Opini

no image

Pelembagaan Ketidakpastian

14 February 2019
Oleh : Ramlan Surbakti
Unduh PDF


Artikel ini pertama kali diterbitkan di Harian Kompas

Adam Przeworski (1991) merumuskan demokrasi secara minimalis sebagai ”sistem pelembagaan ketidakpastian atau rezim yang dari segi ketentuan predictable, tetapi dari segi hasil pemilihan tidak”.

Dari sinilah muncul rumusan demokrasi sebagai predictable procedures but unpredictable results. Apabila Przeworski memandang rumusan ini sebagai definisi demokrasi, ilmuwan politik lain cenderung memandang rumusan tersebut sebagai definisi ”pemilu demokratis” karena demokrasi tidak hanya mengenai pemilu. Pemilu yang tidak demokratis ditandai oleh kondisi sebaliknya: hasil pemilu sudah diketahui jauh hari sebelum pemilu diselenggarakan, tetapi prosedur yang harus diikuti banyak mengandung ketidakpastian hukum (predictable results but unpredictable procedures).

Dari segi kelembagaan, pemilu demokratis ditandai oleh dua hal penting, yaitu prosedur yang berkepastian hukum (sehingga semua pihak memahami dan mengikuti prosedur yang sama) tetapi tidak ada yang mengetahui hasil pemilu lebih dahulu secara pasti. Sudah barang tentu yang dimaksud dengan prosedur yang pasti tersebut diatur oleh UU yang dirumuskan secara demokratis dan substansinya juga merupakan penjabaran sejumlah prinsip demokrasi. Karena itu, untuk mewujudkan pemilu yang demokratis diperlukan upaya pelembagaan ketidakpastian hasil pemilu.

Tiga pertanyaan penting perlu dijawab: apa yang dimaksudkan dengan ketidakpastian hasil pemilu dan mengapa hal itu penting, apa saja yang perlu dilembagakan agar ketidakpastian hasil pemilu tersebut dapat terwujud, dan apakah ketidakpastian hasil pemilu itu sudah dilembagakan di Indonesia.

Yang dimaksud dengan ketidakpastian hasil pemilu adalah tidak ada pihak yang mampu mengetahui lebih dahulu hasil pemilu secara pasti. Tak ada pihak yang mampu mengetahui lebih dahulu hasil pemilu melalui kewenangan (kekuasaan), kecurangan, dan manipulasi ataupun melalui keahlian (ilmu pengetahuan). Hasil pemilu pada zaman Orde Baru sudah diketahui sebelum pemilu, tidak hanya partai yang akan menang, tetapi juga berapa persen suara dan kursi kemenangan yang akan diperoleh.

Pada era Reformasi, perkiraan hasil pemilu dilakukan oleh berbagai lembaga survei, baik dari segi elektabilitas maupun dengan melaksanakan hitung cepat (quick count) atas hasil penghitungan suara pada sampel tempat pemungutan suara (TPS) ataupun exit poll. Akan tetapi, betapa canggih metodologi yang digunakan, tak ada lembaga survei yang mampu memperkirakan hasil pemilu secara akurat. Paling jauh hanya mampu memperkirakan persentase perolehan suara yang tak terlalu jauh berbeda dari hasil pemilu yang ditetapkan dan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dengan asumsi hasil pemilu yang ditetapkan dan diumumkan KPU memiliki integritas yang tinggi.

Prinsip ”tidak ada pihak yang memiliki kemampuan mengetahui lebih dahulu hasil pemilu” sangat penting dalam memberikan kepastian kepada setiap peserta pemilu/calon bahwa setiap upaya yang dilakukan untuk mendapatkan suara dari pemilih akan menentukan hasil pemilu. Prinsip ini sangat penting dilembagakan sehingga tidak ada foregone conclusion (kesimpulan akhir yang ditetapkan sebelum proses penyelenggaraan pemilu). Prinsip itu perlu dilembagakan untuk menjamin keadilan bagi setiap pemangku kepentingan pemilu demokratik. Apabila pemenang sudah ditetapkan dan diketahui sebelum pemilu diselenggarakan, persaingan antarpeserta pemilu niscaya tidak adil.

Persaingan yang bebas dan adil

Sejumlah prosedur perlu dilembagakan agar tak ada pihak yang mampu menentukan lebih dulu hasil pemilu. Pertama, pendaftaran pemilih dilakukan secara inklusif (tidak ada kelompok masyarakat yang didiskriminasi). Konkretnya, daftar pemilih tetap (DPT) yang ditetapkan dan diumumkan KPU mencapai derajat tinggi dalam: (a) cakupan (warga negara yang berhak memilih sudah terdaftar dalam DPT, (b) kemutakhiran: warga negara yang akan berhak memilih pada hari pemungutan suara sudah dimasukkan dalam DPT, memasukkan pemilih yang belum terdaftar ke dalam DPT, dan pemilih yang meninggal dunia sudah dikeluarkan dari DPT.

Kemudian, (c) akurasi: tak ada nama yang tercatat dalam DPT yang tak memenuhi persyaratan memilih, tak ada pemilih ”hantu” (ghost voters atau phantom voters) dalam DPT, serta penulisan nama, alamat, tanggal lahir dan umur, juga jenis kelamin pemilih dilakukan secara akurat, dan (d) transparansi dalam proses pendaftaran/pemutakhiran pemilih: semua warga negara yang berhak memilih memiliki akses untuk mengecek daftar pemilih sementara (DPS) dan menghubungi aparat KPU jika belum terdaftar atau jika menemukan kekeliruan dalam DPS.

Transparansi ini akan memastikan semua warga negara yang berhak memilih (siapa pun dia, apa pun latar belakang sosial, budaya, ekonomi, dan politik) terdaftar dalam DPT. Tujuan pemberian rekaman DPS dan DPT kepada setiap peserta pemilu adalah menjamin DPT yang inklusif atau mencegah setiap upaya sengaja atau tidak sengaja (keteledoran) mendiskriminasi kelompok masyarakat menjadi pemilih.

Kedua, persyaratan menjadi peserta pemilu/calon diperlakukan sama untuk semua calon peserta/calon, dan persyaratan itu ditegakkan KPU secara sama dan setara terhadap semua calon peserta/calon. Peran KPU memastikan aparatnya melaksanakan ketentuan dan memperlakukan semua calon peserta/ calon secara sama dan setara sangat penting dalam mencegah jangan sampai peserta/calon tertentu saja yang dinyatakan memenuhi persyaratan.

Ketiga, menjamin agar persaingan antarpeserta pemilu/calon berlangsung bebas dan adil. Jika ada peserta/calon yang menyebarluaskan perasaan takut atau menggunakan kekerasan (intimidasi, ancaman) sebagai metode mendapatkan suara pemilih, persaingan itu berlangsung tak bebas. Jika terdapat peserta pemilu/calon yang menggunakan uang dan/atau bahan pokok sebagai metode mendapatkan suara pemilih, persaingan itu niscaya tak adil. Apabila terdapat peserta/calon menyebarluaskan kebohongan dan kebencian sebagai metode mendapatkan suara dari pemilih atau menggunakan isu suku, agama, ras, dan antargolongan sebagai metode mendapatkan suara pemilih, persaingan itu niscaya tak bebas dan tak adil.

Jika setiap peserta/calon mendapat kesempatan yang sama untuk melakukan kampanye pemilu dengan metode yang dibenarkan UU, tetapi tak semua peserta/calon memiliki sarana menggunakan kesempatan (uang dan fasilitas) itu, maka hanya peserta/calon yang memiliki sarana menggunakan kesempatan saja yang akan dikenal para pemilih. Kalau petahana pada jabatan eksekutif ataupun legislatif menggunakan sumber daya publik (jabatan publik) untuk mendapatkan suara dari pemilih, atau jika beberapa hari sebelum hari pemungutan suara para pemilih tidak/belum mengetahui siapa saja penyumbang utama (dari jumlah sumbangan yang diberikan) setiap peserta/calon, persaingan itu niscaya tidak adil.

Akhirnya, jika media cetak dan elektronik meliput, memberitakan, dan menyiarkan kegiatan kampanye berpihak kepada peserta/calon tertentu, persaingan itu menjadi tak adil. Persaingan yang tak bebas dan tak adil mencerminkan peserta/calon tertentu berada pada posisi lebih unggul daripada yang lain karena lebih dikenal oleh pemilih daripada yang lain. Larangan bagi lembaga survei menyebarluaskan hasil penelitian tentang elektabilitas peserta pemilu beberapa hari sebelum hari pemungutan suara merupakan bagian dari upaya mencegah penetapan pemenang sebelum hari pemungutan suara.

Dan, akhirnya proses pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan berdasarkan asas-asas pemilu demokratik (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, serta periodik), dan berdasarkan prinsip pemilu berintegritas (jujur, akurat, transparan, dan akuntabel). Instrumen yang digunakan untuk menentukan keabsahan seorang warga negara memberikan suara di TPS bukan surat pemberitahuan memilih, melainkan KTP elektronik atau identitas lain yang ditentukan dalam UU dan peraturan KPU. Surat pemberitahuan memilih dapat digunakan untuk mendiskriminasi pemilih, tetapi identitas pribadi diberikan kepada setiap warga negara yang berhak memilih.

Pengawasan yang dilakukan pengawas lapangan (aparat Bawaslu di TPS dan desa/kelurahan), peran saksi dari setiap peserta pemilu, pemantauan yang dilakukan lembaga pemantau pemilu, serta akses yang diberikan kepada kelompok sukarelawan merekam dan menyebarluaskan hasil penghitungan suara TPS (C1) dimaksudkan untuk menjamin agar suara yang diberikan setiap pemilih itulah yang dihitung, direkapitulasi, dan ditetapkan KPU sebagai hasil pemilu.

Jika proses pemungutan dan penghitungan suara beserta rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan berdasarkan asas pemilu demokratik dan prinsip pemilu berintegritas, tak akan ada pihak yang mampu menentukan lebih dulu hasil pemilu sebelum KPU menetapkan dan mengumumkan hasil pemilu.

Partisipasi pemilih terdaftar

Dari keempat hal tersebut, tampaknya faktor ketiga (persaingan yang bebas dan adil antarpeserta pemilu) yang belum mencapai derajat memadai meski terdapat beberapa perbaikan. Jumlah warga negara yang berhak memilih dari seluruh penduduk untuk konteks Indonesia sekitar 70 persen. Karena itu, derajat cakupan pada DPT Pemilu 2019 sudah cukup tinggi karena mencapai 74 persen dari jumlah penduduk (192 juta lebih dari 260 juta lebih penduduk Indonesia). Yang masih menjadi persoalan adalah partisipasi pemilih terdaftar dalam pemungutan suara yang pada Pemilu 2014 mencapai 75 persen.

Belum ada upaya sistematis untuk melayani enam kelompok pemilih yang memiliki kebutuhan khusus. Salah satu perbaikan untuk menjamin persaingan yang bebas dan adil adalah fasilitasi dari negara (KPU melalui dana APBN). Pada Pemilu 2019, KPU akan memfasilitasi setiap peserta pemilu: (a) untuk menayangkan iklan kampanye pemilu pada media elektronik dan media cetak; (b) mengadakan dan memasang alat peraga kampanye pemilu; serta (c) menyebarluaskan visi, misi, dan program.

Dua aspek belum terlaksana dalam menjamin persaingan yang bebas dan adil antarpeserta pemilu. Pertama, ketentuan yang mengatur penerimaan, pengeluaran, transparansi, dan akuntabilitas dana kampanye masih lebih banyak sebagai pasal pajangan daripada ketentuan yang dilaksanakan dan ditegakkan secara efektif. Kedua, praktik jual-beli suara (vote buying) antara caleg/operator yang mewakilinya dan pemilih sebagai metode mendapatkan suara tampaknya makin meluas. Belum ada upaya sistematis untuk mencegah praktik jual- beli suara ataupun menegakkan ketentuan larangan jual-beli suara. Apakah Pemilu 2019 akan dapat dikategorikan adil ataukah tidak ditentukan oleh seberapa efektif upaya mencegah dan menegakkan praktik jual-beli suara. Pemilu yang tidak adil sesungguhnya menciptakan kesan betapa peserta/calon yang memiliki uang dalam jumlah besar saja yang akan mendapatkan kursi dan memenangi pemilu.

 

Guru Besar Perbandingan Politik pada FISIP Universitas Airlangga, dan Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.