DISKUSI PUBLIK DARING: Merumuskan Posisi dan Peran NEGARA, PASAR, dan MASYARAKAT SIPIL dalam Memperkuat Demokrasi Indonesia

30 June 2024 | 7395 hits
kk04072024A.jpg

Siaran Pers AIPI

Jakarta, 30 Juni 2024.  Perhelatan Pemilu Indonesia 2024 sudah usai dengan meninggalkan berbagai persoalan. Kurang dari 4 bulan lagi, kita juga akan melaksanakan Pilkada serentak memilih pimpinan daerah, yakni Gubernur dan Bupati/Walikota. Dua perhelatan terbesar di dunia ini adalah wujud pelaksanaan demokrasi. Namun berbagai kalangan menilai pelaksanaan demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran, masih dalam tataran prosedural belaka, belum terbangun menuju demokrasi substansial. Walhasil, penilaian indeks demokrasi Indonesia dari tahun ke tahun mengalami penurunan. Demokrasi Indonesia tidak sedang baik-baik saja.

Atas dasar kondisi tersebut, Komisi Kebudayaan (KK) Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI) berupaya mengurai dan mencari akar masalah utama melalui serangkaian diskusi ilmiah dengan berbagai kalangan dalam rangka mencari rumusan solusi yang tepat.

Kali ini, KK-AIPI bekerja sama dengan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) akan menyelenggarakan Diskusi Publik secara Daring Seri ke 4 bertajuk “Merumuskan Posisi dan Peran Negara, Pasar, dan Masarakat Sipil dalam Memperkuat Demokrasi Indonesia”, yang akan dihelat secara daring pada Kamis, 4 Juli 2024, pukul 14.00-16.15 WIB.

Diskusi Publik ini menghadirkan para narasumber pakar yang mumpuni di bidangnya yaitu: 1. Prof. Ahmad Najib Burhani (BRIN); 2. Dr. Ahmad Suaedy (UNUSIA/PBNU); dan Shinta W. Kamdani (ketua Umum APINDO).

Prof. Ahmad Najib Burhani dari kalangan akademisi akan membahas masalah demokrasi di Indonesia terutama terkait dengan keseimbangan posisi dan peran negara, pasar, dan masyarakat sipil. Dr. Ahmad Suaedy dari kalangan masyarakat sipil akan membeberkan persoalan-persoalan yang menghadang masyarakat sipil dalam upaya menjaga kemandirian berhadapan dengan negara. Sedangkan Shinta Widjaya Kamdani sebagai praktisi dan pelaku pasar diharapkan akan mengurai secara gamblang tantangan-tantangan yang dihadapi pasar terutama terkait korupsi, birokrasi dan politik transaksional.

Bertindak sebagai penanggap adalah Prof. Dewi. Fortuna Anwar, Anggota Komisi Ilmu Sosial (KIS) AIPI yang juga Ketua Pengurus Yayasan Habibie Center, dan Prof. Noorhaidi Hasan, anggota Komisi Kebudayaan (KK) AIPI akan menghela jalannya diskusi sebagai moderator. Acara diskusi publik akan dibuka oleh Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Wakil Ketua AIPI, sambutan Pengantar oleh Prof. Jamhari Makruf, Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), dan Prof. M. Amin Abdullah, Ketua Komisi Kebudayaan AIPI, akan merangkumkan hasil sementara diskusi dan selanjutnya menutup acara.

Diskusi publik ini terbuka untuk semua anggota AIPI, para cendekiawan, pemerhati demokrasi, akademisi, peneliti, praktisi, mahasiswa, media dan masyarakat luas; dapat diikuti melalui tautan Aplikasi Zoom https://s.id/DiskusiPublikSeri4, dengan Meeting ID: 892 5482 8991 dan passcode: SERI4. Juga disiarkan langsung melalui YouTube https://s.id/YTDiskusiPublikSeri4.

Diskusi Publik KK AIPI Seri ke 4 tahun 2024 ini diharapkan membedah masalah-masalah aktual terkait keseimbangan posisi dan peran negara, pasar, dan masyarakat sipil dalam situasi politik kekinian di Indonesia yang menjadi prasyarat bagi keberlangsungan demokrasi. Di sisi lain juga mencoba menggali akar persoalan yang melatari kegamangan pasar dan masyarakat sipil dalam menjaga posisinya berhadapan dengan negara. Selanjutnya, merumuskan ulang posisi dan peran ideal pasar dan masyarakat sipil berhadapan dengan negara dalam ruang demokrasi di Indonesia.

Pembaca Budiman,

Ikuti terus diskusi-diskusi dan perbincangan ilmiah di AIPI melalui tautan resmi AIPI. Semoga menjadi sumbangsih pencerahan kepada publik secara luas.

Website         :  aipi.or.id  
Instagram     :  aipi_Indonesia
Tweeter         :  AIPI_id
Youtube         : AIPI_Indonesia

Pembuat Siaran Pers:
Sigit Asmara Santa,
humas@aipi.or.id
Biro Adm. Ilmu Pengetahuan, AIPI

Hak Cipta © 2014 - 2024 AIPI. Dilindungi Undang-Undang