Opini

no image

Kebangsaan, Ketaatan Hukum dan Demokrasi

30 August 2021
Oleh : Ramlan Surbakti
Unduh PDF


Dari studi Perbandingan Politik muncul perkembangan baru mengenai konsep demokrasi, khususnya negara demokrasi. Salah satu dari 49 “divisi” (bidang peminatan dalam konvensi tahunan Asosiasi Ilmu Politik AS) berubah dari Demokrasi dan Demokratisasi menjadi Demokrasi dan Autokrasi karena perubahan sejumlah negara demokrasi menjadi autokrasi.

Para ahli ilmu politik lain menulis buku tentang bagaimana demokrasi akan mati (Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt, How Democracies Die, 2018) sedangkan yang lain menulis tentang demokrasi defisit, demokrasi cacat, dan sebutan lain. Sebelum itu dikenal konsep demokrasi transisi, yaitu negara yang mengalami perubahan dari otoriter menuju demokrasi.

Negara demokrasi baru ini digambarkan sedang mengalami transisi menjadi demokrasi. Transisi itu diharapkan menjadi demokrasi yang stabil dan terkonsolidasi, tetapi tak jarang transisi itu tak mengarah pada yang diharapkan. Transisi itu tak berkembang menjadi demokrasi yang stabil dan terkonsolidasi melainkan kembali menjadi otoriter, seperti Thailand, Mesir dan Myanmar.

Berita "Kebangsaan: Demokrasi Indonesia Keliru Arah" (Kompas, 27/7/2021) menggambarkan perkembangan demokrasi di Indonesia belum terkonsolidasi. Disebut keliru arah karena yang muncul demokrasi cacat yang ditandai sejumlah pihak memanfaatkan demokrasi demi hal-hal yang mengancam keutuhan bangsa dengan melakukan kekerasan, intoleransi, dan menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dapat memecah belah masyarakat.

Tindakan seperti ini sesungguhnya “bertindak karena demokrasi tetapi tidak demokratis.” Bila mengutip judul artikel Mochtar Pabottingi tindakan itu adalah "Kebangsaan Sonder Kebangsaan" (Kompas, 7/7 2021). "Demokrasi Sonder Demokrasi".

Saya teringat jawaban Profesor Larry Diamond ketika menjawab pertanyaan seorang reporter, apakah demokrasi di Indonesia akan berkelanjutan ataukah kembali ke otoriter, tergantung pada dua faktor, yaitu kesatuan nasional (national unity) dan penegakan hukum, khususnya terhadap tindak korupsi (Larry Diamnond, The Spirit of Democracy: The Struggle to Build Free Societies Throughout the World, 2008).

Dalam konsep yang lebih luas, demokrasi acapkali dikaitkan dengan nasionalisme dan negara hukum (rule of law). Kaitan nasionalisme dengan demokrasi tidak tunggal melainkan dapat bersifat komplementer (saling memperkuat), dapat pula saling bertentangan, dan dapat pula yang satu menjadi kondisi bagi yang lain. Semua ini tergantung konsep nasionalisme yang digunakan.

Saya cenderung mengikuti yang terakhir, yaitu nasionalisme jadi unsur pembentuk demokrasi tetapi konsep nasionalisme yang digunakan dalam arti lebih khusus yang dikenal dengan konsep kebangsaan berdasarkan kewargaan (civic national unity). Kebangsaan berdasarkan kewargaan atau disingkat kebangsaan terdiri atas tiga unsur, yaitu kebebasan setiap warga negara, kesetaraan antar warga negara, dan persaudaraan antar warga negara.

Kebangsaan berdasar kewargaan

Kebebasan setiap warga negara untuk mengekspresikan identitas budayanya, pendapat dan harapannya diatur di Pasal 28A-28J UUD 1945, sehingga terjadilah perbedaan antar warga negara. Perbedaan terjadi tak hanya karena suku atau agama yang berbeda tetapi juga terjadi pada mereka yang berasal dari suku atau agama yang sama.

Akan tetapi, walau mereka berbeda tak berarti yang satu lebih tinggi daripada yang lain. Sebagai sesama warga negara mereka berada dalam kedudukan setara (they are different but they are equal). Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 UUD 1945).

Berdasarkan prinsip berbeda tetapi setara, setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati hak warga negara lainnya. Intoleransi dan menyebarkan berita bohong adalah tindakan anti-kebangsaan.

Mereka tak hanya berbeda dan dalam kedudukan setara, tak kalah penting mereka adalah saudara sebangsa dan setanah air. Karena prinsip ketiga inilah sebagian warga negara jadi anggota TNI yang bersedia berkorban demi menjaga wilayah NKRI dan sebagian lain bersedia membayar pajak lebih tinggi tarifnya daripada yang lain (pajak progresif).

Kesediaan sebagian warga negara ini tak hanya karena negara membangun infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga demi kesejahteraan saudara sebangsa dan setanah air.

Sikap dan tindakan kebangsaan dari setiap warga negara merupakan fondasi demokrasi. Bila demokrasi dilihat sebagai mekanisme pembuatan keputusan, tata cara pembuatan keputusan di DPR dan DPR, misalnya, memakai dua model: musyawarah untuk mencapai mufakat (deliberative democracy), dan pemungutan suara berdasarkan suara terbanyak.

Seorang demokrat yang memiliki kebangsaan kuat bila mengikuti model musyawarah untuk mufakat akan berupaya mengutarakan pendapat yang didukung alasan kuat berupa kebaikan bersama semua unsur bangsa.

Seorang demokrat yang menghayati kebangsaan secara mendalam bila membuat keputusan berdasarkan suara terbanyak akan menghormati hak kelompok minoritas. Konkretnya, hak dasar manusia atau hak asasi manusia tidak bisa diputuskan berdasarkan suara terbanyak. Karena yang akan terjadi adalah tirani mayoritas yang berarti tidak demokratis.

Korupsi dan demokrasi

Kepatuhan hukum juga memiliki ikatan kuat dengan demokrasi. Ini jelas terlihat dalam konsep demokrasi harus dijalankan berdasarkan hukum. Namun, hukum sendiri harus demokratis, baik proses pembuatannya maupun substansinya.

Berdasarkan prinsip UU harus dibuat oleh orang-orang yang dipercaya rakyat, maka pemilu sesungguhnya merupakan proses pendelegasian sebagian kedaulatan rakyat kepada DPR dan presiden untuk membuat legislasi dan anggaran, dan DPRD dan kepala daerah untuk membuat perda dan APBD.

Karena peraturan perundang-undangan seperti UU dibuat oleh orang-orang yang dipilih rakyat (para pemilih), yaitu DPR dan presiden (DPRD dan kepala daerah untuk perda), maka setiap warga negara harus menaati hukum itu antara lain karena legislasi dan anggaran ini dibuat oleh mereka yang dipercaya/dipilih rakyat.

Kepatuhan hukum yang secara khusus dilihat Larry Diamond adalah ketaatan pada UU anti-korupsi. Demokrasi menghendaki pemisahan secara jelas ranah publik dari ranah privat. Jabatan negara, kekayaan negara, anggaran negara, kendaraan dinas, dan jam dinas merupakan ranah publik sehingga harus digunakan untuk kepentingan publik.

Apa yang disebut korupsi adalah penggunaan milik publik untuk kepentingan pribadi, golongan dan kelompok. Bahkan tindakan korupsi dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena menyebabkan hilangnya harta kekayaan negara, menyebabkan rakyat kehilangan hak asasi sosial ekonomi, kemiskinan sebagian masyarakat dan degradasi martabat kemanusiaan.

Sebagian pelaku korupsi bukan hanya pejabat biasa tetapi juga para anggota DPR yang justru dipercaya rakyat membuat UU, termasuk UU tentang Tindak Pidana Korupsi.

Bagaimana mengharapkan warga negara lainnya mematuhi UU bila pembuat UU sendiri melanggarnya? Korupsi di Indonesia acapkali disebut pula sebagai korupsi politik karena sebagian pelakunya politisi.

Saya cenderung menggunakan istilah korupsi adalah tindakan anti-politik, yaitu tindakan melawan kebaikan bersama (common good). Karena berdasarkan UUD 1945 negara Indonesia diselenggarakan berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi), maka korupsi adalah tindakan anti-demokrasi. Pelanggaran terhadap UU Anti-Korupsi atau tindak korupsi merupakan tindakan anti-demokrasi.

Ramlan Surbakti,
Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga, Anggota Komis Ilmu Sosial, dan Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).

Tulisan ini pertama kali terbit di Harian Kompas 30 Agustus  2021

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.