Opini

no image

Revitalisasi Pemberantasan Korupsi

13 October 2022
Oleh : Azyumardi Azra
Unduh PDF


Korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa. Pembebasan bersyarat koruptor yang mencakup ”kelas kakap” melengkapi kian melunaknya pemberantasan korupsi di Tanah Air beberapa tahun terakhir. Marak juga diskon hukuman koruptor.

Hukum Koruptor - Anak-anak melihat spanduk yang dibentangkan oleh aktivis dari Masyarakat Peduli Berantas Korupsi di halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (9/11). Para aktivis tersebut meminta ketegasan jaksa dan hakim dalam menghukum para koruptor yang banyak melibatkan pejabat daerah seperti bupati dan wali kota.

Pengantar

Tulisan analisis politik ini merupakan tulisan terakhir Prof Azyumardi Azra yang ditulis pada 16 September 2022 pagi, sebelum berangkat dari Jakarta menuju Kuala Lumpur, Malaysia, dan wafat di sana. Tulisan ini disiapkan almarhum untuk Analisis Politik tanggal 22 September 2022. Naskah ini ditemukan oleh putra Prof Azra, Firman El Amny Azra, akhir pekan lalu. Atas izin dari keluarga, tulisan almarhum kami terbitkan di kolom Analisis Politik hari ini.

“Without strong watchdog institutions, impunity become the very foundation upon which systems of corruption are built. And if impunity is not demolished, all efforts to bring an end to corruption are in vain.” (Rigoberta Menchu, penerima Hadiah Nobel Perdamaian 1992)

”Korupsi Bukan Lagi Kejahatan Luar Biasa”. Judul berita utama Kompas (8/9/2022, hal 2) ini sungguh memilukan. Kepedihan terasa menyeruak hati ketika membaca substansinya. Ada 23 koruptor yang mendapat pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Keputusan Kemenkumham ini menegaskan, korupsi bukan lagi kejahatan luar biasa.

Pembebasan bersyarat koruptor yang mencakup ”kelas kakap” melengkapi kian melunaknya pemberantasan korupsi di Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, juga marak pemberian ”diskon” hukuman banyak koruptor. Sampai awal Maret 2022, tidak kurang 17 koruptor yang termasuk ”kelas berat” mendapat diskon hukuman dari Mahkamah Agung. Pengurangan hukuman 17 narapidana korupsi itu jika ditotal mencapai 50 tahun 6 bulan penjara.

Sampai awal Maret 2022, tidak kurang 17 koruptor yang termasuk ”kelas berat” mendapat diskon hukuman dari Mahkamah Agung. Pengurangan hukuman 17 narapidana korupsi itu jika ditotal mencapai 50 tahun 6 bulan penjara"

Realitas pahit ini melengkapi pelemahan pemberantasan korupsi yang diperlihatkan institusi negara. Pelemahan itu semula meningkat dengan perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi UU No 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30/2022 tentang KPK. UU KPK baru ini menempatkan KPK sebagai bagian rumpun eksekutif; juga ada pelucutan hak-hak khusus tertentu KPK untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi. Lalu, ada proses pemilihan komisioner KPK yang tidak terlalu mementingkan kredibilitas calon.

Akibatnya adalah kemerosotan gerak pemberantasan korupsi. Menurut Katadata (22/5/2022), terjadi penurunan signifikan kasus korupsi dalam empat tahun terakhir. KPK (lama) menangani 168 kasus pada 2018—lebih tinggi ketimbang tahun-tahun sebelumnya—dan 119 pada 2019. Terjadi kemerosotan signifikan pada era KPK baru (dilantik pada 20 Desember 2019) yang hanya menangani 56 kasus; 111 pada 2020; dan 101 kasus pada 2021. Belum ada data lengkap untuk 2022.

Menghadapi berbagai fenomena mengecewakan itu— meminjam pernyataan Menchu di atas—boleh dikatakan tidak ada lagi institusi pemantau dan pengawas (watchdog institutions) yang kuat untuk melawan tindak pidana korupsi dalam banyak lembaga birokrasi publik. Suara watchdog institutions dan kalangan masyarakat lain yang tersisa—tampak tidak didengar pihak-pihak yang bertanggung jawab—mengesankan adanya berbagai tingkatan impunitas dalam tindak pidana korupsi.

Semestinya pemerintah memperlihatkan kemauan politik bahwa korupsi termasuk kejahatan luar biasa (extra- ordinary crimes). Apalagi, Indonesia mengikuti Konvensi Internasional (ICC) yang diadopsi sebagai Konvensi PBB tentang Antikorupsi (UNCAC, 2003/2005). Indonesia mengikuti UNCAC sejak 2006.

”Korupsi adalah wabah tersembunyi dengan dampak korosif yang luas terhadap masyarakat. Korupsi merusak demokrasi dan supremasi hukum; mengarah pada pelanggaran HAM; mengacaukan pasar dan ekonomi; memerosotkan kualitas hidup; serta menyuburkan pertumbuhan kelompok kriminal terorganisasi” ABK

Sekjen PBB ketika itu, Kofi Annan, menyatakan, ”Korupsi adalah wabah tersembunyi dengan dampak korosif yang luas terhadap masyarakat. Korupsi merusak demokrasi dan supremasi hukum; mengarah pada pelanggaran HAM; mengacaukan pasar dan ekonomi; memerosotkan kualitas hidup; serta menyuburkan pertumbuhan kelompok kriminal terorganisasi”.

Padahal, jika pemerintah serius dengan pemberantasan korupsi, tetap diperlukan penerapan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera; membuat koruptor kapok dan calon koruptor berpikir panjang sebelum melakukan korupsi.


Azyumardi Azra,
Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anggota Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).

Artikel ini pertama kali diterbitkan di Harian Kompas 13 Oktober 2022

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.