Opini

no image

Penghapusan BSNP dan Citra Pendidikan

04 September 2021
Oleh : Satryo S. Brodjonegoro
Unduh PDF


Pendidikan adalah proses pemberdayaan yang bernilai tambah, yang memampukan individu untuk lebih berkarya mencapai tingkat kehidupan yang lebih baik.

Dengan pemahaman tersebut, masa depan individu sangat ditentukan oleh pendidikan yang ditempuhnya. Pendidikan sangat erat kaitannya dengan kemampuan atau kebisaan (ability) individu, berarti pendidikan tidak boleh menghilangkan faktor individu yang justru menjadi faktor utama.

Keutamaan individu dalam proses pendidikan akan sangat menentukan efektivitas dan keberhasilannya. Yang paling mengetahui dan merasakan keberhasilan pendidikan adalah individu peserta didik, bukan pendidiknya, apalagi pengelolanya.

Pendidikan saat ini cenderung memarginalkan peran peserta didik dan lebih mengedepankan peran pengelola dan pendidik, artinya tak sesuai dengan makna pendidikan yang sesungguhnya.

Ukuran keberhasilan pendidikan lebih bersifat administratif dan mengarah kepada pencitraan. Adanya pemeringkatan tingkat keberhasilan pendidikan semakin memperparah makna dari pendidikan yang sebenarnya dan semakin menguatkan fungsi pencitraan.

Akhirnya, yang menjadi korban adalah peserta didik dan masyarakat karena keberdayaannya lemah, tidak mampu mandiri, dan sangat tergantung kepada negara.

BSNP mandiri

Undang-Undang Nomor 20Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 35 Ayat (3) berbunyi: Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.

Penjelasan Pasal 35 Ayat (3) menyatakan bahwa badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu Pendidikan bersifat mandiri pada tingkat nasional dan provinsi.

Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 96 Tahun 2013 memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Pada saat penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Sisdiknas, penempatan kata mandiri di penjelasan Pasal 35 Ayat (3) dilakukan dengan penuh kesadaran agar BSNP dapat mewakili seluruh pemangku kepentingan pendidikan, di antaranya pemerintah, tenaga pendidik, peserta didik, dan masyarakat.

Dengan kemandirian tersebut, intervensi pemerintah sangat minim. Pemerintah bukan pihak yang memutuskan karena pemerintah adalah salah satu pemangku kepentingan .

Standar pendidikan harus disusun bersama dan disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan supaya terlaksana dan efektif. Seandainya BSNP tidak mandiri, pemerintah dapat membuat kebijakan sepihak yang tidak melibatkan pemangku kepentingan lain.

Padahal, berdasarkan ulasan di paragraf di atas, Pendidikan harus mengedepankan peran peserta didik supaya tidak terjadi pencitraan.

Kemunduran paradigma

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi resmi membubarkan BSNP berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 pada 23 Agustus 2021.

Tugas BSNP kemudian diambil alih oleh Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendikbud, seperti tercantum pada Pasal 233 Ayat (1) Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021.

Secara legal pembentukan Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan tersebut menyalahi Pasal 35 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang sampai saat ini masih berlaku. Secara moral, pembentukan badan baru yang tak mandiri itu menunjukkan kemunduran paradigma tata kelola karena peran penguasa menjadi sangat kental dan dominan sehingga menghilangkan kontribusi para pemangku kepentingan.

Hal ini akan berdampak negatif terhadap pengembangan pendidikan di Tanah Air karena pendidikan tidak dapat ditangani dengan pola kekuasaan.

Seyogianya pendidikan ditangani dengan pola pemberdayaan di mana pemerintah berperan sebagai fasilitator dan pemberdaya (enabler). Kemdikbudristek belum berperan sebagai pemberdaya dan seringkali tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan yang dibuatnya sendiri.

Program Kampus Merdeka yang sejalan dengan napas otonomi perguruan tinggi dalam pelaksanaannya kental sekali dengan berbagai regulasi dan intervensi kekuasaan sehingga menjadi pudar otonominya.

 

Satryo Soemantri Brodjonegoro,
Dirjen Dikti (1999-2007); Guru Besar Emeritus ITB; Ketua AIPI, Konsil Kedokteran Indonesia.

Tulisan ini pertama kali terbit di Harian Kompas 04 September 2021

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.