Pemilu Nasional dan Lokal agar Dipisahkan Saja

28 June 2019 | 3150 hits
Ramlan_Surbakti_2019.jpg

JAKARTA, KOMPAS — Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof Ramlan Surbakti, MA PhD tak menduga kiprahnya sebagai cendekiawan dan penulis diperhatikan oleh masyarakat. Harian Kompas menganugerahinya sebagai Cendekiawan Berdedikasi Kompas 2019. Penghargaan tahunan bagi sosok berdedikasi itu, tahun ini dirangkaikan dengan Hari Ulang Tahun Ke-54 Harian Kompas.

Ramlan menulis artikel di Kompas sejak tahun 1975, terutama terkait dengan sistem pemilihan umum (pemilu) dan demokrasi. Tidak hanya menulis dan mengajar, ia terlibat dalam penyelenggaraan pemilu di Tanah Air pula, antara lain dengan menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 2004-2007. Pada periode itulah untuk pertama kali Indonesia menggelar pemilu secara langsung.

Oleh karena itu, pria kelahiran Tanah Karo, Sumatera Utara, pada 20 Juni 1951 itu dipandang berkontribusi besar pada perkembangan Ilmu Politik di Indonesia, secara teori ataupun praktik. Meski tidak muda lagi, ia tetap menjadi dosen yang berpandangan bernas, cerdas, kritis, dan santun, serta masih aktif menulis hingga saat ini.

Ditemui di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unair, Rabu (26/6/2019), sebelum menguji disertasi, Ramlan kembali mengusulkan agar pelaksanaan pemilu di Indonesia, nasional dan regional atau lokal (provinsi dan kabupaten/kota), dipisahkan. Pemisahan itu tak bertentangan dengan UUD 1945. Konstitusi menyebut pemerintahan Indonesia dibagi menjadi dua kelompok, yaitu urusan pemerintah pusat dan urusan pemerintah daerah.

”Pemilu pada prinsipnya bisa diselenggarakan dua kali, yaitu nasional dan lokal,” kata Ramlan. Pemilu nasional untuk memilih presiden/wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Pemilu lokal untuk memilih gubernur/wakil gubernur, anggota DPRD provinsi, bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Dalam periode lima tahun bisa terselenggara dua kali pemilu, yang pelaksanaannya diberi jeda antara 2 dan 3 tahun. Pemisahan pemilu nasional dan lokal akan meningkatkan partisipasi publik (pemilih) serta memperkuat kedaulatan rakyat.

Evaluasi parpol
Menurut Ramlan, sistem politik Indonesia mengakomodasi keberadaan kekuatan partai politik. Penyelenggaraan pemerintahan secara luas menganut prinsip keterwakilan suara rakyat melalui parpol. Untuk memilih anggota DPR, yang berasal dari partai, publik diharapkan melihat rekam jejak kader partai itu di kabupaten/kota atau provinsi. Parpol yang dinilai memperjuangkan nasib rakyat mempunyai peluang untuk mendapatkan kursi di parlemen pusat.

Asumsi serupa juga dipakai untuk melihat kader partai yang diajukan sebagai calon presiden atau wapres. Kader partai yang dianggap memperjuangkan nasib rakyat di tingkat lokal punya peluang besar untuk mendapatkan hati rakyat secara nasional.

Pemilihan lokal untuk memberi panggung kepada kader partai juga bisa untuk mengevaluasi kinerja penyelenggara negara. Jika kinerja presiden/wapres dan anggota DPR dari parpol yang dominan dianggap kurang memuaskan, rakyat dapat saja ”menghukumnya” dengan tak lagi memberikan dukungan kepada partai itu. Kader dari partai itu juga amat mungkin tak memperoleh dukungan besar dari rakyat lagi. ”Jika ini terjadi, pemilu nasional dan pemilu lokal akan menjadi ajang bagi rakyat mengevaluasi kinerja kader dan partai. Inilah salah satu bentuk kedaulatan rakyat dalam berdemokrasi,” kata Ramlan.

Dengan pemisahan pemilu di tingkat nasional dan lokal, potensi fatal yang dialami penyelenggara pemilu, yakni kematian anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akibat keletihan sekaligus sakit, bisa dicegah. Kematian ratusan anggota KPPS pada Pemilu 2019 salah satunya diyakini akibat bekerja melampaui batas kekuatan. Mereka ”terpaksa” melampaui kekuatan diri dalam persiapan, pemungutan suara, dan penghitungan suara yang diharuskan selesai serentak.

Ramlan melanjutkan, pemisahan pada prinsipnya juga tergambar dalam Pemilu 2019. Pemungutan suara di luar negeri digelar lebih dulu dibandingkan dengan pemungutan suara serentak di dalam negeri. Ke depan, amat dimungkinkan pemilu nasional dan lokal dipisahkan. ”Untuk mewujudkan hal itu, memang diperlukan revisi atas Undang-Undang Pemilu,” katanya.

Pemilih nyaman
Ramlan mengingatkan pula, sistem pemilu di Indonesia sejak lama memakai prinsip memberikan kenyamanan kepada pemilih. Caranya dengan mendekatkan teknis pelaksanaan ke pemilih. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) menjadi banyak sebab diusahakan melayani maksimal 300 pemilih.

Waktu pelaksanaan pemilu, terutama pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS, diusahakan selesai dalam sehari pula. Pemilih tak perlu menghabiskan waktu untuk mengikuti proses pemungutan suara. Ini juga bentuk kenyamanan pemilih dalam pemilu di Indonesia.

Dengan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS selesai dalam sehari juga menekan potensi kecurangan pemilu. Hasil di TPS yang direkapitulasi berjenjang sampai tingkat nasional diyakini tidak berubah sejauh tak ada penyimpangan dalam penghitungan suara. ”Pilihan mengedepankan kenyamanan pemilih berdampak pada membengkaknya jumlah TPS, penyelenggara, dan biaya penyelenggaraannya,” ujar Ramlan lagi.

Terobosan lain, yang juga perlu dipikirkan, adalah Indonesia perlu mulai mengaplikasikan pemilu berbasis elektronik dan/atau bersurat. Pemungutan suara lewat bersurat, yang kini sudah diterapkan di tingkat luar negeri, juga bisa diterapkan pada pemilihan lokal.

Pemilih bisa tetap dapat memberikan suaranya, tanpa harus berada di daerah sesuai alamat domisili pada kartu tanda penduduk (KTP). ”Dengan bersurat, misalnya warga Surabaya yang bekerja dan tinggal di Jakarta tetap dapat memilih calon kepala daerah dan anggota DPRD dari Surabaya dan Jawa Timur tanpa harus mudik,” ungkapnya.

Ramlan mencontohkan, pemungutan suara di Negara Bagian Uttar Pradesh, India, yang digelar seminggu. Dengan menggelar pemilu lokal memakai surat, efisiensi biaya pemilu bisa dilakukan, tanpa mengurangi kenyamanan pemilih. Efisiensi biaya pemilu dengan mengurangi jumlah TPS dan memperluas wilayah administratif di tingkat desa/kelurahan akan mengurangi kenyamanan pemilih.

Pemilih bisa tak datang, apalagi jika antrean pemilih panjang. ”Pada Pemilu 2019, dalam pengamatan saya, relatif tidak terjadi antrean pemilih dalam pemungutan suara sehingga pelaksanaannya bisa selesai tepat sesuai jadwal,” katanya.

Tak terjadi antrean pemilih pada Pemilu 2019 sesungguhnya juga mengherankan Ramlan. Apalagi, pemilih harus memberikan suaranya pada lima surat suara. ”Kalau pemilih memberikan haknya dengan cepat, padahal surat suaranya banyak, kemungkinan rakyat sudah benar-benar mengetahui akan mencoblos siapa atau partai saja, atau malah asal mencoblos,” papar Ramlan. Asal coblos semestinya tak boleh terjadi. (bro/eta)

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.