Opini

no image

Menyoal Kepatuhan terhadap Putusan MK

04 January 2022
Oleh : Maria S.W. Sumardjono
Unduh PDF


Tanggal 30 Desember 2021 beredar kabar Perpres No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah sebagai aturan pelaksana UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tapi perpres sulit diakses publik.

Tanggal 30 Desember 2021 beredar berita tentang Perpres No 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah sebagai aturan pelaksana UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK). Nama-nama pejabat Badan Bank Tanah sudah diumumkan, tetapi perpres sulit diakses oleh publik.

Kesulitan mengakses perpres yang berbeda dengan kelaziman mengindikasikan ada masalah dengan pengundangannya, yang diperkirakan jauh setelah putusan MK 91/PUU- XVIII/2020 diucapkan pada 25 November 2021, dan menjelang akhir Desember 2021. Jika ini yang terjadi, penerbitan perpres itu melanggar Amar Putusan butir 7 yang antara lain memerintahkan untuk tak menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UUCK.

Hal ini semestinya dihindari karena putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Final, karena putusan itu langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat mengikat putusan MK tak hanya berlaku bagi para pihak, tetapi bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Sifat final dan mengikat itu tercantum dalam konstitusi sehingga wajib dipatuhi sebagai kewajiban moral dan hukum dari pemerintah. Untuk tak kehilangan kepercayaan publik, seyogianya perpres yang telah diundangkan itu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Mengawali 2022 diperlukan ketegasan sikap pemerintah atas putusan MK dan rencana tindak lanjutnya terkait perbaikan formal dan substansi UUCK yang dalam seluruh tahapan dan prosesnya wajib mengikutsertakan publik secara maksimal dan bermakna sebagaimana dimaksudkan MK.

Pengabaian partisipasi publik bisa berujung pada pengujian ke MK.

Mematuhi putusan MK

Pengabaian partisipasi publik bisa berujung pada pengujian ke MK. Untuk memahami putusan MK secara obyektif dan menyeluruh agar dapat melaksanakannya, beberapa hal perlu diperhatikan.

Pertama, perbaikan UUCK meliputi perbaikan formal dan substansi. Tampaknya pemerintah masih enggan bersikap tegas untuk perbaikan substansi dengan dalih putusan MK tidak eksplisit menyebutkannya.

Hal ini tampak dalam berbagai pernyataan ataupun kebijakan pasca-putusan MK. Pemahaman makna putusan MK secara kontekstual, dalam bahasa yang eksplisit maupun implisit, baik yang diuraikan dalam Pertimbangan maupun Amar Putusan, menghasilkan logika berpikir yang utuh.

Jika logika ini yang dipakai, maka perbaikan substansi itu diamanatkan dalam Putusan butir 3.18.1.10 (”formil dan materiil tidak dapat dipisahkan satu sama lain”) dan butir 3.2.1 (”mengkaji kembali substansi yang menjadi keberatan dari beberapa kelompok masyarakat”). Pertimbangan butir 6.1.9 dalam dissenting opinion dua hakim konstitusi menyebutkan uji materi substansi UUCK di luar bidang ketenagakerjaan terbuka peluangnya.

Kedua, dalam rangka perbaikan formal UUCK, ketika hendak mengintegrasikan metode omnibus law dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai perubahan UU No 12/2011 juncto UU No 15/2019, diperlukan pemikiran yang saksama.

MK mengamini bahwa model omnibus law dalam UUCK sulit dipahami, apakah merupakan UU baru, UU perubahan, atau UU pencabutan. Masalahnya, UUCK itu ”menyatukan” 78 UU yang materi muatannya berbeda dan semua UU asal yang digabungkan masih berlaku efektif kecuali pasal-pasal yang diubah dalam UUCK!

Hal itu berbeda dengan penggabungan UU yang materi muatannya sama, misalnya UU No 7/2017 tentang Pemilu. Setelah penggabungan tiga UU dalam UU No 7/2017, tak ada lagi UU lain yang mengatur materi tersebut.

Ketiga, keberlakuan UUCK pasca-putusan MK. Sebagai dampak cara berpikir tekstual-parsial itu, pemerintah beranggapan UUCK dan peraturan pelaksananya masih berlaku, sebagaimana disebutkan dalam Amar Putusan butir 4, tanpa pemahaman akan makna ”daya laku” suatu UU.

Amar Putusan butir 4 itu didahului dan berkaitan erat dengan Amar Putusan butir 3 yang secara ringkas bermakna UUCK sudah tak punya kekuatan hukum mengikat (kehilangan daya ikat) sejak 25 November 2021 sampai dengan selesainya perbaikan UUCK sesuai perintah MK.

Secara formal, UUCK yang disahkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara itu masih eksis karena tidak dicabut, tetapi sudah tidak berlaku lagi, berikut peraturan pelaksananya. Ketidakberlakuan UUCK diperkuat dengan Amar Putusan butir 7 yang memerintahkan menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.

Waktu dua tahun yang diberikan MK untuk perbaikan itu relatif singkat.

Tindakan/kebijakan tersebut menurut Pasal 4 UUCK meliputi 10 kluster dalam UUCK. Penolakan berbagai uji materi terkait UUCK, terakhir penolakan terhadap keberadaan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pada 15 Desember 2021, dilakukan dengan alasan bahwa obyek pengujian, yakni UUCK, sudah hilang! Apa yang terjadi jika UUCK dan aturan pelaksananya tidak berlaku? Otomatis secara hukum UU asal pra-UUCK berlaku seutuhnya.

Masih ditunggu

Waktu dua tahun yang diberikan MK untuk perbaikan itu relatif singkat. Perlu segera dirancang perbaikan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan perbaikan substansi UUCK dengan melibatkan publik dalam seluruh tahapan dan prosesnya.

”Publik” adalah kelompok yang terdampak aturan tersebut dan kelompok masyarakat yang mempunyai perhatian terhadap UU yang sedang dirancang. Partisipasi publik yang bermakna harus memenuhi tiga syarat, yakni hak publik untuk didengarkan, dipertimbangkan, dan diberi jawaban/penjelasan atas pendapat yang diberikan.

Di samping mencabut Perpres No 113/2021 yang terindikasi melanggar Amar Putusan MK butir 7, seyogianya kebijakan dalam berbagai bentuknya, yang intinya masih beranggapan bahwa UUCK tetap berlaku, seperti misalnya Surat Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK tanggal 29 November 2021 dan Instruksi Mendagri No 68/2021 tanggal 21 Desember 2021, tidak lagi diterbitkan.

Sikap ”lapang dada” menerima putusan MK secara utuh dan itikad baik untuk melakukan perbaikan formal ataupun substansi UUCK merupakan awal dari upaya pembentukan UU yang berkualitas.

 

Maria SW Sumardjono,
Guru Besar Fakultas Hukum UGM dan Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI)

Artikel ini pertama kali diterbitkan di Harian Kompas

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.