Merunut Jejak Sejarah Pembentukan AIPI
1948
Organisatie voor Natuurwetenschappelijke Onderzoek (ONO) terbentuk pada 1 Mei 1948 dan berkantor di Koeningsplain Zuid 11. Organisasi tersebut merupakan lembaga ilmu pengetahuan kolaborasi Indonesia dan Belanda. Kegiatan yang sudah dilakukan di antaranya: menjalin hubungan dengan institusi negara maupun swasta di Indonesia dan Belanda, menarik anggota dari kedua negara untuk bekerja di Indonesia, mendelegasikan ilmuwan Indonesia untuk mengikuti kongres-kongres internasional, menyelenggarakan study tour, menjalin kontak dengan ilmuwan dan berbagai institusi untuk kerja sama di masa depan, dan mempublikasikan buletin berita.
1950
Seiring dengan penyerahan kedaulatan, ONO berganti nama menjadi Organization for Scientific Research (OSR). Buletin berita yang diterbitkan menjadi berbahasa Inggris. Pada buletin berita yang diterbitkan tahun 1950, sebuah skema tentang OSR dan hubungannya dengan institusi lain turut dilansir. Pada bagan itu, telah terlihat rencana pembentukan Indonesian Academy of Sciences yang direncanakan memiliki dewan ilmu pengetahuan dan sastra. Keduanya akan menjalankan Organisasi Penelitian Ilmiah dan Organisasi Penelitian Kebudayaan.
1951
OSR berganti nama menjadi Organisasi Penjelidikan Ilmu Pengetahuan Alam (OPIPA) dan tetap berkantor di Koningsplein Zuid 11 yang kemudian berganti nama menjadi Jalan Merdeka Selatan 11. Organisasi tersebut mempublikasikan buletin berita dan buletin ilmiah secara rutin, biasanya berisi tulisan ilmuwan-ilmuwan Belanda. Mereka juga menjaga relasi dengan berbagai organisasi penelitian internasional.
Meski organisasi ini sudah memiliki nama Indonesia, banyak peneliti dan institusi Indonesia merasa enggan diatur oleh institusi peninggalan pemerintahan kolonial. Akhirnya Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia membentuk komite berisi sembilan ilmuwan terkemuka yang dipimpin Prof. Dr. Sarwono Prawirohardjo untuk menyusun pembentukan dewan ilmu pengetahuan Indonesia yang baru.
1956
Presiden Soekarno menandatangani Undang-Undang No.6 Tahun 1956 tentang pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI). Institusi itu memiliki fungsi koordinasi untuk mempromosikan dan memimpin pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan; memberi masukan berbasis ilmu pengetahuan kepada pemerintah mengenai pembangunan nasional, mengkoordinir penelitian dan bekerja sama dengan berbagai institusi pemerintah dan swasta, mempublikasikan buku dan jurnal ilmiah, membantu pengelolaan perpustakaan, memberikan bantuan pendanaan untuk riset, serta meningkatkan hubungan bilateral dan multilateral dengan berbagai institusi ilmu pengetahuan internasional. MIPI direncanakan berkembang menjadi Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
1962
MIPI bersama Departemen Kehakiman membuat naskah akademis dan rancangan undang-undang untuk menyiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namun tidak ada tindak lanjut dari pemerintah maupun parlemen.
Sementara itu Dewan Perantjang Nasional—yang dibentuk pada 1959 oleh pemerintah untuk mengawal Demokrasi Terpimpin—malah mengubah MIPI menjadi lembaga pelaksana riset yang membawahi Lembaga Biologi Nasional (sebelumnya bernama Bogor Botanic Garden dan berada di bawah Departemen Pertanian). Selain itu, sejumlah lembaga riset nasional di bidang fisika, kimia, oseanologi, geologi, metalurgi, elektrinka, ekonomi, dan ilmu sosial juga ditempatkan di bawah MIPI.
Di saat bersamaan, MIPI kemudian dipindahkan ke bawah lembaga pemerintahan yang baru dibentuk, yaitu Departemen Urusan Research Nasional (Durenas). Departemen ini kemudian mengambil alih fungsi MIPI dalam merancang kebijakan ilmu pengetahuan dan mengkoordinasikan arah pengembangan penelitian nasional.
1966
Perombakan kabinet akibat runtuhnya era Demokrasi Terpimpin membuat Departemen Urusan Research Nasional ikut dibubarkan. Tugas dan fungsinya kemudian dialihkan ke insitusi baru bernama Lembaga Research Nasional (Lemrenas)
1967
Perubahan politik di Indonesia membuat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) membatalkan UU No.6/1956 tentang pembentukan MIPI, Keputusan Presiden No. 94 Tahun 1962 tentang pembentukan Durenas, dan Keputusan Presiden No.188 Tahun 1966 tentang pembentukan Lemrenas. Sebagai gantinya, MPRS meminta pemerintah mendirikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Akhirnya LIPI didirikan pada 23 Agustus 1967 melalui Keputusan Presiden No. 128 Tahun 1967. LIPI berfungsi menjalankan tugas MIPI dan Lemrenas disertai tugas tambahan: menyiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
1969
Komite yang dibentuk LIPI menyerahkan memorandum pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namun tidak ada tindak lanjut yang dilakukan pemerintah terhadap memorandum tersebut. Selanjutnya gagasan pembentukan Akademi Illmu Pengetahuan Indonesia tertunda selama lebih dari sepuluh tahun.
1983
Menteri Negara Riset dan Teknologi membangkitkan kembali ide pendirian akademi ilmu pengetahuan dengan membentuk komite baru. Komite tersebut mempelajari kembali langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mendirikan Akademi, menyiapkan naskah akademis baru, dan membuat Rancangan Undang-Undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
1990
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia akhirnya terbentuk pada 13 Oktober 1990 setelah Undang-Undang No.8 Tahun 1990 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia
Mien A. Rifai/Anggrita D.C