Pandangan

no image

Stagnasi Demokrasi dan Urgensi Pendidikan Politik

Oleh : Syarif Hidayat
Unduh PDF Baca PDF


DISKURSUS kontemporer tentang kinerja demokrasi di Indonesia pasca-Orde Baru cenderung bermuara pada postulat bahwa demokrasi di Tanah Air sedang mengalami stagnasi. Bahkan lebih dari itu, beberapa akademisi telah meggunakan terminologi yang lebih tajam dalam melabeli realitas yang terjadi. Misalnya saja, democratic in decline, democratic backsliding, dan democratic regression (Warburton and Aspinall, 2019; Aspinall, E. and Berenchot, W., 2019; Saiful, M., and Liddle, R.W, 2021). Munculnya wacana penundaan Pilpres 2024 akhir-akhir ini sulit dimungkiri akan berkontribusi pada pembenaran postulat stagnasi demokrasi tersebut.

Stagnasi demokrasi Kecenderungan terjadinya stagnasi demokrasi di Tanah Air dikonfirmasi oleh data Indeks demokrasi Indonesia (IDI). Dalam kurun waktu satu dasawarsa terakhir (2010-2020), tren capaian kinerja demokrasi di Indonesia secara konstan berada pada kategori sedang (63-73). Selain dari itu, data indeks demokrasi yang dikeluarkan oleh the Economist Intelligence Unit (EIU) pada 9 Februari 2022, juga menyodorkan informasi yang memprihatan.

Kendati skor Indonesia mengalami kenaikan dari 6,30 pada 2020 menjadi 6,71 pada 2021, the EIU tetap mengategorikan Indonesia ke dalam kelompok flawed democracy (demokrasi yang cacat). Di antara poin penting yang menarik untuk dicatat ialah indeks budaya politik Indonesia mengalami penurunan dari 5,63 pada 2020 menjadi 4,38 di 2021.

Mengurai faktor penyebab dari terjadinya stagnasi demokrasi di Tanah Air memang cukup kompleks. Selain terkait dengan budaya politik masyarakat, sistem pemilu, dan partai politik, juga tidak terlepas dari keberadaan relasi bisnis dan politik. Pada pasca-Orde Baru, kendati karakteristik relasi bisnis dan politik cenderung bertransformasi dari pola korporasi yang bersifat eksklusif menuju korporasi inklusif, secara esensial arena bisnis dan politik di Indonesia masih tetap diwarnai oleh keberlanjutan dari dominasi penguasaan sumber daya politik dan ekonomi oleh segelintir elite, atau apa yang kemudian dikenal dengan terminologi oligarki (Robison dan Hadiz, 2004; Winters 2013).

Pada sisi lain, maraknya praktik politik transaksional sulit dimungkiri telah membuka peluang lebih besar bagi oligarki partai politik dan kapitalis untuk mengambil peran yang lebih besar dalam mengontrol reformasi pasca-Orde Baru dan membangun kolaborasi yang solid. Kecenderungan ini mengisyaratkan bahwa transisi demokrasi pasca-Soeharto memang telah berhasil melepaskan Indonesia dari otoritarianisme Orde Baru. Akan tetapi, kemudian masuk ke dalam pelukan oligarki parpol dan kapitalis, yang selanjutnya berperan sebagai shadow state (Hidayat, Kompas, 27/8/2021).

Dengan demikian, secara umum dapat dikemukakan, di antara faktor penyebab terjadinya stagnasi demokrasi di Indonesia ialah: a) adanya xenofobia politik populis, yang selanjutnya telah berimplikasi pada pelapukan demokrasi oleh pemerintahan sipil hasil pemilihan umum, b) adanya penyimpangan regulasi terkait kebebasan sipil dan perlindungan hak asasi manusia. Selain itu, c) terjadinya manipulasi lembaga negara oleh pemerintah untuk kepentingan kekuasaan, d) maraknya praktik politik transaksional pada pemilu, e) dominasi oligarki partai politik dan kapitalis, dan f) adanya praktik shadow state pascapemilu (Warburton and Aspinall, 2019: 256; Hidayat, Kompas, 27/8/2021).    

Urgensi pendidikan politik

Dalam upaya untuk mengurai benang kusut stagnasi demokrasi di Indonesia sebagaimana dikemukakan di atas, maka di antara langkah penting yang ditengarai memiliki daya pengungkit (leverage) cukup signifikan ialah melaksanakan pendidikan politik warga. Secara filosofis, pendidikan politik bagi warga negara niscaya dilakukan karena sebagaimana telah disinyalir oleh Dewey (1916), demokrasi bukanlah sesuatu yang bersifat kontimun (sekali jadi), tetapi sangat dinamis. Oleh karena itu, nilai-nilai demokrasi harus selalu diaktualisasikan sesuai dengan perkembangan ruang dan waktu, serta disosialisasikan kepada setiap generasi.

Pada bagian lain, Clarke dan Foweraker (2001: 296) menegaskan bahwa di antara ciri penting dari demokrasi ialah prinsip di mana mereka yang dipengaruhi oleh suatu kebijakan (warga negara) memiliki hak untuk ambil bagian dalam proses pengambilan keputusan. Prinsip ini acapkali diekspresikan dengan slogan-slogan seperti misalnya, No taxation without representation!. Dalam upaya membangun kesadaran kolektif tentang prinsip tersebut, maka lagi-lagi pendidikan politik merupakan salah satu sarana penting dan niscaya dilakukan.

Sementara itu, dalam perspektif relasi negara dan masyarakat (state-society relation), keberadaan pendidikan politik secara berkelanjutan sangat diperlukan dalam rangka menumbuhkan dan merawat civic virtue (kebajikan sipil). Civic virtue yang dimaksud di sini mengacu pada kualitas warga negara yang baik, yang diindikasikan oleh kesiapan untuk berpartisipasi secara aktif, baik dalam proses pengambilan keputusan maupun dalam mengontrol implementasi kebijakan oleh pemerintah, untuk memastikan ditegakkannya supremasi hukum dan terlindunginya kepentingan publik (Clarke dan Foweraker, 2001: 69).

Sehubungan dengan hal itu, pendidikan politik berperan sebagai instrumen dalam menyiapkan dan mengembangkan kapasitas warga negara dalam menghargai perbedaan, mengomunikasikan pemahaman mereka kepada orang lain, serta terlibat memberi-dan-menerima argumentasi dalam memecahkan masalah maupun pengambilan keputusan secara demokratis.    

Peran negara dan masyarakat

Secara umum, esensi dari demokrasi ialah terjaminnya hak-hak sipil dan penegakan hukum untuk mengontrol mereka yang dipilih atau ditunjuk pada posisi kekuasaan, juga adanya pembagian kekuasaan antara negara dan masyarakat. Tujuan utama dari pendidikan politik tidak lain ialah ‘menyemai’ nilai-nilai kebajikan sipil (civic virtue) yang mencakup, antara lain, a) menghargai keragaman daripada keseragaman, b) akomodatif terhadap pemikiran kritis daripada dogmatis, c) menegakkan pembagian kekuasaan daripada pemaksaan otoriter, dan d) mengedepankan fleksibilitas daripada kekakuan (Clarke dan Foweraker, 2001: 296-297).

Pengemban tanggung jawab formal dalam melakukan pendidikan politik ialah pemerintah melalui sekolah, universitas, dan perguruan tinggi yang dimiliki. Meski demikian, untuk menjamin agar semua masyarakat mendapat akses yang sama, maka peran sebagai pelaksana pendidikan politik juga dapat dilakukan oleh pihak swasta dan masyarakat sipil. Misalnya saja, sekolah, perguruan tinggi dan universitas swasta, partai politik, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, NGO, media massa, dan sebagainya.


Syarif Hidayat,
Peneliti LIPI, Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), dan Fellow of Center for Transdisciplinary and Sustainability Sciences (CTSS).

Tulisan ini pertama kali terbit di Harian Media Indonesia 10 Maret 2022

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.