Terpimpin membuat Departemen Urusan Research Nasional ikut dibubarkan. Tugas dan fungsinya kemudian dialihkan ke insitusi baru bernama Lembaga Research Nasional (Lemrenas)

1967

Perubahan politik di Indonesia membuat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) membatalkan UU No.6/1956 tentang pembentukan MIPI, Keputusan Presiden No. 94 Tahun 1962 tentang pembentukan Durenas, dan Keputusan Presiden No.188 Tahun 1966 tentang pembentukan Lemrenas. Sebagai gantinya, MPRS meminta pemerintah mendirikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).

Akhirnya LIPI didirikan pada 23 Agustus 1967 melalui Keputusan Presiden No. 128 Tahun 1967. LIPI berfungsi menjalankan tugas MIPI dan Lemrenas disertai tugas tambahan: menyiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.

1969

Komite yang dibentuk LIPI menyerahkan memorandum pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namun tidak ada tindak lanjut yang dilakukan pemerintah terhadap memorandum tersebut. Selanjutnya gagasan pembentukan Akademi Illmu Pengetahuan Indonesia tertunda selama lebih dari sepuluh tahun.

1983

Menteri Negara Riset dan Teknologi membangkitkan kembali ide pendirian akademi ilmu pengetahuan dengan membentuk komite baru. Komite tersebut mempelajari kembali langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mendirikan Akademi, menyiapkan naskah akademis baru, dan membuat Rancangan Undang-Undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.

1990

Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia akhirnya terbentuk pada 13 Oktober 1990 setelah Undang-Undang No.8 Tahun 1990 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia



Filosofi Logo AIPI


Deskripsi Logo AIPI


– Bentuk Bunga Cengkeh dibelah menjadi 5 bagian, mewakili lima komisi yang ada di AIPI : Komisi Ilmu Rekayasa (KIR), Komisi Ilmu Kedokteran (KIK), Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar (KIPD), Komisi Ilmu Sosial (KIS), Komisi Kebudayaan (KK).
– Lima komisi diwakilkan oleh jumlah putik pada bunga cengkeh.
– Komposisi dan arah dari putik dan kelopak mengarah ke kanan atas, membawa pesan AIPI sebagai perangkat peradaban bangsa dapat memberi sumbangsih terhadap kemajuan bangsa.