Opini

no image

”Quo Vadis” Rehabilitasi Mangrove

27 July 2022
Oleh : Daniel Murdiyarso
Unduh PDF


Menjaga keanekaragaman hayati mangrove dan keutuhan ekosistem karbon biru menjadi taruhan program rehabilitasi mangrove. Sistem “monitoring”, “reporting”,  dan verifikasi rehabilitasi mangrove perlu diimplementasikan.

Tanggal 26 Juli merupakan Hari Mangrove Sedunia. Hampir seperempat mangrove dunia yang tersisa—sekitar 14 juta hektar—saat ini berada di Indonesia.

Mangrove menyedot perhatian banyak pihak ketika istilah ”karbon biru” diperkenalkan lebih dari satu dekade lalu. Dengan label karbon dan berwarna menarik ini, mangrove mendapat tempat terhormat dalam berbagai konvensi dan perjanjian internasional, termasuk Konvensi Ramsar dan Konvensi Perubahan Iklim.

Betapa tidak, posisinya yang unik, yang berada di kawasan pesisir dan menyimpan sejumlah besar cadangan karbon (3-5 kali dari cadangan karbon hutan daratan yang terlebat) membuat mangrove memiliki peran ganda dalam adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Aksi ganda yang nyata sangat dianjurkan Perjanjian Paris. Mangrove memiliki potensi besar untuk mengatasi dampak kenaikan muka laut bagi penduduk dan kawasan pesisir yang landai. Selain itu, cadangan karbon yang besar merupakan calon utama untuk mencapai target penurunan emisi dalam agenda Nationally Determined Contributions (NDC) jika emisi bisa dihindari.

Mangrove memiliki potensi besar untuk mengatasi dampak kenaikan muka laut bagi penduduk dan kawasan pesisir yang landai.

Gagal paham, salah fokus

Ingar-bingar seputar mangrove yang sekarang tinggal separuh dari luasannya 40 tahun silam memang lebih tepat merupakan peringatan yang membuat kita prihatin ketimbang perayaan. Apalagi timbul utopia seolah-olah mangrove yang kita tanam hari ini akan melakukan keajaiban dalam 1-2 tahun mendatang karena akan menyerap sejumlah besar karbon dari atmosfer.

Seperti anakan pohon lain, anakan mangrove yang kecil dan lemah itu dalam setahun hanya tumbuh beberapa sentimeter dan menyerap beberapa kilogram karbon saja per hektar. Kita sering gagal paham bahwa keajaiban mangrove sebenarnya terletak pada kemampuannya dalam menyimpan karbon dalam kurun waktu puluhan bahkan ratusan tahun silam.

Jumlahnya bisa mencapai ratusan ton per hektar. Proses penyerapan karbon (sequestration) dan kapasitas menyimpan karbon (storage capacity) karbon adalah dua konsep yang berbeda.

Karena itu, kita juga salah fokus dalam mengupayakan keberadaan mangrove di garis pantai kita yang 90.000-an kilometer, kedua terpanjang setelah Kanada. Seharusnya fokus kita mempertahankan sisa mangrove tua (old growth) yang ada, sebab di sanalah tersimpan harta karun emas biru yang berumur ratusan tahun.

Konservasi mangrove yang ada memiliki rasio manfaat-biaya/benefit-cost ratio yang lebih tinggi dibandingkan restorasi atau rehabilitasi. Apalagi risiko kegagalan rehabilitasi yang sangat besar, baik risiko lingkungan biofisik maupun risiko sosial yang menyertainya.

Rehabilitasi mangrove

Indonesia memang bukan satu-satunya negara yang memasukkan karbon biru mangrove dan kawasan pesisir ke dalam NDC. Namun, boleh jadi Indonesia negara pertama yang responsif melihat perkembangan keadaan melalui pelembagaan program rehabilitasi mangrove secara formal dengan mentransformasi Badan Restorasi Gambut (BRG) yang hadir segera setelah COP15 di Paris menjadi Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) awal 2021.

BRGM diberi mandat merehabilitasi mangrove yang kritis atau rusak seluas lebih dari 600.000 hektar sampai 2024 atau sekitar 150.000 hektar/tahun. Target ini sangat ambisius karena 10 kali lipat kemampuan dua Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional terakhir yang capaian maksimumnya 1.500 hektar/tahun.

Meskipun dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional semasa pandemi, percepatan rehabilitasi mangrove tahun 2021 mencapai 34.000 hektar, semua itu adalah laporan luas penanaman. Keberhasilan dalam arti survival rate rehabilitasi belum bisa diverifikasi.

Akuntabilitas program

Karena itu, sistem monitoring, reporting, dan verifikasi (MRV) rehabilitasi mangrove perlu dibangun dan diimplementasikan secara transparan sehingga masyarakat mengetahui efektivitas penggunaan dana publik. Sistem MRV yang andal dan transparan perlu untuk meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas program rehabilitasi mangrove. Jangka waktu pemantauan selama lima tahun dapat diusulkan mengingat tingginya risiko biofisik lingkungan dan risiko sosial di kawasan sekitarnya.

Merehabilitasi ekosistem mangrove bukan kegiatan cocok-tanam jenis tertentu secara monokultur. Persyaratan lokasi tumbuh harus diperhatikan, termasuk sistem tata air yang memungkinkan terjadinya percampuran air tawar dan air asin yang sesuai dengan persyaratan tumbuh jenis tertentu. Demikian juga dengan jenis lumpur atau substrat yang akan ditanami.

Menjaga keanekaragaman hayati mangrove dan keutuhan ekosistem karbon biru yang tersambung seperti padang lamun menjadi taruhan program rehabilitasi mangrove. Jika perpaduan antara konservasi dan rehabilitasi mangrove dapat dilakukan secara cerdik, tidak tertutup kemungkinan Indonesia memimpin dalam penggunaan karbon biru mangrove sebagai solusi berbasis alam. Sebuah posisi yang layak disandang pemilik mangrove terbesar di dunia.

Daniel Murdiyarso, 
Guru Besar Ilmu Atmosfer IPB, Peneliti Utama (CIFOR), dan mantan UNFCCC National Focal Point dan Anggota Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar,  Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).

Artikel ini pertama kali diterbitkan di Harian Kompas 27 Juli 2022

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.