Opini

no image

Perguruan Tinggi sebagai Kekuatan Moral

24 August 2022
Oleh : Satryo S. Brodjonegoro
Unduh PDF


Untuk mencegah korupsi di perguruan tinggi tak cukup hanya memperbaiki tata kelola, tetapi juga mengedepankan moralitas insan pimpinan ataupun ”civitas academica”, yakni kejujuran dan kebenaran di atas segalanya.

Harian Kompas, 22 Agustus 2022, menampilkan berita utama ”Perbaiki Tata Kelola Jalur Mandiri” menyusul adanya temuan korupsi di jalur mandiri Universitas Lampung (Unila).

Judul berita utama tersebut tidak seimbang dengan tindakan korupsi yang dilakukan pimpinan perguruan tinggi. Korupsi oleh pimpinan perguruan tinggi merupakan tindakan yang sangat tercela yang telah menodai dan mencederai norma hakiki perguruan tinggi.

Perguruan tinggi bukan sekadar tempat berkumpul para akademisi dan cendekiawan yang mumpuni dalam bidang ilmu pengetahuan.

Perguruan tinggi tidak sekadar menerima mahasiswa dan kemudian meluluskannya secara masif. Perguruan tinggi tak hanya sekadar mengejar peringkat untuk meraih reputasi demi prestise, tetapi sebagai institusi yang mempunyai kekuatan moral untuk menjadi panutan bagi masyarakat.

Sebagai tempat bertanya bagi masyarakat yang memerlukan informasi dan pengetahuan yang benar. Sebagai tempat bagi masyarakat untuk memperoleh bantuan atau layanan yang tidak dapat diperoleh dari institusi lainnya, baik negeri maupun swasta. Sebagai institusi yang independen yang mengedepankan kebenaran yang hakiki dan kepatutan.

Perguruan tinggi tidak sekadar menerima mahasiswa dan kemudian meluluskannya secara masif.

Tak cukup hanya perbaikan tata kelola

Jelas bahwa untuk mencegah terjadinya korupsi di perguruan tinggi tak cukup hanya dengan memperbaiki tata kelola, tetapi juga dengan mengedepankan moralitas insan pimpinan ataupun civitas academica-nya, yakni kejujuran dan kebenaran hakiki adalah di atas segalanya.

Dalam kasus Unila terungkap bahwa batas minimal sumbangan untuk masuk Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur mandiri adalah Rp 250 juta.

Apakah besaran tersebut memenuhi asas kepatutan? Menurut pendapat saya, sangat tidak patut, dan karena adanya ketidakpatutan tersebut, terbuka peluang untuk korupsi. Akibatnya, perguruan tinggi tidak dapat menjadi teladan bagi masyarakat umum, dan pimpinan perguruan tinggi tidak dapat menjadi teladan bagi dosen dan mahasiswanya.

Mungkin perlu ada gerakan moral di perguruan tinggi agar perguruan tinggi lebih berwibawa dan menjadi kekuatan moral. Ada satu perguruan tinggi yang telah menerapkan kebijakan berikut: mahasiswa yang mencontek langsung di-drop out, dosen yang melakukan plagiat langsung dipecat, dan lulusan yang korupsi langsung dicabut ijazahnya.

 

Satryo Soemantri Brodjonegoro,
Dirjen Dikti (1999-2007); Guru Besar Emeritus ITB; Ketua AIPI, Konsil Kedokteran Indonesia.

Tulisan ini pertama kali terbit di Harian Kompas 24 Agustus 2022

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.