Siaran Pers
Ketika Musyawarah-Mufakat Ada dalam Pancasila, tetapi Politik Lebih Sering Ditentukan oleh Logika Suara Mayoritas
Jakarta, 1 September 2026 — Mengapa Indonesia bisa mengalami kehidupan berbangsa dan bernegara yang begitu karut-marut seperti sekarang ini?
Salah satu jawabannya mungkin sederhana. Ketika kita menyepakati prinsip musyawarah-mufakat yang tertuang dalam Pancasila, tetapi dalam praktif politik kita lebih sering menetapkan keputusan melalui mekanisme suara mayoritas. Sering paradok ini tidak disadari.
Bertolak dari realitas itu, Ilmu Pengetahuan Indonesai (AIPI) melalui Komisi Kebudayaan terpanggil untuk mengurai kekusutan benang demokrasi dan menawarkan rangkaian demokrasi Indonesia baru dengan karakter budaya budaya Indonesia yang bertumpu pada kolektivitas, dan tidak berorientasi pada ketokohan individual atau perorangan. Dengan berkolaborasi dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan menggandeng berbagai pihak yang berkepentingan, AIPI melaksanakan serangkaian diskusi terpumpun, merumuskan konsep melancang-bangun ulang demokrasi Indonesia. Hasilnya sebuah buku Seri Buku Rekacipta Budaya Demokrasi Desain Ulang Demokrasi Indonesia: Reaktualisasi Prinsip Musyawarah-Mufakat.
Komisi Kebudayaan AIPI, BPIP, Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik UI, bekerjasama dengan Yayasan Penerbit OBOR akan mendiskusikan buku Desain Ulang Demokrasi Indonesia: Reaktualisasi Prinsip Musyawarah-Mufakat ini dalam sebuah forum bedah buku yang akan dihelat pada Jumat, 4 September 2026 pukul 08.30–11.00 WIB di Auditorium Juwono Sudarsono, Gedung F Lantai 2, Kampus FISIP Universitas Indonesia, Depok. Bedah buku ini diselenggarakan secara hibrida, terbukauntuk mahasiswa dan masyarakat umum, dan dapat diikuti dengan cara mendaftarkan diri melalui tautan https://s.id/diskusibukufisipui . Acaradiskusi dapat diikuti secaradaring melalui Aplikasi Zoom dan juga siaran Livestreaming YouTube dengan tautan https://s.id/bedahbukufisipui04092026 .
Diskusi menghadirkan narasumber kompeten yang membahas dalam 3 perspektif.
Hans Antlöv, PhD akan membahas “Demokrasi Elektoral dan Urgensi Desain Ulang Demokrasi Indonesia”, dengan fokus pada problem demokrasi elektoral, dominasi voting dan suara mayoritas, polarisasi, serta kemungkinan mengintegrasikan musyawarah-mufakat dalam desain demokrasi Indonesia.
Dr.phil. Imam Ardhianto, dari Departemen Antropologi Universitas Indonesia, akan membahas “Musyawarah-Mufakat sebagai Modal Sosial: Dari Tradisi Lokal menuju Demokrasi Kontemporer”, termasuk musyawarah sebagai habitus dan social capital, praktik demokrasi lokal, serta relevansinya bagi masyarakat Indonesia yang majemuk.
Sementara Dr. Ummi Salamah, dari bidang Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, akan mengangkat tema “Musyawarah di Era Digital: Komunikasi, Ruang Publik, dan Demokrasi Deliberatif”, dengan perhatian pada transformasi ruang publik, partisipasi warga, komunikasi kebijakan, dan tantangan polarisasi serta disinformasi digital.
Diskusi akan dimoderatori Dr. Yanuar Nugroho.
Demokrasi adalah persoalan bagaimana sebuah bangsa yang berbeda-beda tetap mampu mengambil keputusan bersama tanpa kehilangan satu sama lain.
Dan mungkin, setelah puluhan tahun menjalankan demokrasi elektoral, sudah waktunya Indonesia mengajukan pertanyaan yang lebih berani:
Apakah kita hanya membutuhkan demokrasi yang lebih kompetitif—atau demokrasi yang lebih mampu bermusyawarah? Pertanyaan itulah yang akan dibuka dalam Diskusi Buku Desain Ulang Demokrasi Indonesia: Reaktualisasi Prinsip Musyawarah-Mufakat.
Bukan untuk menghidupkan kembali masa lalu.
Melainkan untuk mencari masa depan demokrasi Indonesia.
Indonesia menyebut dirinya negara demokrasi. Pemilu diselenggarakan secara berkala, rakyat memilih wakil dan pemimpinnya, suara dihitung, dan pemenang ditetapkan. Tetapi ada satu pertanyaan yang semakin sulit dihindari: apakah demokrasi Indonesia sudah benar-benar mencerminkan cara bangsa ini mengambil keputusan bersama?
Sebab, jauh sebelum demokrasi elektoral modern menjadi sistem politik utama, masyarakat Nusantara telah mengenal berbagai bentuk pengambilan keputusan melalui musyawarah, mufakat, gotong royong, dan kesepakatan komunitas. Prinsip itu bahkan memperoleh tempat fundamental dalam Pancasila melalui sila keempat: Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Namun dalam praktik politik kontemporer, demokrasi Indonesia semakin identik dengan kompetisi elektoral, perebutan suara, logika mayoritas, dan pertarungan menang-kalah.
Di sinilah paradoks itu muncul.
Kita memiliki prinsip musyawarah-mufakat, tetapi praktik demokrasi kita semakin ditentukan oleh voting. Kita memiliki cita-cita kerakyatan, tetapi warga sering kali hanya ditempatkan sebagai pemilih. Kita memiliki tradisi gotong royong, tetapi politik dapat berubah menjadi arena transaksi kepentingan.
Ketika Demokrasi Menjadi Sekadar Pertarungan Angka Persoalan demokrasi Indonesia hari ini bukan semata-mata apakah pemilu masih diperlukan. Pemilu jelas merupakan instrumen penting demokrasi. Persoalannya adalah ketika demokrasi direduksi menjadi pemilu, dan pemilu direduksi menjadi pertarungan untuk memperoleh suara sebanyak-banyaknya.
Dalam logika seperti itu, keputusan politik akhirnya mudah terjebak pada formula sederhana:
yang memperoleh suara terbanyak menang; yang kalah harus menerima.
Padahal demokrasi tidak hanya berbicara tentang bagaimana menentukan siapa yang menang. Demokrasi juga berbicara tentang bagaimana masyarakat yang berbeda kepentingan tetap dapat hidup bersama, mengambil keputusan bersama, dan memastikan bahwa mereka yang kalah dalam kontestasi tidak berubah menjadi warga yang kehilangan tempat dalam kehidupan politik.
Demokrasi elektoral memang memberikan mekanisme yang jelas untuk menentukan pilihan. Tetapi kompetisi elektoral juga dapat menghasilkan polarisasi, memperkeras pembelahan sosial, dan menjadikan kemenangan mayoritas sebagai orientasi utama politik. TOR diskusi buku ini mencatat bahwa persoalan tersebut berjalan bersamaan dengan kekhawatiran mengenai pelemahan institusi, korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, oligarki, serta menurunnya etika publik.
Maka pertanyaan yang lebih mendasar bukanlah “pemilu atau musyawarah?”
Pertanyaannya:
Bagaimana demokrasi Indonesia dapat menggabungkan kekuatan demokrasi modern dengan kekuatan sosial-budaya musyawarah yang telah lama hidup dalam masyarakat?
Musyawarah Bukan Sekadar Duduk Bersama
Musyawarah-mufakat sering dipahami secara sederhana sebagai kegiatan duduk bersama, berdiskusi, kemudian mencari kesepakatan.
Padahal persoalannya jauh lebih dalam.
Musyawarah pada dasarnya menyangkut cara sebuah komunitas mengelola perbedaan. Di dalam musyawarah, perbedaan tidak otomatis dipandang sebagai ancaman. Kepentingan yang berbeda tidak selalu harus berakhir dengan pertarungan untuk menentukan siapa yang menang. Perbedaan justru menjadi alasan mengapa dialog, pertukaran argumentasi, pencarian titik temu, dan pertimbangan kepentingan bersama diperlukan.
Itulah sebabnya TOR buku ini menempatkan musyawarah-mufakat bukan sekadar sebagai mekanisme tradisional, tetapi sebagai habitus sekaligus social capital yang terbentuk melalui pengalaman sosial panjang masyarakat Indonesia. Praktik seperti tudang sipulung pada masyarakat Bugis-Makassar, pela gandong di Maluku, dan Kerapatan Adat Nagari di Minangkabau menunjukkan bahwa mekanisme musyawarah memiliki kemampuan beradaptasi dengan perubahan.
Dengan demikian, persoalannya bukan bagaimana menghidupkan kembali masa lalu.
Persoalannya adalah bagaimana mengambil prinsip yang masih relevan dari pengalaman tersebut dan menerjemahkannya ke dalam kehidupan demokrasi modern.
Tetapi Musyawarah Juga Tidak Kebal dari Masalah
Namun, menghidupkan kembali musyawarah-mufakat bukan berarti memuliakan tradisi tanpa kritik.
Justru di sinilah diskusi menjadi penting.
Musyawarah bisa menjadi demokratis, tetapi bisa pula menjadi formalitas.
Musyawarah bisa menjadi ruang mendengarkan suara warga, tetapi bisa pula berubah menjadi ruang di mana suara yang paling kuat mendominasi.
Mufakat bisa menjadi hasil dari proses deliberasi yang panjang, tetapi bisa pula menjadi nama lain dari kompromi elite.
Bahkan, atas nama “mufakat”, perbedaan pendapat dapat ditekan. Atas nama harmoni, kritik dapat dianggap mengganggu. Atas nama kepentingan bersama, kepentingan kelompok yang lebih lemah bisa saja justru tersisih.
Karena itu, musyawarah-mufakat tidak boleh diperlakukan sebagai mantra politik.
Ia harus diuji.
Kapan musyawarah menghasilkan keputusan yang lebih adil?
Kapan ia menghasilkan konsensus yang genuine?
Bagaimana memastikan bahwa semua pihak memiliki kesempatan berbicara? Bagaimana mencegah dominasi elite?
Bagaimana hubungan musyawarah dengan hak individu dan hak kelompok minoritas?
Dan, yang tidak kalah penting, apa yang harus dilakukan ketika mufakat memang tidak tercapai?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut justru menjadi ujian bagi gagasan reaktualisasi musyawarah-mufakat.
Website : aipi.or.id
Instagram : aipi_Indonesia
Tweeter : AIPI_id
Youtube : AIPI_Indonesia
Penulis Siaran Pers:
Sigit Asmara Santa
Biro Adm. Ilmu Pengetahuan, AIPI.