Opini

no image

Publikasi Ilmiah dan Kebijakan Publik

15 October 2021
Oleh : Sofian Effendi
Unduh PDF


Statistik publikasi ilmiah yang dikeluarkan Scimago Journal & Country Rank (SJR) menunjukkan perkembangan yang menarik: pada 2020 Indonesia adalah salah satu penghasil publikasi ilmiah terbanyak di Asia dengan 50.145 publikasi setahun.

Perkembangan ini menjadikan Indonesia produsen publikasi ilmiah kelima setelah China yang menduduki posisi pertama dengan 788.289 publikasi, India di posisi kedua (217.721 publikasi), Jepang posisi ketiga (147.341 publikasi), dan Korea Selatan di posisi keempat (98.796 publikasi).

Peningkatan ini menjadi perhatian pengamat publikasi ilmiah yang ingin menjaga mutu publikasi penulis Indonesia tetapi sekaligus ingin memperluas manfaatnya bagi pengembangan EBPF (evidence based policy formulation).

Satryo S Brodjonegoro dalam tulisan “Manfaat Publikasi Ilmiah” (Kompas, 30/9/2021) sempat khawatir publikasi ilmiah sebanyak hampir 50.000 yang terbit pada 2020 belum terlalu terasa manfaatnya pada perkembangan ilmu pengetahuan negeri ini, mungkin karena jurnal tempat penulis Indonesia terbitkan karyanya belum terjangkau kantong dosen apalagi mahasiswa. Ternyata di negara tetangga kondisinya sama.

Sementara Eunike Sri Tyas Suci dalam artikelnya “Reorientasi Publikasi Akademisi Indonesia” (Kompas, 29/9/ 2021) menyimpulkan publikasi ilmiah yang diterbitkan para dosen hanya bermanfaat untuk penulis yang berprofesi dosen karena publikasi menjadi dasar untuk penghitungan tunjangan dosen.

Kedua penulis menengarai manfaat publikasi ilmiah dalam penyusunan kebijakan publik di beberapa negeri yang mereka amati masih rendah walaupun masyarakat di negeri kita sangat mengharapkan evidence based policy (EBP) lebih digunakan dalam formulasi kebijakan publik yang dirumuskan pemerintah.

Namun pengalaman saya ikut menyusun usulan kebijakan publik selama masa pemerintahan transisi maupun era Reformasi, menunjukkan, belum ada kemajuan dalam penyusunan kebijakan publik, baik oleh lembaga legislatif maupun eksekutif.

Nyatanya kebijakan publik oleh pemerintah setakat ini lebih dipengaruhi pertimbangan politik dan lebih bersifat reaktif terhadap dinamika politik yang terjadi di masyarakat. Walau belakangan mulai muncul tuntutan untuk menggunakan EBP, cukup banyak usulan kebijakan publik berdasar pertimbangan kepentingan politik perumus kebijakan, dan kepentingan politik jangka pendek untuk menarik kelompok kepentingan.

Kontribusi publikasi ilmiah pada kebijakan public

Tulisan Asit Biswas dan Julian Kirchner berjudul “Prof, no one is reading you” di The Straits Times, Singapura, menyimpulkan sebuah publikasi ilmiah paling-paling hanya dibaca oleh 10 orang dan paling banyak oleh 20 persen pembaca jurnal. Sama halnya, Satryo perkirakan pengaruh publikasi ilmiah dalam penyusunan kebijakan publik di negara-negara Asia masih sangat rendah atau hampir tak ada, karena perumusan kebijakan publik lebih dipengaruhi oleh pertimbangan politik para pimpinan partai dan oleh janji politik presiden daripada hasil dari analisis untuk EBP.

Di tengah maraknya harapan masyarakat agar pemerintah semakin menggunakan EBP, yaitu penggunaan fakta empiris dan hasil analisis obyektif pada seluruh siklus perumusan kebijakan; belum banyak kemajuan terjadi.

Metode EBP ini diharapkan bisa memperbaiki mutu kebijakan publik karena tujuan kebijakan lebih kena sasaran, penetapan alternatif kebijakan lebih lengkap sehingga tak ada alternatif yang terlupakan untuk memecahkan masalah kebijakan.

Ringkasnya, formulasi kebijakan diharapkan akan menghasilkan kebijakan publik yang sesuai keinginan rakyat sehingga tak terjadi penolakan. Tapi dalam praktik sehari-hari, perumusan kebijakan publik di berbagai negara tetap as usual dan lebih merupakan kesepakatan politik antara pimpinan partai yang sedang berkuasa, atau lebih sesuai keinginan kelompok strategis.

Salah satu contoh konkret adalah EBP tentang mitigasi dampak perubahan iklim sebesar 41 persen pada 2050 seperti disinggung ketua AIPI di Antara Talkshow, 7 Oktober. EBP mungkin cepat berkembang di negeri kita kalau dalam penilaian kinerja para dosen mencakup kontribusi publikasi ilmiah dalam penyusunan kebijakan publik yang ditetapkan pemerintah. Sayangnya, publikasi ilmiah populer yang diterbitkan di media cetak dan media sosial belum menjadi sumber EBP yang dimanfaatkan oleh perumus kebijakan publik.

Kesenjangan ini menyebabkan kebijakan publik yang dikeluarkan lembaga eksekutif maupun legislatif lebih diwarnai pandangan politik partai atau dipengaruhi inisiator kebijakan, kepentingan politik pemangku kepentingan maupun kepentingan oligarki politik.

Sayangnya, publikasi ilmiah populer yang diterbitkan di media cetak dan media sosial belum menjadi sumber EBP yang dimanfaatkan oleh perumus kebijakan publik.

“The Power of Words”

Do not underestimate the Power of Words! The real power is their meaning and interpretation, especially to communicate effectively your policy recommendations! Begitulah kira-kira pesan Prof WN Dunn, pendiri program pasca Policy Study di Universitas Pittsburgh, AS, kepada saya ketika pamit mau pulang ke Indonesia pertengahan 1979.

Saya ingat kembali pesan itu ketika menunggu selama tiga tahun lebih RUU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kami susun di Tim Independen Reformasi Negara yang membantu Wakil Presiden Budiono awal Januari 2014, disetujui oleh Sidang Paripurna DPR-RI dan segera dikirim kepada Presiden SBY.

Setelah lama menunggu tindakan Presiden, rekan saya Prof Prijono —setelah berkunjung ke Setneg suatu hari—mengirim WA berbunyi “Fyan, kata seorang petinggi Setneg, RUU ASN akan dicemplungkan ke laut. “Saya langsung menulis artikel yang diterbitkan di Kompas (13/5/2013) berjudul “Godot dan Reformasi Birokrasi”.

Ingat pesan Profesor Dunn, saya tutup tulisan itu dengan kalimat berikut: “kalau keputusan Presiden (SBY) tentang RUU ASN bersemangat nothing to be done seperti tidak munculnya Godot dalam drama Beckett, Presiden masa bakti 2014-2019 yang akan dikenang bangsa legacy-nya, yaitu UU ASN yang sudah lama ditunggu kehadirannya”.

Nampaknya artikel itu dibaca Presiden SBY, dan setelah tiga kali Rapat Kabinet Terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden, UU No 5 Tahun 2014 ditandatangani 14 September 2014. Itulah salah satu bukti the power of words dalam pengesahan kebijakan publik.

Dalam bukunya yang diakui sebagai buku teks Public Policy Analysis yang paling sering dicetak ulang, penulis menjelaskan Analis Kebijakan merupakan profesi yang bertujuan mengembangkan, menilai, dan mengomunikasikan pengetahuan tentang (about) dan dalam (in) proses formulasi kebijakan publik.

Perbedaan antara dua kata itu, dalam dan tentang, yang membedakan antara analisis kebijakan dengan ilmu politik, ilmu administrasi, ilmu hukum dan ilmu ekonomi. Analisis kebijakan bertujuan mengembangkan pengetahuan praktis dan berguna untuk perbaiki kualitas perumusan kebijakan dan untuk memecahkan masalah kebijakan secara sistematis dan lebih bersih dari pertimbangan politik.

Sedangkan ilmu politik, ilmu administrasi, governance, ilmu hukum dan ilmu ekonomi, merupakan ilmu pengetahuan yang meneliti fenomena perumusan kebijakan untuk dikembangkan menjadi ilmu pengetahuan dalam disiplin keilmuannya.

Setelah analisis kebijakan berkembang menjadi bidang studi mandiri, mulai banyak laporan kajian yang ditulis dalam bentuk policy brief, dengan harapan hasil pengkajian itu memengaruhi solusi untuk masalah kebijakan tersebut. Sayangnya karena perumus kebijakan, partai, dan banyak stakeholder ataupun mediator kebijakan yang mau ikut menentukan arah kebijakan tertentu, analisis setengah jalan yang dihasilkan peneliti disiplin keilmuan tertentu biasanya dijegal di tengah jalan dan tidak mewarnai solusi untuk mencapai tujuan kebijakan yang diperlukan.

Itulah salah satu bukti the Power of Words dalam pengesahan kebijakan publik.

Setelah masalah kebijakan dirumuskan dengan baik didukung data atau evidence yang meyakinkan, diperlukan analisis tentang kondisi masa depan yang menunjukkan pencapaian tujuan kebijakan, serta menggunakan beberapa kriteria penilaian yang relevan untuk memilih alternatif paling maksimal dan efektif untuk mencapai tujuan kebijakan dari beberapa opsi kebijakan yang dipertimbangkan analis kebijakan dan dijadikan rekomendasi kebijakan kepada perumus kebijakan. Hasil analisis ini harus dikomunikasikan dengan baik dan meyakinkan agar diterima dan digunakan dalam penyusunan kebijakan pemerintah.

Menerapkan EBP pada seluruh siklus kebijakan publik dapat memperbesar peluang diterimanya suatu analisis kebijakan dan mengurangi jumlah usulan kebijakan yang kontroversial.

 

Sofian Effendi,
Wakil Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Anggota Komis Ilmu Sosial (AIPI), dan Ketua Dewan Pengurus The Habibie Center

Tulisan ini pertama kali terbit di Harian Kompas,15 Oktober 2021

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.