Opini

no image

Penjabat Kepala Daerah

28 April 2022
Oleh : Azyumardi Azra
Unduh PDF


Government is best which is closest to the people. Yet that belief is betrayed by those [central] state[government] and local officials who engage in denying the right of citizens to vote.” (Lyndon B. Johnson, Presiden AS 1963-1969).

Presiden Lyndon B. Johnson benar juga dalam  konteks Indonesia sekarang. Jika pemerintahan terbaik di mana pun—termasuk di Indonesia—adalah pemerintahan paling dekat dengan rakyat, sebaliknya kepercayaan itu bukan tak sering dikhianati pejabat pemerintah pusat dan daerah. Dalam konteks Indonesia, pengkhianatan terjadi dalam penolakan hak warga untuk memberikan suara pada pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang semestinya diselenggarakan pada 2022 dan 2023.

Keputusan pemerintah bersama DPR yang meniadakan pilkada pada 2022 dan 2023 kontroversial karena Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 mengatur pemilihan daerah secara ’demokratis’, bukan diangkat pemerintah pusat.

Pilkada yang mestinya ada pada 2022 dan 2023 diundur ke pilkada serentak nasional pada 27 November 2024. Gubernur yang berakhir masa jabatannya pada 2022 dan2023 diganti penjabat gubernur yang diangkat Presiden, sedangkan bupati/wali kota dikuasakan kepada penjabat yang diangkat Mendagri. Akhirnya, banyak di antara penjabat kepala daerah ini berkuasa lebih dari dua tahun sehingga seolah menjadi ’pejabat tetap’.

Dengan pengangkatan penjabat kepala daerah, pemerintah pusat mengambil alih suksesi kepemimpinan formal daerah yang sejak Juni 2005 dipilih lewat pilkada. Pemenang pilkada mendapat daulat rakyat dengan legitimasi kuat. Ada pun penjabat kepala daerah tidak memiliki Daulat rakyat karena penunjukan oleh pemerintah pusat atau dengan kata lain tidak memiliki legitimasi seperti kepala daerah pemenang pilkada.

Mengabaikan daulat rakyat dan legitimasi kekuasaan memerintah, sejak 15 Mei 2022 pemerintah pusat bakal mengangkat penjabat kepala daerah menggantikan kepala daerah. Pada 2022, 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota (101 kepala daerah) dan pada 2023 ada 17 gubernur, 115 bupati, dan 38 wali kota (total 170) berakhir masa jabatannya. Dengan 271 kepala daerah selesai pada 2022 dan 2023, berarti separuh lebih (50,9 persen) dari total 541 kepala daerah yang dipilih lewat pilkada. Menurut kalkulasi pakar otonomi daerah Djohermansyah Djohan, sebanyak 271 penjabat kepala daerah menguasai 243.992.959 warga atau sekitar 90 persen populasi Indonesia (Kompas,23/4/2022).

Pengangkatan penjabat kepala daerah, menurut penulis, adalah kemunduran demokrasi Indonesia; sekaligus resentralisasi dan deotonomisasi karena pemerintah pusat menarik banyak kewenangan pemerintah daerah dan kepala daerah hasil pilkada (Kompas, 2/12/2021).

Kemunduran otonomi daerah ini tidak bisa lagi dipulihkan Presiden Joko Widodo. Alasannya, 271 penjabat kepala daerah beserta 270 kepala daerah lainnya bakal dipilih serentak dalam Pilkada 27 November 2024. Pada tanggal ini, Jokowi tidak lagi presiden karena sudah berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2024 ketika presiden dan wakil presiden baru hasil Pemilu 14 Februari 2024 dilantik MPR.

Dari perspektif otonomi daerah yang relatif berjalan baik sejak 2005 dengan penerapan UU No 32/2004 (direvisi menjadi UU No 12/2008) tentang Pemerintahan Daerah, pengangkatan penjabat kepala daerah jelas mengkhianati otonomi daerah. Resentralisasi atau deotonomisasi daerah dengan penjabat kepala daerah berdampak serius atas keberlanjutan dan efektivitas pemerintah daerah. Penjabat kepala daerah berpotensi besar pula menimbulkan kekacauan pemerintahan dan birokrasi daerah. Mereka juga bisa tidak imparsial terhadap kekuatan politik atau oligarki politik di pusat dan daerah menjelang Pemilu dan Pilkada 2024. Mengutip jajak pendapat Litbang Kompas, lebih dari separuh responden tidak yakin pengangkatan penjabat kepala daerah bebas dari kepentingan politik (Kompas, 18/4/2022).

Menjelang pengangkatan penjabat kepala daerah terjadi peningkatan kasak-kusuk dan lobi perorangan, kelompok orang, dan parpol untuk ’memenangkan’ calon tertentu. Tiada transparansi pemerintah; juga tak jelas regulasi tentang persyaratan calon penjabat. Harian Kompas berulang kali menurunkan laporan investigasi, jajak pendapat, dan tajuk rencana mengingatkan pemerintah dan berbagai pihak terkait agar berhati-hati menentukan sosok yang bakal ditetapkan sebagai penjabat, khususnya terkait meritokrasi dan kompetensi.

Keadaan tidak kondusif ini harus segera diatasi pemerintah dengan mematuhi penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penjabat kepala daerah yang dibacakan pada Rabu (20/4/2022) walau waktunya sempit. MK memerintahkan pemerintah menerbitkan peraturan (pemerintah) yang jelas tentang pengisian kepala daerah dengan ASN. MK menegaskan, anggota TNI-Polri aktif tidak bisa diangkat sebagai penjabat kepala daerah. Pemerintah juga mesti transparan dan melibatkan para pe-mangku kepentingan, masyarakat sipil, dan kelompok advokasi otonomi daerah dan demokrasi.

Saga pengangkatan penjabat kepala daerah mengandung konsekuensi pahit dan menjadi titik balik otonomi daerah dan demokrasi yang sulit dipulihkan. Semua ini bisa menjadi negative legacy rezim penguasa..


Azyumardi Azra,
Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anggota Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).

Artikel ini pertama kali diterbitkan di Harian Kompas 28 April 2022

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.