Pemerintah Segera Bentuk Badan Riset Nasional

16 July 2019 | 3931 hits
PemerintahSegeraBentukBadanRisetNasional_16Juli2019.jpg

JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah berencana untuk segera membentuk Badan Riset Nasional setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi atau Sisnas Iptek menjadi undang-undang pada Selasa (16/7/2019). Pemerintah berharap, Badan Riset Nasional, dapat memperkuat integrasi antarlembaga dan mencegah tumpang tindih karena adanya penelitian yang sama.

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, mengatakan Presiden Joko Widodo nantinya akan membentuk Badan Riset Nasional untuk menaungi lembaga riset yang telah ada seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan sejumlah lembaga lainnya.

“Lembaga riset ini tidak saling bersinergi dan kerap melakukan penelitian yang sama, namun hasil penelitiannya berbeda-beda sehingga tidak efektif. Oleh sebab itu, nantinya badan riset dan inovasi nasional ini akan dibentuk oleh presiden untuk mengintegrasikan antar lembaga. Kami berharap lembaga ini bisa terbentuk pada 2020” ucapnya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/07/2019).

Selain itu, pada Selasa ini, DPR mengesahkan UU Sisnas Iptek dalam rapat paripurna. UU ini merupakan pengganti atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

“Dalam UU yang lalu, belum diatur mekanisme koordinasi antarlembaga dan sektor pada tongkat perumusan kebijakan, perencanaan anggaran, serta pelaksanaan kebijakan secara lugas,” ucap Nasir

Aturan integrasi lembaga ini tertuang dalam pasal 48 ayat 1 UU Sisnas Iptek yang berbunyi untuk menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi dibentuk Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Nasir menjelaskan, sistem pembiayaan penelitian akan diatur melalui Badan Riset Nasional. Selain itu, akan ada dana abadi untuk penelitian yang berasal dari APBN.

“Pada 2019 ini, anggarannya sekitar Rp 900 miliar dan kami sudah mengajukan anggaran untuk tahun 2020 sebanyak Rp 5 triliun. Nantinya penelitian yang menjadi fokus pembiayaan yaitu yang tertuang dalam Rencana Riset Induk Nasional,” katanya.

Nasir mengatakan, dalam Rencana Riset Induk Nasional prioritas pemerintah yaitu melakukan riset di bidang pangan, pertanian, kesehatan, informasi dan komunikasi, transportasi, pertahanan, energi terbarukan, antisipasi kebencanaan, kebudayaan, dan sosial.

Melindungi penelit
Selain itu, Nasir mengatakan, UU ini juga berguna untuk melindungi hak sosial peneliti. Ia menjelaskan, dalam UU ini diatur masa pensiun peneliti.

“Jika merujuk UU ASN, biasanya peneliti pensiun pada usia 58-60 tahun. Sedangkan, dengan adanya UU ini, peneliti madya bisa pensiun ketika berusia 65 tahun, sedangkan peneliti utama bisa pensiun pada usia 70 tahun. Para peneliti ini merupakan asset penting yang kita miliki,” ucapnya.

Selain itu, Nasir mengatakan, para peneliti luar negeri yang ingin melakukan riset di Indonesia, harus mendapat izin dan bekerja sama dengan peneliti Indonesia. Jika tidak, peneliti luar negeri ini akan mendapatkan sanksi administratif maupun pidana.

Sebelumnya, Peneliti Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, yang juga Anggota Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI), Ronny Martien, menilai, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) tersebut, sejumlah pasal dinilai dapat mengancam peneliti. Sanksi yang disampaikan justru menimbulkan keengganan peneliti untuk menghasilkan riset.

Sanksi pidana terkait penelitian ini diatur dalam pasal 95 ayat 1-4 dengan pidana penjara 1-7 tahun atau denda Rp 2 miliar hingga Rp 7 miliar. Dalam pasal ini, untuk penelitian yang berisiko tinggi harus izin dari pemerintah, dan jika tidak mendapat izin akan dikenakan sanksi pidana.

Selain itu, dalam penelitian berisiko tinggi, rusaknya barang, kemudian membuat orang terluka bahkan hingga membuat orang meninggal dunia juga akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan pasal 95.

Selain sanksi pidana, ada pula sanksi administratif yang tertuang dalam pasal 91 ayat 1-3 dengan sanksi petingatan tertulis, pengentian pembinaan, denda administratif, pencabutan izin, dan pencantuman pelanggar dalam daftar hitam.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek yang juga merupakan Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris mengatakan, dibentuknya UU ini bukan bermaksud untuk mengancam para peneliti dengan hukuman pidana.

“Karena sebisa mungkin jika terjadi pelanggaran yang dilakukan peneliti, akan dikenakannya kepada sanksi administratif. Sanksi pidana hanya untuk kasus tertentu saja yang dirasa sudah cukup berat,” katanya.

Yuliani mengatakan, dalam UU ini, para peneliti juga akan mendapat jaminan sosial serta berpeluang besar untuk mendapatkan dana penelitian dari negara. Oleh sebab itu, ia menilai bahwa UU ini akan banyak manfaatnya terhadap perkembangan invensi dan inovasi di Indonesia.

 

Pembuat artikel: Dhanang David Aritonang

Hak Cipta © 2014 - 2023 AIPI. Dilindungi Undang-Undang.