Opini

no image

Investasi Pendidikan

26 July 2023
Oleh : Satryo S. Brodjonegoro
Unduh PDF


Pendidikan tak seharusnya dianggap sebagai beban, tetapi investasi masa depan. Investasi tak akan beri manfaat berwujud dan nirwujud secara instan, tetapi dalam jangka panjang bahkan lebih panjang daripada pemerintahan.

 Berbagai persoalan yang mencuat akhir-akhir ini—antara lain penerimaan peserta didik baru yang terkendala oleh zonasi dan uang kuliah tunggal yang menyulitkan para mahasiswa—sebenarnya bukan hal baru. Persoalan itu muncul setiap tahun ajaran baru dan belum ada solusinya.

Solusi pemerintah melalui Kemendikbudristek untuk mengatasi persoalan tersebut bersifat mikro dalam tataran teknis. Solusi itu sifatnya reaktif, ibarat pemadam kebakaran, yaitu memadamkan api, tetapi tidak menghilangkan penyebab kebakarannya. Untuk itu perlu ditemukenali akar masalah terjadinya kendala zonasi dan beban uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

Prinsip pendidikan yang hakiki adalah pemberdayaan untuk bertahan hidup, dengan negara memfasilitasi pendidikan bagi rakyatnya. Negara melalui pemerintah selama ini telah menyelenggarakan kegiatan pendidikan bagi seluruh rakyat dengan kerja keras dan anggaran yang sangat besar.

Setiap insan pendidikan di berbagai tingkatan telah bekerja keras untuk memajukan pendidikan meskipun banyak kendala yang mereka hadapi. Para peserta didik di berbagai tingkatan juga telah berusaha sekuat tenaga untuk menempuh pendidikan dengan baik.

Para pembuat kebijakan pendidikan di tingkat pusat ataupun daerah telah berupaya membuat kebijakan terbaik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendidikan kita saat ini berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, artinya evolusi pendidikan terjadi ke arah yang lebih maju. Kalau saja persoalan seperti zonasi sekolah dan UKT mahasiswa serta persoalan pendidikan lain yang mengemuka akhir-akhir ini bisa diatasi dengan tuntas, pendidikan kita akan jauh lebih maju dan bermartabat.

Zonasi sekolah adalah konsep yang sangat baik dan berkeadilan serta sesuai dengan konsep pemberdayaan. Hanya saja, pendekatannya harus sesuai dengan tujuannya. Artikel ”Keadilan Sekolah Zonasi” (Kompas, 20/7/2023) menyebut model zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) sebagai terobosan untuk mendorong pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan.

Tersirat bahwa dengan zonasi, pendidikan akan meningkat kualitasnya secara merata.

Pendekatan ini harus diubah, yakni zonasi akan efektif jika kualitas pendidikan telah merata. Oleh karena itu, sebelum menerapkan zonasi sekolah, pemerintah perlu melakukan upaya peningkatan kualitas pendidikan yang merata. Apabila pendidikan sudah berkualitas dan merata, zonasi akan terjadi dengan sendirinya.

Persoalan UKT yang menyulitkan mahasiswa perlu diselesaikan dengan terlebih dahulu menemukenali akar masalahnya. Persoalan bukan terletak pada besaran uang kuliah yang wajar dan adil, juga bukan karena pemerintah tidak punya kecukupan anggaran.

Sistem hibah utuh

Selama ini ada anggapan masyarakat bahwa uang kuliah harus murah, sementara pemerintah menyatakan anggaran pendidikan sangat terbatas. Hal ini terjadi karena baik masyarakat maupun pemerintah menganggap pendidikan sebagai beban yang memberatkan sehingga dilakukan berbagai upaya agar pendidikan menjadi murah.

Penulis berpendapat hal inilah yang menyebabkan pendidikan kita tidak bisa maksimal dalam mengemban amanahnya, yaitu pemberdayaan masyarakat untuk bertahan hidup.

Zonasi sekolah adalah konsep yang sangat baik dan berkeadilan serta sesuai dengan konsep pemberdayaan. Hanya saja, pendekatannya harus sesuai dengan tujuannya.

Pendidikan tidak seharusnya dianggap sebagai beban, tetapi sebagai investasi masa depan. Investasi tak akan memberi manfaat berwujud dan nirwujud secara instan, tetapi dalam jangka panjang bahkan lebih panjang daripada periode pemerintah yang lima tahun.

Investasi yang makin besar akan memberikan manfaat yang lebih besar lagi, dan investasi pendidikan tidak akan pernah rugi karena pasti memberikan manfaat nirwujud yang signifikan. Sudah selayaknya jika pemerintah berinvestasi pendidikan secara signifikan dengan melakukan reformasi skema penganggaran dari berbasis mata anggaran menjadi berbasis hibah utuh.

Pemerintah tidak lagi menganggarkan biaya pendidikan, tetapi menghibahkan dana pendidikan. Pada saat yang bersamaan masyarakat juga harus berubah pola pikirnya, bahwa pendidikan bukanlah beban yang harus ditanggung, melainkan investasi masa depan.

Karena investasi, pemerintah dan masyarakat akan menjalankan amanah pendidikan sebaik-baiknya sehingga menghasilkan generasi masa depan yang berdaya bertahan hidup.

Satryo Soemantri Brodjonegoro,
Dirjen Dikti (1999-2007); Guru Besar Emeritus ITB; Penasihat Khusus Menko Kemaritiman dan Investasi; Konsil Kedokteran Indonesia, Ketua Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).


Tulisan ini pertama kali terbit di Harian Kompas 26 Juli 2023

Hak Cipta © 2014 - 2017 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.