RUU Sistem Nasional Iptek Hambat Pengembangan Riset

14 March 2019 | 18216 hits
RUU_Sistem_Nasional_Iptek_Hambat_Pengembangan_Riset_2019.png

Jakarta, Kompas – Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sudah dalam pembahasan Panita Kerja Dewan Perwakilan Rakyat. Meski begitu, beberapa pasal atas rancangan tersebut perlu diperbaiki, terutama terkait sanksi pidana, yang dinilai dapat menghambat pengembangan inovasi dan riset para peneliti Indonesia.

Peneliti Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, yang juga Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Ronny Martien, menilai, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) tersebut, sejumlah pasal dinilai dapat mengancam peneliti. Sanksi yang disampaikan justru menimbulkan keengganan peneliti untuk menghasilkan riset.

Pada Pasal 76 ayat (2), misalnya, tertulis setiap orang yang melakukan kegiatan penelitian yang mengakibatkan rusaknya barang atau benda akan dipidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.

Selain itu, pada ayat (3) tercatum, perbuatan penelitian yang mengakibatkan luka berat bagi orang maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar. Pada ayat (4) juga tertulis, perbuatan penelitian yang mengakibatkan orang mati akan dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 7 miliar.

“Pasal ini bisa jadi pasal karet. Orang bisa mengalami luka ataupun meninggal karena banyak sebab. Jika kebetulan seseorang meninggal saat sedang dalam masa uji riset, isu itu bisa saja dikaitkan dengan penelitian sehingga jadi ancaman peneliti,” ujar Ronny di Jakarta, Kamis (14/3/2019).

Ia menambahkan, dalam sebuah penelitian terutama yang melibatkan manusia sebagai responden, etika untuk memastikan keamanan responden sudah dijalankan. Dewan pakar pun terlibat dalam proses ini.

Pada uji klinis, sejumlah fase harus dilewati, mulai dari uji pada sel, tikus, kemudian manusia sehat, dan baru kepada orang sakit yang menjadi target. “Jadi sudah melewati berbagai fase dan itu sangat ketat. Pasal ini seharusnya tidak perlu ada,” kata Ronny.

Terkait hal itu, Sekretaris Jenderal Akademi Ilmuwan Muda Indonesia (Almi) Berry Jualiandi menambahkan, ancaman sanksi pidana perlu dihapuskan dari RUU Sistem Nasional Iptek. Hal ini untuk menjamin terciptanya iklim penelitian yang kondusif di Indonesia. Sanksi dapat diarahkan ke sanksi administratif yang menyasar pada aktivitas riset tertentu.

Jika ada pelanggaran ataupun kejahatan yang dilakukan oleh perorangan, tindakan lebih berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukun Acara Pidana (KUHAP). “Kami dorong agar seluruh pasal pada Bab XI tentang Ketentuan Pidana dihapuskan sehingga tidak ada ancaman sanksi pidana pada draft RUU Sisnas Iptek,” katanya.

Kolaborasi

Ketua AIPI Satryo Soemantri Brodjonegoro menambahkan, sanksi yang tertera pada RUU Sisnas Iptek juga berlawanan dengan upaya bangsa untuk mendorong kolaborasi riset internasional. Sanksi yang diatur pada pasal 74 dan pasal 75 yang khusus untuk peneliti asing justru mengganggu kebebasan akademik.

“Riset seharusnya jadi sarana berkolaborasi dan tidak dilihat sebagai ancaman seperti saat ini. Pasal itu membuat Indonesia terkesan tidak bersahabat sehingga menutup kesempatan peneliti Indonesia untuk berkembang secara global,” katanya.

Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Hasanuddin, Makassar, Jamaluddin Jompa, menuturkan, keterbukaan untuk berkolaborasi sudah menjadi tren dalam proses penelitian. Indonesia tidak perlu terlalu khawatir dengan kehadiran peneliti asing yang datang untuk bekerja sama mengeksplorasi sumber daya alam yang ada. Hasil penelitian justru bisa menjadi pengetahuan tambahan untuk memproteksi dan melestarikan sumber daya alam tersebut.

 

Pembuat Artikel: Deonisia Arlinta

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.