Peraturan

regulationjpeg_PB3AO.jpeg

Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, yang didirikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (No.8/1990), sebagai lembaga mandiri yang memberi pendapat, saran, dan pertimbangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan ilmu Pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat. Serta memacu perkembangan ilmu Pengetahuan dan keunggulannya melalui konferense ilmiah dan forum diskusi kebijakan, publikasi, serta hubungan nasional dan internasional.

Peraturan terkait:

Undang-Undang No. 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (Unduh)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1991 tentang Pengelolaan Bantuan Pemerintah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Untuk Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (Unduh)

 

Hak Cipta © 2014 - 2024 AIPI. Dilindungi Undang-Undang