Policy Brief No.11 Juni 2025, Menakar Tridarma Perguruan Tinggi Secara Seimbang: Salah Satu Upaya Mewujudkan Swasembada Pangan di Indonesia

PESAN UTAMA • Tridarma Perguruan Tinggi dimaknai sebagai tridarma dosen sehingga dalam meniti karir jabatan akademis dosen, mulai dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor, setiap dosen harus melakukan kegiatan tridarma. Namun sampai saat ini pembobotan ke-tiga tridarma tersebut masih terasa tidak proporsional atau tidak seimbang. Darma kesatu [pendidikan/pengajaran] wajib dipenuhi dengan porsi minimal 40%, darma kedua [penelitian] minimal 40%, dan darma ketiga [pengabdian kepada masyarakat] maksimal 20% dari total kegiatan untuk kenaikan setiap jenjang akademis. • Pelaku utama dalam mewujudkan swasembada pangan di Indonesia adalah komunitas rakyat agromaritim [petani, peternak, nelayan/pembudidaya ikan, dan pekebun] yang mayoritas berlatar pendidikan

Type
Risalah Kebijakan
Year published
2025
Category
Risalah Kebijakan
Authors
Muladno
Keywords
pangan swasembada