Opini

no image

Formulasi TKDN Berbasis Kapital Intelektual

02 December 2021
Oleh : Satryo S. Brodjonegoro
Unduh PDF


Stigma yang berlaku selama ini adalah bahwa produk impor selalu lebih baik daripada produk nasional sehingga selalu saja ada alasan untuk impor.

Ungkapan ”made in Indonesia” selama ini akrab dipahami masyarakat bahwa produk tersebut buatan Indonesia. Pada kenyataannya produk tersebut memang dibuat di Indonesia, tetapi belum tentu seluruhnya oleh produsen nasional Indonesia.

Bisa saja sebagian dibuat oleh produsen asing yang berlokasi di Indonesia, dan pada umumnya produk tersebut mempunyai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang rendah.

Dalam rangka peningkatan kemandirian industri nasional, pemerintah terus-menerus melakukan pengurangan impor dan melakukan pengembangan kapasitas industri nasional antara lain dengan peningkatan TKDN produk yang dihasilkannya. Bahkan, pemerintah juga melakukan afirmasi untuk penggunaan produk nasional dengan mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk tidak mengimpor, akan tetapi menggunakan produk nasional melalui mekanisme e-katalog.

Pada e-katalog akan tercantum nilai TKDN produk dimaksud sehingga hanya produk yang bernilai TKDN tinggi yang digunakan oleh seluruh instansi pemerintah.

Faktor tidak berwujud

Formulasi perhitungan TKDN barang ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2011. Formulasi tersebut berbasis biaya (cost based) dengan memperhitungkan biaya material langsung (bahan baku), tenaga kerja langsung, dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).

Indonesia punya banyak ilmuwan dan insinyur kelas dunia yang mumpuni dan mampu menghasilkan mahakarya untuk kemajuan bangsa dan negara.

Penulis sempat meneliti suatu produk alat mesin pertanian yang diproduksi oleh swasta nasional, menurut penghitungan penulis nilai TKDN-nya minimal 90 persen, kebetulan bidang keahlian penulis adalah teknik mesin sehingga mampu membuat perhitungan sesuai kaidah keteknikan.

Produk tersebut sebelumnya sudah pernah memperoleh nilai TKDN yang ditetapkan oleh surveyor dengan menggunakan formulasi berbasis biaya, dan nilainya 44 persen. Kementerian Perindustrian juga melakukan uji coba penghitungan nilai TKDN dengan formulasi biaya penuh (full cost) dengan memasukkan unsur jasa termasuk jasa pengembangan.

Hasil uji coba tersebut tidak berubah banyak, hanya naik menjadi 47 persen. Perbedaan signifikan antara formulasi Kementerian perindustrian dengan pertimbangan teknis penulis terletak pada faktor-faktor yang memengaruhinya.

Formulasi Kementerian Perindustrian hanya menggunakan faktor nyata (tangible) yang terukur, sedangkan pertimbangan teknis penulis dilandasi oleh faktor nyata dan faktor tidak berwujud (intangible), seperti desain produk, desain sistem produksi, desain sistem teknologi, dan desain lainnya yang justru menjadi inti keberhasilan suatu produk.

Kapital intelektual para pelaku industri nasional belum diperhitungkan dalam penilaian TKDN versi Kementerian Perindustrian, padahal menurut hemat penulis keunggulan suatu produk ditentukan oleh desain dan rancang bangunnya.

Potensi Indonesia

TKDN juga seyogianya dikaitkan dengan nilai tambah. TKDN yang mengandalkan hanya faktor nyata, nilai tambahnya sangat kecil. Sebaliknya jika mengandalkan faktor kapital intelektual, nilai tambahnya sangat tinggi. Hal ini sejalan dengan perkembangan industri abad 21, yaitu industri berbasis pengetahuan yang bernilai tambah tinggi di mana kapital intelektual dominan.

Oleh karena itu, formulasi TKDN perlu diubah dengan memasukkan faktor kapital intelektual. TKDN sebagai pendorong nilai tambah komponen terdiri atas aspek desain dan teknologi produk dengan bobot 60 persen, aspek proses produksi dengan bobot 30 persen, dan aspek bahan baku dengan bobot 10 persen.

TKDN sebagai pendorong nilai tambah sistem terdiri atas aspek desain dan teknologi sistem dengan bobot 60 persen, dan aspek perakitan komponen dengan bobot 40 persen. Formulasi baru tersebut akan mendorong para produsen nasional untuk menghasilkan, baik produk industri yang bernilai tambah tinggi maupun produk industri substitusi impor.

Stigma yang berlaku selama ini adalah bahwa produk impor selalu lebih baik daripada produk nasional sehingga selalu saja ada alasan untuk impor. Hal ini akan teratasi jika produsen nasional mampu membuktikan bahwa produknya mempunyai kualitas yang sama secara teknis dengan produk impor.

Pencapaian kualitas produk nasional dapat dicapai melalui proses desain dan rancang bangun yang iteratif dan intensif sehingga menghasilkan kualitas produk yang optimum, sangat mungkin akan lebih baik daripada produk impor.

Indonesia punya banyak ilmuwan dan insinyur kelas dunia yang mumpuni dan mampu menghasilkan mahakarya untuk kemajuan bangsa dan negara. Mereka butuh ruang gerak untuk memaksimalkan kapital intelektualnya dan negara mengapresiasi karya mereka.

 

Satryo Soemantri Brodjonegoro,
Dirjen Dikti (1999-2007); Guru Besar Emeritus ITB; Ketua AIPI, Konsil Kedokteran Indonesia.

Tulisan ini pertama kali terbit di Harian Kompas 02 Desember  2021

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.