INDONESIAN ACADEMY OF SCIENCES (AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA – AIPI)


Answers To Some Common Questions
The Indonesian Academy of Sciences, which was established by Law of the Republic of Indonesia (No.8/1990), as an independent institution:
– Provide opinions, suggestions and considerations on matters related to science and technology to the Government and the public .
– Encouraging the development of science and its excellence through scientific conferences and policy discussion forums, publications, as well as national and international relations.
What is the Indonesian Academy of Sciences (AIPI)?
AIPI is an independent organization that brings together Indonesia’s leading scientists. Although its establishment was only legislated in 1990, the importance of the existence of a national “academy of science” has been felt since the beginning of Indonesian independence. The Academy of Sciences is a tool of the nation’s civilization. From 1928, for example, there was a Natuurwetenschappelijke Raad voor Nederlandsch-Indie (Science Council of the Netherlands-Indies) which functioned as the Dutch East Indies academy of science; its members are also members of the Dutch academy of sciences (Koninklijke Nederlandse Akademie van Wetenschappen; KNAW) founded in 1808.
In 1956 the Indonesian Science Council (MIPI) was founded as the forerunner of AIPI, with the task of guiding the development of science in Indonesia, and giving advice to the government in matters of science policy. In its development, MIPI changed its function to become a research institute, and was merged with the National Research Institute as the Indonesian Institute of Sciences (LIPI) in 1967.
Who are AIPI Members?
AIPI members are prominent Indonesian scientists selected based on their track record of scientific excellence, according to the provisions of the AIPI founding law. AIPI membership is the highest honorary recognition in the field of science and technology in Indonesia. The first time, AIPI members were chosen by the Minister of Research and Technology (B.J. Habibie), the Minister of Education and Culture (Fuad Hasan) and the Chairman of LIPI (Samaun Samadikun) at that time. After that, new Members are selected by the AIPI Plenary Session from the proposed candidates, appointed if approved by at least two-thirds of the members, and approved by the President of the Republic of Indonesia. Currently AIPI has 61 members, which are divided into five science commissions: Basic, Medical, Engineering, Social and Cultural.
How does AIPI Stimulate the Development of Science?
As an academy of science, AIPI spurs the development of science in Indonesia through various efforts. AIPI held important scientific meetings, such as in highlighting the role of Alfred Russel Wallace and Indonesia’s observations of biodiversity towards the birth of the theory of evolution and modern biographical science. Periodically, AIPI commissions hold scientific meetings in their respective fields.
AIPI empowers young Indonesian scientists through various activities, notably the Indonesian-American Kavli Frontiers of Science Symposium, in collaboration with the United States academy of sciences (National Academy of Science). Together with the Dutch Academy of Sciences KNAW, AIPI supports the placement of Indonesian Academy Professors in several universities.
To spur the development of scientific excellence, AIPI initiated the formation of funds for research grants that are awarded based on merit excellence competitions so that scientists in Indonesia can carry out more meaningful and fundamental research, on an ongoing basis.
What About Science Policy Advocacy?
AIPI provides policy advocacy based on and on science through AIPI’s Views, such as on Human Cloning Technologies which underpinned Indonesia’s position at the United Nations in the 2000s, and on Utilization of Pathogen Genome Data for Emerging Diseases related to the threat of bird flu.
AIPI has developed the ability to provide in-depth policy advocacy in the form of consensus reports through collaboration, such as on Reducing Maternal and Neonatal Mortality in Indonesia with the US National Academy of Science. A report from an academy of science has the advantage of being independent, prepared by the best team of scientists that can be gathered, and free from conflict of interest.
Policy Direction:
– Strengthen capabilities and expand AIPI’s role in providing science based policy advice
– Strengthening AIPI’s face to the wider community
– Expanding AIPI’s strength base by involving young Indonesian scientists through the Indonesian Young Science Academy
– Indonesian Science Agenda – Fundamental scientific questions of strategic importance to the major challenges faced by Indonesia today; solutions should make a significant impact in meeting challenges
– Improving Indonesia’s scientific excellence (scientific excellence) through the establishment of the Indonesian Science Fund
– Expand AIPI’s output through AIPI Press – with a focus on e-publications
– Strengthen AIPI’s ability to manage (a) APBN funds and (b) non-APBN funds
Science Commissions at the Indonesian Academy of Sciences :
– Engineering Science Commission
– Chairman: Muljowidodo Kartidjo
– Professional Assistant: Rory Hutagalung
– Medical Science Commission
– Chairwoman: Herawati Supolo Sudoyo
– Professional Assistant: Aprilia Ekawati Utami, ES
– Social Sciences Commission
– Chairman: Syarif Hidayat
– Professional Assistant: Idawati HM Yara
– Basic Science Commission
– Chairman: Jatna Supriatna
– Professional Assistant: Anny Sulaswatty
– Komisi Kebudayaan (KK)
– Ketua: M. Amin Abdullah
– Asisten Profesional: Maysa Sonia
Peraturan

Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, yang didirikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia (No.8/1990), sebagai lembaga mandiri yang memberi pendapat, saran, dan pertimbangan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan ilmu Pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat. Serta memacu perkembangan ilmu Pengetahuan dan keunggulannya melalui konferense ilmiah dan forum diskusi kebijakan, publikasi, serta hubungan nasional dan internasional.
Peraturan terkait:
Sejarah

Merunut Jejak Sejarah Pembentukan AIPI
1948
Organisatie voor Natuurwetenschappelijke Onderzoek (ONO) terbentuk pada 1 Mei 1948 dan berkantor di Koeningsplain Zuid 11. Organisasi tersebut merupakan lembaga ilmu pengetahuan kolaborasi Indonesia dan Belanda. Kegiatan yang sudah dilakukan di antaranya: menjalin hubungan dengan institusi negara maupun swasta di Indonesia dan Belanda, menarik anggota dari kedua negara untuk bekerja di Indonesia, mendelegasikan ilmuwan Indonesia untuk mengikuti kongres-kongres internasional, menyelenggarakan study tour, menjalin kontak dengan ilmuwan dan berbagai institusi untuk kerja sama di masa depan, dan mempublikasikan buletin berita.
1950
Seiring dengan penyerahan kedaulatan, ONO berganti nama menjadi Organization for Scientific Research (OSR). Buletin berita yang diterbitkan menjadi berbahasa Inggris. Pada buletin berita yang diterbitkan tahun 1950, sebuah skema tentang OSR dan hubungannya dengan institusi lain turut dilansir. Pada bagan itu, telah terlihat rencana pembentukan Indonesian Academy of Sciences yang direncanakan memiliki dewan ilmu pengetahuan dan sastra. Keduanya akan menjalankan Organisasi Penelitian Ilmiah dan Organisasi Penelitian Kebudayaan.
1951
OSR berganti nama menjadi Organisasi Penjelidikan Ilmu Pengetahuan Alam (OPIPA) dan tetap berkantor di Koningsplein Zuid 11 yang kemudian berganti nama menjadi Jalan Merdeka Selatan 11. Organisasi tersebut mempublikasikan buletin berita dan buletin ilmiah secara rutin, biasanya berisi tulisan ilmuwan-ilmuwan Belanda. Mereka juga menjaga relasi dengan berbagai organisasi penelitian internasional.
Meski organisasi ini sudah memiliki nama Indonesia, banyak peneliti dan institusi Indonesia merasa enggan diatur oleh institusi peninggalan pemerintahan kolonial. Akhirnya Menteri Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan Republik Indonesia membentuk komite berisi sembilan ilmuwan terkemuka yang dipimpin Prof. Dr. Sarwono Prawirohardjo untuk menyusun pembentukan dewan ilmu pengetahuan Indonesia yang baru.
1956
Presiden Soekarno menandatangani Undang-Undang No.6 Tahun 1956 tentang pembentukan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI). Institusi itu memiliki fungsi koordinasi untuk mempromosikan dan memimpin pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan; memberi masukan berbasis ilmu pengetahuan kepada pemerintah mengenai pembangunan nasional, mengkoordinir penelitian dan bekerja sama dengan berbagai institusi pemerintah dan swasta, mempublikasikan buku dan jurnal ilmiah, membantu pengelolaan perpustakaan, memberikan bantuan pendanaan untuk riset, serta meningkatkan hubungan bilateral dan multilateral dengan berbagai institusi ilmu pengetahuan internasional. MIPI direncanakan berkembang menjadi Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
1962
MIPI bersama Departemen Kehakiman membuat naskah akademis dan rancangan undang-undang untuk menyiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namun tidak ada tindak lanjut dari pemerintah maupun parlemen.
Sementara itu Dewan Perantjang Nasional—yang dibentuk pada 1959 oleh pemerintah untuk mengawal Demokrasi Terpimpin—malah mengubah MIPI menjadi lembaga pelaksana riset yang membawahi Lembaga Biologi Nasional (sebelumnya bernama Bogor Botanic Garden dan berada di bawah Departemen Pertanian). Selain itu, sejumlah lembaga riset nasional di bidang fisika, kimia, oseanologi, geologi, metalurgi, elektrinka, ekonomi, dan ilmu sosial juga ditempatkan di bawah MIPI.
Di saat bersamaan, MIPI kemudian dipindahkan ke bawah lembaga pemerintahan yang baru dibentuk, yaitu Departemen Urusan Research Nasional (Durenas). Departemen ini kemudian mengambil alih fungsi MIPI dalam merancang kebijakan ilmu pengetahuan dan mengkoordinasikan arah pengembangan penelitian nasional.
1966
Perombakan kabinet akibat runtuhnya era Demokrasi Terpimpin membuat Departemen Urusan Research Nasional ikut dibubarkan. Tugas dan fungsinya kemudian dialihkan ke insitusi baru bernama Lembaga Research Nasional (Lemrenas)
1967
Perubahan politik di Indonesia membuat Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) membatalkan UU No.6/1956 tentang pembentukan MIPI, Keputusan Presiden No. 94 Tahun 1962 tentang pembentukan Durenas, dan Keputusan Presiden No.188 Tahun 1966 tentang pembentukan Lemrenas. Sebagai gantinya, MPRS meminta pemerintah mendirikan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Akhirnya LIPI didirikan pada 23 Agustus 1967 melalui Keputusan Presiden No. 128 Tahun 1967. LIPI berfungsi menjalankan tugas MIPI dan Lemrenas disertai tugas tambahan: menyiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
1969
Komite yang dibentuk LIPI menyerahkan memorandum pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Namun tidak ada tindak lanjut yang dilakukan pemerintah terhadap memorandum tersebut. Selanjutnya gagasan pembentukan Akademi Illmu Pengetahuan Indonesia tertunda selama lebih dari sepuluh tahun.
1983
Menteri Negara Riset dan Teknologi membangkitkan kembali ide pendirian akademi ilmu pengetahuan dengan membentuk komite baru. Komite tersebut mempelajari kembali langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mendirikan Akademi, menyiapkan naskah akademis baru, dan membuat Rancangan Undang-Undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
1990
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia akhirnya terbentuk pada 13 Oktober 1990 setelah Undang-Undang No.8 Tahun 1990 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia
Filosofi Logo AIPI

Deskripsi Logo AIPI
– Bentuk Bunga Cengkeh dibelah menjadi 5 bagian, mewakili lima komisi yang ada di AIPI : Komisi Ilmu Rekayasa (KIR), Komisi Ilmu Kedokteran (KIK), Komisi Ilmu Pengetahuan Dasar (KIPD), Komisi Ilmu Sosial (KIS), Komisi Kebudayaan (KK).
– Lima komisi diwakilkan oleh jumlah putik pada bunga cengkeh.
– Komposisi dan arah dari putik dan kelopak mengarah ke kanan atas, membawa pesan AIPI sebagai perangkat peradaban bangsa dapat memberi sumbangsih terhadap kemajuan bangsa.