Opini

no image

Miskonsepsi Ideologi

04 April 2019
Oleh : Yudi Latif
Unduh PDF


Artikel ini pertama kali diterbitkan di Harian Kompas

Ada tendensi sesat pikir dalam memandang pembangunan ideologi Pancasila sebagai sesuatu yang sejajar dengan bidang-bidang pembangunan lainnya. Apa yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum untuk menempatkan isu ideologi di sisi sempit dari tema luas perdebatan calon presiden adalah anak kandung dari kekeliruan seperti itu.

Padahal, ideologi Pancasila merupakan dasar falsafah pembangunan (philosophische grondslag), teropong untuk memandang pembangunan (weltanschauung), dan bintang penuntun pembangunan (leitstern). Sebagai dasar, cara pandang, dan panduan pembangunan, Pancasila mestinya dijadikan paradigma pembangunan yang harus ditempatkan di atas sekaligus merembesi segala bidang pembangunan lain.

Isu ideologi seharusnya menjadi tema tersendiri yang ditempatkan sebagai hulu (urutan pertama) dari serangkaian debat calon presiden. Tema- tema selanjutnya adalah turunan dari debat ideologi sebagai konsekuensi imperatif ideologis terhadap bidang-bidang pembangunan di hilirnya.

Miskonsepsi ideologi seperti itu menjadi pangkal inkonsistensi idealitas dan realitas pengamalan Pancasila. Kebijakan pembangunan sering kali berjalan sendiri-sendiri dan sesuka-suka, tanpa keterpaduan dan keajekan dengan nilai-nilai Pancasila. Isu Pancasila sering dipahami sebatas metode sosialisasi Pancasila. Secara klise dikatakan, caranya jangan pakai indoktrinasi dan harus sesuai gaya milenial. Cuma itukah cakupan, kandungan, dan implikasi ideologi?

Pertama-tama harus dipahami hakikat Pembangunan Nasional sesungguhnya adalah gerak berkelanjutan dalam peningkatan mutu peradaban bangsa. Ketahanan nasional sebagai daya sintas suatu bangsa pada dasarnya ditentukan oleh daya (kualitas) budaya dan peradaban yang tecermin dari kondisi-kondisi yang berlangsung pada tiga ranah utama kehidupan manusia: ranah mental- spiritual, ranah institusional- politikal, dan ranah material- teknologikal. Ranah pertama kerap disebut sebagai ranah budaya, sedangkan ranah kedua dan ketiga disebut sebagai ranah peradaban. Meski demikian, lazim pula dipahami, dalam istilah peradaban pun terkandung basis nilai budaya. Karena itu, ketiga ranah itu bisa disebut dalam satu tarikan napas sebagai ranah peradaban.

Paradigma Pancasila telah mengantisipasi pentingnya memperhatikan tiga ranah itu. Ranah mental-spiritual (kultural) basis utamanya adalah sila pertama, kedua, dan ketiga. Dengan spirit ketuhanan, kemanusiaan, dan persatuan, dikembangkan daya-daya spiritualitas dalam sosiabilitas yang berperikemanusiaan, egaliter, mandiri, amanah (berintegritas), beretos kerja yang positif dan kreatif, serta sanggup menjalin persatuan (gotong royong) dengan semangat pelayanan (pengorbanan).

Ranah institusional-politikal basis utamanya sila keempat. Bahwa tatanan sosial-politik hendak dibangun melalui mekanisme demokrasi bercita kerakyatan, cita permusyawaratan dan cita hikmat-kebijaksanaan dalam suatu rancang bangun institusi-institusi demokrasi yang memperkuat persatuan (negara persatuan) dan keadilan sosial (negara kesejahteraan); yang termanifestasi dalam kehadiran pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian dan keadilan.

Ranah material-teknologikal basis utamanya sila kelima. Bahwa kemandirian dan kesejahteraan umum hendak diraih dengan mengupayakan perekonomian merdeka; berlandaskan usaha tolong-menolong (semangat kooperatif), disertai penguasaan negara atas ”karunia kekayaan bersama” (commonwealth) serta atas cabang-cabang produksi yang penting dan yang menguasai hajat hidup orang banyak; seraya memberi nilai tambah atas karunia yang terberikan dengan input pengetahuan dan teknologi.

Pada akhirnya, tiga ranah tersebut, secara sendiri-sendiri dan secara simultan, diarahkan untuk mewujudkan visi negara-bangsa: terwujudnya perikehidupan kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (material dan spiritual), berlandaskan Pancasila.

Pengembangan tiga ranah ini memerlukan keandalan tiga agen sosial: rezim pendidikan dan pengetahuan, rezim politik- kebijakan, rezim ekonomi-produksi. Prioritas rezim pendidikan-pengetahuan adalah membenahi aspek mental-spiritual dengan merevitalisasi pendidikan budi pekerti, terutama pada tingkat pendidikan dasar, dengan orientasi melahirkan generasi baru Indonesia yang berkarakter dan kreatif dengan jiwa merdeka.

Prioritas rezim politik-kebijakan adalah menyusun tata kelola pemerintahan dan kemasyarakatan yang menguatkan persatuan dan keadilan. Kebijakan politik harus merespons tantangan perbaikan tata kelola budaya (mental-spiritual); tata kelola sumber daya material dan teknologi; tata kelola demokrasi, hukum dan pemerintahan.

Prioritas rezim ekonomi-produksi meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan dengan mengupayakan inklusi ekonomi serta mengembangkan sektor produktif berbasis pengetahuan dan teknologi, di mana pengembangan riset dan teknologi harus beringsut dari lembaga riset menuju ranah industri-perusahaan (terintegrasi ke dalam sektor produktif).

Dengan cara-cara seperti itulah, idealitas Pancasila bisa bergerak mendekati realitas. Tes terakhir dari keampuhan Pancasila teruji ketika setiap sila dan konsepsinya bisa dibumikan dalam kenyataan semesta Pembangunan.

 

Yudi Latif,

Anggota Komisi Ilmu Kebudayaan, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.