Tantangan Politik Luar Negeri Bebas Aktif
Politik luar negeri bebas aktif bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan sudah menjadi bagian dari ”DNA” Indonesia.
Di tengah sorotan tajam terhadap keberanian manuver Presiden Prabowo Subianto di panggung internasional, politik luar negeri Indonesia kembali menjadi bahan perdebatan publik. Sejumlah langkah, mulai dari kedekatan dengan Republik Rakyat China (RRC) hingga upaya merapat ke Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump, memunculkan pertanyaan mendasar: apakah politik luar negeri Indonesia masih benar-benar ”bebas aktif” atau justru mulai terjerat komitmen-komitmen baru yang membatasi otonomi strategisnya?
Secara konstitusional, arah kebijakan luar negeri Indonesia berakar pada Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang menegaskan tugas negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Rumusan ini menjadi fondasi normatif bagi seluruh langkah politik luar negeri.
Perang Dingin antardua blok superpower, Blok Kapitalis di bawah Amerika Serikat dan Blok Komunis di bawah Uni Soviet (1947-1991), menarik negara-negara lain untuk memihak ke salah satu blok dan memusuhi blok lainnya. Namun, Indonesia sejak awal menegaskan otonomi strategisnya. Pedoman operasional prinsip ”bebas aktif” pertama kali ditegaskan dalam pidato Wakil Presiden Mohammad Hatta, ”Mendayung di Antara Dua Karang”, pada 2 September 1948 di hadapan Badan Pekerja KNIP di Yogyakarta, yang menggambarkan keharusan Indonesia menjaga jarak dari blok-blok kekuatan besar tanpa bersikap pasif.
Secara esensial, sebagaimana diuraikan oleh Kementerian Luar Negeri, politik luar negeri bebas aktif mengandung beberapa karakter utama. Pertama, Indonesia tidak bergabung dalam aliansi militer atau blok politik yang didominasi kekuatan besar. Kedua, Indonesia memegang kemerdekaan dalam menentukan sikap, tidak bertindak di bawah tekanan atau keterikatan pada satu blok kekuatan tertentu. Ketiga, prinsip ”aktif” menuntut partisipasi proaktif. Indonesia tidak bersikap pasif atau isolasionis, tetapi terlibat aktif dalam isu-isu regional dan global. Keempat, kepentingan nasional menjadi kompas utama sehingga Indonesia berupaya tetap menjadi subyek, bukan sekadar obyek, dalam percaturan politik negara lain. Kelima, bebas aktif bukanlah netralitas pasif. Indonesia tidak diperkenankan bersikap masa bodoh, melainkan wajib bersuara dan bertindak dalam isu kemanusiaan dan perdamaian dunia.
Sejak awal kemerdekaan, prinsip bebas aktif tecermin dalam berbagai prakarsa besar Indonesia. Konferensi Asia Afrika pertama di Bandung pada 18–24 April 1955 menjadi tonggak penting lahirnya solidaritas Asia–Afrika yang kemudian dikenal sebagai cikal bakal ”Global South”. Melalui Dasasila Bandung, negara-negara peserta menegaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, tujuan dan prinsip Piagam PBB, persamaan derajat semua negara, prinsip non-intervensi, serta penyelesaian sengketa secara damai sebagai dasar ”peaceful coexistence”.
Indonesia juga menjadi salah satu pendiri Gerakan Nonblok pada 1 September 1961 di Beograd, Yugoslavia, yang mempersatukan negara-negara yang menolak terseret ke politik blok di tengah Perang Dingin. Dalam konteks ASEAN dan hubungan internasional yang lebih luas, Indonesia mengembangkan prinsip ”strategic autonomy” untuk menjaga ruang gerak diplomasi regional yang mandiri.
Dalam praktiknya, pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif pada masa Perang Dingin banyak dipengaruhi dinamika politik domestik. Pada era Demokrasi Terpimpin, prioritas utama diarahkan pada penyelesaian agenda dekolonisasi, dengan persepsi ancaman berupa neokolonialisme dan imperialisme. Orientasi politik luar negeri saat itu condong ke kiri, tecermin dalam poros Jakarta–Phnom Penh–Pyongyang–Beijing, yang memicu kritik bahwa Indonesia menyimpang dari doktrin bebas aktif karena terlalu mendekat ke satu kubu.
Sebaliknya, pada era Orde Baru, prioritas utama beralih pada pembangunan ekonomi dengan komunisme dan Republik Rakyat Tiongkok dipandang sebagai ancaman utama. Politik luar negeri kemudian tampak condong ke kanan: hubungan dengan Beijing dibekukan, sementara hubungan ekonomi dan pertahanan dengan AS beserta sekutunya diperkuat. Kebijakan ini kerap dikritik sebagai terlalu pro-Barat, bahkan dianggap menjadikan Indonesia de facto sekutu AS.
Peluang politik luar negeri bebas aktif
Berakhirnya Perang Dingin dan runtuhnya bipolaritas melahirkan tatanan global unipolar yang selama sekitar dua dekade didominasi AS, sebelum kemudian bergeser ke konstelasi multipolar dengan munculnya berbagai kekuatan besar baru. Dalam konteks ini, politik luar negeri bebas aktif tetap dianggap relevan sebagai pijakan normatif dan strategis. Doktrin ”bebas aktif” semakin dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, yang pada Pasal 3 menyatakan bahwa politik luar negeri Indonesia menganut prinsip bebas aktif demi kepentingan nasional. Ketiadaan tekanan untuk berpihak pada salah satu ideologi membuka ruang lebih luas bagi pelaksanaan bebas aktif secara lebih murni.
Politik luar negeri Indonesia berkembang menjadi pendekatan ”one thousand friends, zero enemies”, dengan orientasi yang omnidirectional dan multi-alignment: menjalin persahabatan dan kerja sama dengan sebanyak mungkin negara tanpa memusuhi pihak mana pun.
Bangkitnya kekuatan ekonomi RRC dan meningkatnya persaingannya dengan AS menimbulkan bentuk ”bipolaritas baru” di tengah situasi global yang sejatinya multipolar atau bahkan ”multiplex”, di mana banyak aktor internasional—termasuk organisasi regional, middle powers, dan aktor non-negara—ikut membentuk tatanan dunia. RRT muncul sebagai pesaing utama AS, terutama di bidang ekonomi, tetapi kebangkitannya juga menimbulkan kekhawatiran, khususnya terkait ambisi dan perilakunya di Laut China Selatan. Di sisi lain, AS tetap merupakan kekuatan militer terkuat meskipun secara ekonomi semakin terdesak.
Dalam menghadapi rivalitas AS–RRC pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Presiden Joko Widodo, prinsip bebas aktif justru menjadi semakin relevan. Indonesia menerapkan apa yang dapat disebut sebagai ”active non-alignment” dengan menjalin kemitraan strategis komprehensif (comprehensive strategic partnership), baik dengan AS maupun RRT, dan mengadaptasi pendekatan ini terhadap dinamika baru.
Strategi ”hedging” untuk memaksimalkan manfaat dan memitigasi risiko mewarnai hubungan Indonesia dengan dua negara adidaya ini. Di satu sisi, Indonesia memperdalam hubungan ekonomi dengan RRC melalui perdagangan, investasi, dan partisipasi dalam Belt and Road Initiative; di sisi lain, kerja sama militer dengan AS juga ditingkatkan, antara lain melalui latihan bersama Garuda Shield yang kemudian dikembangkan menjadi Super Garuda Shield. Pendekatan ini bertujuan memanfaatkan peluang dari kedua kekuatan besar sambil meminimalkan risiko keterikatan yang berlebihan pada salah satunya.
Polugri di era Prabowo: dinamis tapi kontroversial
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, prinsip bebas aktif kembali ditegaskan, dengan pelibatan langsung kepala negara sebagai aktor utama disertai diplomasi yang sangat aktif. Dengan moto ”one thousand friends too few, one enemy too many” dan ”good neighbour policy”, dalam tahun pertama pemerintahannya, Presiden Prabowo melakukan kunjungan ke lebih dari 30 negara, mencerminkan kebijakan luar negeri yang omnidirectional dan multi-alignment.
Namun, beberapa langkah yang diambil juga dinilai ”mendorong batas” (pushing the boundaries) dari prinsip bebas aktif sehingga menimbulkan perdebatan apakah Indonesia masih sepenuhnya menjaga jarak yang sama dari kekuatan-kekuatan besar atau mulai terjerat komitmen yang mengurangi kebebasan manuvernya.
RRC menjadi negara pertama yang dikunjungi Prabowo, baik sebagai presiden terpilih (April 2024) maupun setelah resmi dilantik (November 2024). Joint statement antara Indonesia dan RRC dalam pertemuan Presiden Prabowo dengan Presiden Xi Jinping pada November 2024 memicu kontroversi, khususnya terkait frasa mengenai ”joint development in area of overlapping maritime claims” yang oleh sebagian kalangan ditafsirkan seolah-olah Indonesia mengakui klaim RRC di Laut China Selatan yang bertentangan dengan UNCLOS 1982, meskipun tafsir ini segera dibantah oleh Kementerian Luar Negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Indonesia juga menyatakan dukungan terhadap gagasan RRC mengenai Global Security Initiative (GSI) dan Global Civilisation Initiative (GCI). Selain itu, pada 1 Januari 2025 Indonesia resmi bergabung dengan BRICS, kelompok negara yang kerap dipersepsikan sebagai tandingan pengaruh Barat dan AS dalam tatanan ekonomi global.
”Pivot” ke AS
Di saat yang hampir bersamaan, Presiden Prabowo juga berupaya mempererat hubungan dengan AS, khususnya dengan Presiden Donald Trump, antara lain untuk mendorong penurunan tarif terhadap ekspor Indonesia. Indonesia kemudian bergabung dalam Board of Peace (BoP) yang dibentuk dan didominasi Trump pada bulan Februari 2026, yang menuai kontroversi karena dinilai menyimpang dari garis kebijakan yang ditetapkan dalam Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803 tanggal 17 September 2025 tentang Gaza.
Puncak kontroversi muncul dengan penandatanganan perjanjian dagang AS–Indonesia pada 19 Februari 2026 yang dinilai sangat berat sebelah dan merugikan kepentingan Indonesia. Beberapa klausul di dalamnya dinilai membatasi ruang gerak Indonesia dan dapat menafikan prinsip politik luar negeri bebas aktif. Klausul 5.1, 5.2, dan 5.3 dalam perjanjian dagang AS–Indonesia mengharuskan Indonesia mengikuti jika AS menjatuhkan sanksi atau restriksi kepada pihak ketiga, serta mewajibkan konsultasi dengan AS sebelum menjalin hubungan tertentu dengan pihak ketiga agar tidak bertentangan dengan kepentingan Washington. Dengan demikian, negara yang dianggap musuh AS harus juga diperlakukan sebagai musuh oleh Indonesia. Ketentuan seperti ini berpotensi berdampak negatif terhadap prinsip bebas aktif dan jelas membatasi strategic autonomy Indonesia dalam mengelola hubungan luar negerinya. Ironinya, keesokan harinya Mahkamah Agung AS menyatakan tarif yang diberlakukan Presiden Trump tidak sah.
Bebas aktif atau ”double entrapment”?
Upaya Presiden Prabowo untuk menyeimbangkan hubungan dengan RRC dan AS dapat dipahami sebagai upaya konsisten menerapkan prinsip bebas aktif di tengah rivalitas dua kekuatan utama dunia. Namun, kedekatan serentak dengan Presiden Xi Jinping dan Presiden Donald Trump juga mengundang kekhawatiran mengenai risiko ”entrapment ganda” (double entrapment), yakni kemungkinan Indonesia terperangkap dalam ekspektasi dan tekanan kedua pihak yang saling berhadap-hadapan.
Politik luar negeri bebas aktif bukan sekadar kebijakan teknokratis, melainkan sudah menjadi bagian dari ”DNA” Indonesia dalam berhubungan dengan dunia luar untuk memastikan otonomi strategis demi melindungi dan memajukan kepentingan nasional. Implementasinya bersifat dinamis dan harus selalu disesuaikan dengan konteks domestik maupun perubahan lingkungan eksternal.
Kritik wajar akan muncul setiap kali politik luar negeri dinilai terlalu condong ke kiri atau ke kanan, atau ketika ada indikasi Indonesia terjerumus ke dalam perangkap komitmen yang dapat menafikan prinsip bebas aktif. Kebijakan luar negeri pemerintahan Prabowo—terutama perjanjian dagang dengan AS—telah memicu kontroversi di dalam negeri dan tanda tanya di luar negeri: apakah Indonesia mulai bergeser dari prinsip bebas aktif yang selama ini dijunjung tinggi? Kecemasan ini kian menguat ketika Gedung Putih mengeluarkan pernyataan resmi berjudul ”Implementation of the Agreement Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance”, sementara dalam doktrin politik luar negeri Indonesia, istilah ”alliance” secara historis justru dihindari.
Dewi Fortuna Anwar, Profesor Riset, Pusat Riset Politik BRIN, Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tulisan ini pertama kali terbit di Harian Kompas 16 Maret 2026