Jawaban Terhadap Beberapa Pertanyaan Umum
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, yang didirikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (No.8/1990), sebagai lembaga mandiri: (-) Memberi pendapat, saran, dan pertimbangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan ilmu Pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat. (-) Memacu perkembangan ilmu Pengetahuan dan keunggulannya melalui konferense ilmiah dan forum diskusi kebijakan, publikasi, serta hubungan nasional dan internasional.
Apakah Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) Itu?
AIPI adalah suatu lembaga mandiri yang menghimpun para ilmuwan terkemuka Indonesia. Walaupun pendiriannya baru diundang-undangkan pada tahun 1990, pentingnya keberadaan suatu “akademi ilmu Pengetahuan” nasional sudah dirasakan sejak awal kemerdekaan Indonesia. Akademi ilmu Pengetahuan merupakan perangkat peradaban bangsa. Dari tahun 1928, misalnya, telah ada Natuurwetenschappelijke Raad voor Nederlandsch-Indie (Science Council of Netherlands-Indies) yang berfungsi sebagai akademi ilmu Pengetahuan Hindia-Belanda; anggotanya juga anggota akademi ilmu pengetahuan Belanda (Koninklijke Nederlandse Akademie van Wetenschappen; KNAW) yang didirikan tahun 1808.
Pada tahun 1956 Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) didirikan sebagai cikal bakal AIPI, dengan tugas membimbing perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia, dan memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijakan ilmu pengetahuan. Dalam perkembangannya MIPI beralih fungsi menjadi suatu lembaga penelitian, dan disatukan dengan Lembaga Riset Nasional sebagai Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) pada tahun 1967.
Siapakah Anggota AIPI itu?
Anggota AIPI, adalah ilmuwan terkemuka Indonesia yang dipilih berdasarkan rekam-jejak keunggulan ilmiahnya, menurut ketentuan Undang-Undang pendirian AIPI. Keanggotaan AIPI merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Pertama kali, Anggota AIPI dipilih oleh Menteri Riset dan Teknologi (B.J. Habibie), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Fuad Hasan) and Ketua LIPI (Samaun Samadikun) saat itu. Setelah itu, Anggota baru dipilih oleh Sidang Paripurna AIPI dari calon-calon yang diusulkan, diangkat apabila disetujui sedikitnya dua-pertiga anggota, dan disahkan oleh Presiden RI. Saat ini AIPI mempunyai 61 anggota, yang terbagi dalam lima komisi bidang ilmu pengetahuan: Dasar, Kedokteran, Rekayasa, Sosial dan Budaya.
Bagaimana AIPI Memacu Perkembangan Ilmu Pengetahuan?
Sebagai suatu akademi ilmu pengetahuan, AIPI memacu perkembangan ilmu pengetahuan di Indonesia melalui berbagai usaha. AIPI menyelenggarakan pertemuan ilmiah penting, seperti dalam mengangkat peran Alfred Russel Wallace dan pengamatan keanekaragaman hayati Indonesia terhadap lahirnya teori evolusi dan ilmu biografi modern. Secara berkala, komisi-komisi AIPI menyelenggarakan pertemuan ilmiah di bidangnya masing-masing.
AIPI memberdayakan ilmuwan muda Indonesia melalui berbagai kegiatan, terutama Indonesian-American Kavli Frontiers of Science Symposium, bekerjasama dengan akademi ilmu pengetahuan Amerika Serikat (National Academy of Science). Bersama Akademi Ilmu Pengetahuan Belanda KNAW, AIPI mendukung penempatan Academy Professor Indonesia di beberapa universitas.
Untuk memacu perkembangan keunggulan keilmuan, AIPI memprakarsai terbentuknya dana untuk hibah penelitian yang diberikan berdasarkan kompetisi keunggulan merit agar ilmuwan di Indonesia dapat melakukan penelitian yang lebih bermakna dan mendasar, secara berkesinambungan.
Bagaimana Dengan Advokasi Kebijakan Ilmu Pengetahuan?
AIPI memberikan advokasi kebijakan berdasar dan mengenai ilmu pengetahuan melalui Pandangan AIPI, seperti tentang Human Cloning Technologies yang mendasari posisi Indonesia di PBB di tahun 2000an, dan mengenai Pemanfaatan Data Genom Patogen Emerging Diseases berkaitan dengan ancaman flu burung.
AIPI mengembangkan kemampuan untuk memberikan advokasi kebijakan yang lebih mendalam dalam bentuk consensus report melalui kerjasama, seperti tentang Reducing Maternal and Neonatal Mortality in Indonesia bersama US National Academy of Science. Laporan dari suatu akademi ilmu pengetahuan mempunyai kelebihan karena bersifat mandiri, disusun oleh tim ilmuwan terbaik yang dapat dihimpun, dan bebas dari conflict of interest.
Arah Kebijakan:
Komisi-Komisi Bidang Ilmu Pengetahuan pada Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
Komisi Ilmu Rekayasa (KIR)
Ketua: Muljowidodo Kartidjo
Asisten Profesional: Rory Hutagalung
Komisi Ilmu Kedokteran (KIK)
Ketua: Herawati Supolo Sudoyo
Asisten Profesional: Aprilia Ekawati Utami, ES
Komisi Ilmu Sosial (KIS)
Ketua: Mayling Oey-Gardiner
Asisten Profesional: Idawati HM Yara
Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar (KIPD)
Ketua: Jatna Supriatna
Asisten Profesional: Anny Sulaswatty
Komisi Kebudayaan (KK)
Ketua: M. Amin Abdullah
Asisten Profesional: Vemmie D. Koswara