Anggota sejak | : | 2011 |
Keanggotaan | : | Komisi Ilmu Sosial |
Kepakaran | : | Hukum Agraria/Pertanahan |
Blog | : | - |
Prof. Dr. Maria S.W. Sumardjono, SH,MCL, MPA lulus Sarjana Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, pada 1996. Ia meraih gelar Master of Comparative Law (MCL) Southern Methodist University (SMU) Dallas, Texas, pada 1978, dilanjutkan Master of Public Administration (MPA), University of Southern California (USC), Los Angeles, California, pada 1984. Tahun 1988, Maria meraih gelar Ph.D, University of Southern California (USC), Los Angeles, California, Amerika Serikat.
Maria merupakan anggota biasa AIPI sejak 2011, dengan keahlian di bidang hukum agraria/pertanahan, hukum yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam, pengadaan tanah dan pemukiman kembali, serta hukum terkait dengan hak-hak masyarakat hukum adat.
Maria pernah menjabat sebagai Dekan Fakultas Hukum UGM pada 1991-1997. Ia juga merupakan Kepala Pusat Pengkajian Hukum Tanah (PPHT), Fakultas Hukum UGM sejak 1995.
Maria tercatat sebagai Anggota Dewan Riset Nasional pada 1993-1995, serta menjadi penasihat Ahli Menteri Negara Agraria/Kepala BPN pada 1995-2000, serta sejumlah lembaga lainnya. Maria juga merupakan Koordinator Kelompok Studi Pembaruan Agraria, sejak 2001 sampai sekarang, serta konsultan Asian Development Bank.
Maria memiliki banyak pengalaman terlibat langsung dalam menyusun UU terutama yang terkait dengan pertanahan, dan masyarakat adat. Salah satunya, ia menjadi bagian dari tim Penyusun Naskah Akademik dan Rancangan Perubahan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UUPWP-3-K) (2011).
Sampai sekarang, Maria banyak melakukan penelitian dalam kaitan pertanahan, serta menulis di media massa dan jurnal, sekaligus aktif menjadi pembicara di berbagai seminar. Atas kontribusinya, ia mendapatkan sejumlah penghargaan, antara lain Satya Lencana Kesetiaan, 25 tahun pengabdian sebagai staf pengajar UGM, serta Piagam Tanda Kehormatan Bintang Jasa Pratama sebagai Penasihat Ahli Menteri Negara Agraria, Tahun 1998.