Opini

no image

Kesalehan dan Politik

21 February 2019
Oleh : Azyumardi Azra
Unduh PDF


Artikel ini peertama kali diterbitkan di Harian Kompas

Apa hubungan antara kesalehan keagamaan dan politik? Meski tidak ada ketentuan tegas mengenai hubungan di antara keduanya dalam tata hukum dan tata politik Indonesia, isu kesalehan agama sering muncul dalam kontestasi politik. Fenomena ini benar terkait kedua calon presiden RI (Joko Widodo dan Prabowo Subianto) dalam kontestasi pilpres pada 17 April 2019. Namun, isu ini relatif tidak menyentuh calon wakil presiden, Ma’ruf Amin dan Sandiaga Uno.

Dalam konteks itu, lazim beredar di ranah publik pembicaraan terbuka atau lewat hoaks tentang hal ihwal yang pada dasarnya terkait ”kesalehan” keagamaan, misalnya soal apakah dan di manakah seorang capres shalat Jumat; bagaimana cara dia berwudu, apakah sesuai ketentuan fikih atau tidak; apakah dia bisa menjadi imam shalat baik yang bacaan ayat-ayatnya dikeraskan (jahar) atau tidak (sirr); atau apakah dia bisa membaca ayat-ayat Al Quran dengan baik atau tidak.

Terkait isu itu, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, syarat bakal calon nomor 1 dari 24 syarat adalah ”Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa”. Kalimat ini mewajibkan bakal calon menganut agama tertentu; ateis tidak dapat menjadi bakal calon. Lebih dari itu, dia (atau mereka) tidak sekadar beragama, tetapi juga bertakwa.

Masalahnya, apa ukuran ”bertakwa” dalam konteks kebangsaan dan kewarganegaraan Indonesia yang multireligius. Dengan kemajemukan keagamaan bisa diasumsikan, pengertian dan ukuran ”bertakwa” dalam Islam (dari bahasa Arab taqwa), dalam segi tertentu berbeda dengan agama-agama lain yang juga diakui negara (Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu).

Penggunaan istilah ”takwa” dengan berbagai kata bentukannya (bertakwa atau ketakwaan) menjadi lebih merupakan konsekuensi yang sulit dielakkan dari realitas demografis Indonesia. Kenyataan mayoritas penduduk Indonesia adalah Islam mengakibatkan banyak konsep, nomenklatur, dan istilah bersumber dari bahasa Arab yang hampir identik dengan Islam.

Terlepas dari persoalan semantik demografi, dalam wacana akademik di tingkat internasional, istilah yang lazim digunakan untuk menyebut ’kesalehan’ atau ’ketakwaan’ adalah piety. Oleh karena itu, kajian dan perbincangan tentang hubungan antara ”kesalehan” keagamaan dan politik lazim disebut piety and politics atau dalam konotasi sedikit berbeda religio- political piety.

Namun, sekali lagi, parameter yang digunakan para ahli dalam mengukur tingkat piety (kesalehan atau ketakwaan) dalam politik dunia Islam atau terkait politisi Muslim berbeda satu sama lain. Perbedaan ukuran dan penilaian itu juga ada di antara umat Islam sendiri yang berbeda orientasi atau afiliasi politik, baik ulama atau ustaz maupun awam (lay).

Kerumitan dalam soal parameter kesalehan atau ketakwaan bertambah lagi karena adanya perbedaan pemahaman dan praksis keagamaan antara politisi dan kelompok umat. Kepentingan politik berbeda yang menghasilkan aliansi politik berbeda juga menghasilkan parameter yang tidak sama.

Namun, secara akademis, meminjam kerangka sebagian sarjana, seperti Jamal Amaney (2006) dan Mark Tessler (2002), kesalehan adalah ketaatan pribadi dalam menjalankan ibadah dan dalam kelaziman pergi ke masjid. Kerangka ini menekankan salah satu rukun Islam, yaitu mengerjakan shalat; politisi sudah dapat dianggap Islami atau saleh dan takwa jika menjalankan shalat, khususnya di masjid. Dalam kenyataan di Indonesia, parameter ini sering dianggap tidak memadai.

Parameter di atas, misalnya bagi Lindsay J Benstead (2014), tidak cukup. Bagi Benstead, kesalehan juga mencakup dukungan pada penerapan hukum syariah, bahkan juga dukungan pada pembentukan negara Islam. Kerangka Benstead ini jelas tidak didukung arus utama Muslim Indonesia walau boleh jadi berlaku di negara lain yang mayoritas Muslim.

Parameter lebih komprehensif dan inklusif diberikan Pepinsky, Liddle, dan Mujani dalam Piety and Public Opinion: Understanding Islam (2018). Menurut ketiga pakar ini, kesalehan atau ketakwaan Islam mencakup ritual, orientasi, dan perilaku. Ritual terkait dengan kepenganutan pada rukun-rukun Islam; orientasi mencakup kepercayaan individual Muslim tentang hubungannya dengan keimanan Islam; dan perilaku mencakup praktik yang tidak mengandung bobot teologis tertentu, tetapi dapat mencerminkan keimanan keagamaan.

Menjelaskan lebih rinci tentang apa yang mereka sebut sebagai ”konseptualisasi tripartit”, ketiga ahli politik ini memberi contoh: seorang individu yang reguler menjalankan ibadah Jumat dan meyakini agama sangat penting dalam kehidupannya adalah lebih saleh daripada seseorang yang juga reguler pergi Jumatan, tetapi tidak menganggap agama penting dalam kehidupannya.

Satu contoh lagi: seorang Muslim yang rajin membaca Al Quran tetapi tidak puasa Ramadhan adalah kurang saleh dibandingkan dengan seseorang yang reguler membaca Al Quran dan berpuasa Ramadhan.

Isu kesalehan keagamaan tampak kian menonjol dalam politik, khususnya dalam pilpres. Bagi sebagian umat beragama yang merasa lahir kembali sebagai orang lebih beriman (born again faithful), parameter kesalehan bahkan menjadi hal sangat penting.

Tetap penting dicatat, umat beragama yang lahir kembali dengan semangat keagamaan baru di Indonesia tidaklah homogen. Sebaliknya, mereka terpecah belah dan terfragmentasi—kini setidaknya menjadi dua kubu yang mendukung salah satu capres plus cawapresnya; setiap pihak mengklaim kesalehan lebih bagi calon yang mereka dukung.

Akan tetapi, peningkatan kesalehan keagamaan pada masa reformasi-demokrasi tidak memunculkan dampak signifikan terhadap politik. Pilpres sejak 2004, 2009, dan 2014 memperlihatkan isu kesalehan dan ketakwaan tidak relevan dalam perilaku politik (voting behavior) para pemilih. Oleh karena itu, dampaknya lebih terasa pada kegaduhan politik, sosial, dan keagamaan yang pasca-pemilu bakal menyurut seperti masa-masa sebelumnya.

Kepemimpinan Agama

Suka atau tidak, agama semakin menjadi isu kontroversial dalam politik Indonesia menjelang Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden 17 April 2019. Banyak kalangan yang peduli terhadap keutuhan NKRI, beserta UUD 1945, Pancasila, dan Bhinneka Tunggal Ika, kian khawatir, penggunaan dan penyalahgunaan (use and abuse) agama dalam pemilu dapat menimbulkan konflik yang, jika tidak terkendali, bisa menyuburkan bibit disintegrasi.

Kenapa hal-hal terkait agama harus dibawa ke kontestasi politik? Hal ini terkait asumsi pelakunya bahwa agama bersifat primordial yang dapat membangkitkan sentimen dan attachment pemilih. Oleh karena itu, bagi pelakunya, ajaran agama, pranata dan lembaga agama, sampai kepemimpinan agama harus dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

Penggunaan agama dalam kontestasi politik bukan hanya gejala di Indonesia, melainkan juga di banyak negara demokrasi lain—bahkan yang menganut ideologi sekularisme. Pemisahan atau peminggiran agama dari ranah publik sesuai prinsip sekularisme Amerika Serikat atau laicite Perancis, dalam banyak segi, semakin tidak lagi bisa dipertahankan.

Dengan begitu, perlahan tapi pasti agama kembali ke ranah publik, dan kemudian menjadi bagian dari kebijakan politik pemerintah, baik kebijakan dalam negeri maupun luar negeri. Gejala ini sejak pertengahan 1980-an disebut teolog Harvey Cox sebagai ”the return of religion to secular city” (1985).

Semangat kebangkitan agama (religious revivalism) di kalangan Kristen Protestan di AS terjadi pula di negara-negara lain. Gejala kebangkitan agama yang mengimbas ke politik juga terlihat di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim (seperti Pakistan dan Aljazair), Hindu (seperti India), dan Buddha (seperti Sri Lanka dan Myanmar).

Fenomena kebangkitan agama (khususnya Islam sebagai agama mayoritas penduduk) juga terjadi di Indonesia. Di bawah kekuasaan Presiden Soeharto, sejak awal 1990 mulai berkembang fenomena yang disebut sebagian Indonesianis dan pengamat sebagai ”ijo royo-royo” dalam kehidupan sosial, budaya, dan juga politik.

Secara kelembagaan, fenomena ini terlihat dari pembentukan ICMI, pendirian bank Islam pertama (Bank Muamalat Indonesia). Secara sosial-keagamaan, gejala ini tampak dengan meluasnya pemakaian jilbab di kalangan Muslimah. Semua gejala ini mencerminkan peningkatan kedekatan dan kecintaan (attachment) kepada Islam.

Namun, kebangkitan semangat keagamaan dalam bidang politik tidak pernah teraktualisasi. Sejak kekuasaan Orde Baru runtuh untuk digantikan demokrasi—sejak terselenggara pemilu demokratis pertama pada 1999 dan seterusnya (2004, 2009, 2014)—tidak terjadi ”ijo royo-royo” politik Indonesia. Partai politik pemenang empat kali pemilu itu tidak satu pun berasaskan Islam; semuanya berdasar Pancasila (PDI-P 1999, Partai Golkar 2004, Partai Demokrat 2009, dan PDI-P 2014).

Dari sudut ini jelas, politik identitas dengan politisasi agama, pranata dan lembaga agama, dan kepemimpinan agama tidak pernah efektif dalam kontestasi politik Indonesia. Juga belum terlihat pertanda meyakinkan gejala ini bakal dapat dibalikkan dalam Pemilu 2019 mendatang.

Kepemimpinan agama

Kepemimpinan agama, baik yang memiliki otoritas keagamaan atas dasar penahbisan resmi (seperti dalam tradisi Kristianitas; Protestanisme dan Katolik), maupun lebih karena pengakuan sosial (seperti Islam) memiliki tanggung jawab khusus menjaga penyalahgunaan agama dalam kontestasi politik. Agama bersifat ilahiah yang kudus dan suci, sementara power politics bisa menghalalkan semua cara.

Masalahnya kemudian, tidak semua kepemimpinan agama dapat mencegah pelibatan dan penyalahgunaan agama dalam kontestasi politik. Keadaan ini terkait sifat kepemimpinan agama; ada yang bersifat sentralistis melalui penahbisan seperti dalam hal Kristianitas, khususnya Katolik yang lebih ketat dan sentralistis. Sebaliknya ada yang longgar dan terbagi ke berbagai lembaga, seperti terlihat dalam kasus Islam.

Indonesia beruntung karena enam agama memiliki majelis agama masing-masing. Namun, tidak semua majelis agama memiliki otoritas penuh atas umat/kongregasi, lembaga keagamaan, dan ormas. Kontestasi dan pemencaran otoritas kepemimpinan agama kian meningkat dengan munculnya otoritas baru yang menyebar melalui dunia maya. Tak jarang, otoritas baru ini menyebarkan paham keagamaan dan politik berbeda dengan paradigma dan otoritas mainstream yang diwakili majelis agama.

Memandang keadaan, seluruh majelis agama perlu mengonsolidasikan otoritasnya untuk dapat memainkan peran konstruktif dalam pencegahan penyalahgunaan agama dalam pemilu. Untuk itu, perlu akselerasi dialog intra-agama guna merumuskan bimbingan politik bagi umat masing-masing.

Tak kurang pentingnya, seluruh majelis agama dapat memberikan panduan sikap politik terkait pemilu sesuai ajaran agama. Pada saat yang sama juga memberikan perspektif tentang kekuatan politik yang lebih mungkin mendatangkan kemaslahatan dan kemajuan bagi negara-bangsa. Umat pastilah sangat terbantu dengan panduan seperti itu.

 

Azyumardi Azra,
Guru Besar Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Anggota Komisi Kebudayaan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.