Opini

no image

Borobudur dan UNESCO

13 June 2022
Oleh : Ismunandar
Unduh PDF


Dalam beberapa hari ini kita ramai mendiskusikan Candi Borobudur, terutama dengan rencana perubahan tarif tiketnya.

Penulis ingin mengingatkan ada pekerjaan rumah kita terkait Borobudur. Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) telah turut berperan dalam restorasi Borobudur. Sangat strategis bagi Indonesia agar Borobudur tetap dalam daftar Warisan Dunia. Untuk ini, kerja sama erat kita dengan UNESCO sangat diperlukan.

Di atas dataran subur Kedu yang dikenal sebagai ”KebunPulau Jawa” berdiri sebuah monumen megah Candi Borobudur yang dibangun selama masa pemerintahan raja dari dinasti Syailendra, antara tahun 750-842 Masehi. Borobudur digunakan sebagai kuil Buddha sejak dibangun hingga kurun waktu antara abad ke-10 dan 15.

Setelah periode ini Borobudur ditinggalkan sehingga candi tertutup oleh tanah dan tanaman. Akibatnya, candi terlindungi selama beberapa abad dari kerusakan yang disebabkan oleh cahaya matahari, hujan, dan penjarahan. Baru pada tahun 1814, setelah kunjungan Raffles yang mendengar keberadaan candi megah ini, candi dibersihkan, pohon-pohon dan semak belukar juga dipindahkan.

Restorasi baru dilakukan pada tahun 1907, saat stabilitas Borobudur sudah berada dalam keadaan genting. Restorasi ini mampu menstabilkan beberapa teras serta memperbaiki system drainase air melalui jaladwara (patung pancuran air).

Kaitan dengan UNESCO

Proyek pemugaran skala besar dengan teknologi canggih baru dilakukan Pemerintah RI bekerja sama dengan UNESCO pada tahun 1973-1982. Keterlibatan UNESCO dimulai pada 1968 ketika misi ahli restorasi dikirim UNESCO atas permintaan Pemerintah Indonesia.

Menyadari kebutuhan mendesak menyelamatkan harta karun unik yang sempat terabaikan selama berabad-abad, UNESCO meluncurkan Kampanye Internasional Perlindungan Borobudur pada 1972.

Kampanye berhasil membantu Indonesia menutup sepertiga dari dana pemugaran yang mencapai 25 juta dollar AS saat itu. Kampanye Internasional Borobudur, bersama kampanye internasional penyelamatan Venice, Italia, selalu disebut-sebut UNESCO sebagai contoh suksekampanye penyelamatawarisan dunia.

Pekerjaan pemugaran ini berskala sangat besar. Pada saat restorasi, teras bawah Borobudur benar-benar dibongkar dan dibangun kembali, system drainase baru dipasang, puluhan ribu batu — termasuk yang membentuk lebih dari 400 patung Buddha, 1.400 relief, dan 72 stupa— dibersihkan dan teliti diperbaiki satu per satu.

Hubungan erat Borobudur dan UNESCO terus ada setelah pemugaran besar ini. Pada Desember 1991 nominasi Indonesia berhasil sehingga Borobudur masuk Daftar Warisan Dunia. Keberhasilan ini berdasar pertimbangan bahwa Borobudur adalah monumen Buddha terbesar dan memiliki arsitektur yang unik. Dengan demikian, secara resmi Borobudur diakui sebagai salah satu representasi genius kreatif ma-nusia.

Penting juga kita catat, program Daftar Warisan Dunia UNESCO sebenarnya adalah konsep yang dikembangkan dari kegiatan kampanye internasional, hampir bersamaan dengan Kampanye Internasional Borobudur.

Makna terdaftar di Warisan Dunia

Program Warisan Dunia UNESCO didasarkan atas Konvensi Perlindungan Warisan Budaya dan Alam Dunia, yang disahkan 1972. Konvensi 1972 ini berlaku sejak 1975, setelah 20 negara meratifikasinya.

Konvensi ini lahir dari kesadaran pentingnya warisan budaya dan alam bagi kemanusiaan. Warisan Dunia adalah keindahan dan sumber inspirasi yang kita —semua umat manusia sedunia — terima dari masa lalu, kita miliki hari ini, dan akan kita wariskan kepada generasi mendatang. Warisan budaya dan alam ini adalah sumber kehidupan dan inspirasi yang tak tergantikan.

 Hingga saat ini di seluruh dunia tercatat 1.154 warisan dunia. Indonesia hingga saat ini telah mencatatkan Sembilan warisan dunia, yakni Borobudur, Prambanan, Sangiran, Ombilin, Subak, Hutan Hujan Tropis Sumatera, Taman Nasional Komodo, Ujung Kulon, dan Lorentz di Papua. Pada 2022 ini  Indonesia menominasikan Sumbu Kosmologi Yogyakarta sebagai Warisan Dunia.

Memang tugas kita sebagai negara pihak konvensi untuk mengidentifikasi dan menominasikan warisan-warisan alam/budaya Indonesia untuk dimasukkan ke dalam Daftar Warisan Dunia. Dalam nominasi kita juga merinci rencana perlindungan dan pengelolaannya.

Tentu kemudian kita diharapkan benar-benar melaksanakan, melindungi nilai-nilai Warisan Dunia, dan melaporkan kondisinya secara berkala. Dengan masuk dalam Daftar Warisan Dunia, prestise suatu situs akan meningkat dan ini akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat, termasuk masyarakat dunia, untuk melestarikannya. Prestise ini juga akan mendorong turisme.

Selain itu, kita juga dapat menerima bantuan dan saran ahli dari Komite Warisan Dunia dalam upaya pelestarian situs- situs ini. Jadi, walau situs itu tetap milik dan dalam kedaulatan kita, kita harus memperhatikan kepentingan masyarakat/lembaga internasional yang peduli dalam melindungi situs itu untuk generasi mendatang.

Beberapa pihak sering salah terima bahwa UNESCO menghambat upaya pembangunan yang akan kita lakukan. Padahal jelas, dalam konvensi disyaratkan bahwa sebelum pembangunan dilakukan, rencananya harus disampaikan ke UNESCO untuk mendapat masukan agar nilai-nilai universal luar biasa (outstanding universal value/OUV)-nya tak terganggu. Setelah rencana pembangunan dianggap tak mengganggu OUV, pembangunan bisa dilakukan.

Terkait Borobudur, di akhir 2020 Indonesia mendapat catatan-catatan dari UNESCO bahwa pembangunan di sekitar Borobudur dikhawatirkan mengganggu OUV yang dimilikinya. Menjadi tugas kita bersama untuk memperhatikan dan mendiskusikan catatan itu, sebagai bagian dari kewajiban negara pihak serta kredibilitas kita. Ini penting, termasuk dalam upaya pengajuan situs-situs lain agar dapat masuk Daftar Warisan Dunia.

Ismunandar,
Duta Besar/Wakil Delegasi Tetap RI untuk UNESCO dan Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Inonesia (AIPI).

Artikel ini pertama kali diterbitkan di Harian Kompas, 13 Juni 2022

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.